Beberapa barang impor hanya boleh diimpor oleh importir tertentu, dengan persyaratan tertentu dan hanya dapat diimpor melalui pelabuhan tertentu. Importasi produk tertentu ini diatur oleh Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Permendag). Meskipun kita sudah memiliki akses kepabeanan (NIK), bukan berarti kita bisa mengimpor semua jenis barang. Mari luangkan waktu sejenak untuk belajar, mungkin kelak berguna..
Importasi beberapa produk tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar – Produk Tertentu (IT – Produk Tertentu) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Produk-produk tertentu tersebut meliputi kelompok barang:
Menteri Perdagangan telah mendelegasikan penerbitan penetapan sebagai IT – Produk Tertentu kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan (UPP), jadi untuk mendapatkan penetapan sebagai IT – Produk Tertentu, perusahaan dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Koordinator dan Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) dengan melampirkan dokumen:
Penerbitan penetapan IT – Produk Tertentu atas pengajuan permohonan diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar dan berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yaitu pada tanggal 31 Desember 2015.
Adapun pelabuhan pemasukan yang diperbolehkan untuk importasi produk tertentu oleh importir yang telah mendapat penetapan sebagai IT – Produk Tertentu adalah sebagai berikut:
Importasi produk tertentu ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, semisal Pulau Batam dan Sabang, diatur tersendiri sesuai dengan peraturan perundangan tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Selain wajib mendapat penetapan sebagai IT-Produk tertentu, setiap impor produk tertentu harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Verifikasi tersebut meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
Hasil dari verifikasi ini adalah Laporan Surveyor (LS), yang nantinya akan diperlukan sebagai lampiran dalam mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas importasi produk tertentu.
Atas penetapan sebagai IT-Produk Tertentu, perusahaan wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor produk tertentu melalui website http://inatrade.kemendag.go.id. Penyampaian laporan dilakukan baik dalam hal importasinya terealisasi maupun ketika tidak terealisasi, dan disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) triwulan berikutnya kepada Koordinator dan Pelaksana UPP, dan Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Dalam hal produk tertentu yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan peraturan tentang produk tertentu ini, semisal barang impor tidak sesuai dengan LS yang dilampirkan atau importasi produk tertentu dilakukan oleh importir yang belum mendapat penetapan sebagai IT-Produk tertentu, maka terhadap barang yang telah diimpor wajib dilakukan reekspor dengan biaya ditanggung importir.
Penetapan sebagai IT – Produk Tertentu dapat dicabut dalam hal sebagai berikut:
Ketentuan untuk verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat tidak berlaku bila importasi produk tertentu tersebut dilakukan oleh Importir Jalur Prioritas (IJP) sepanjang produk tertentu tersebut sesuai dengan bidang usaha atau kelompok jenis barang yang tercakup dalam bagian (section) yang dapat diimpor sebagaimana yang tercantum dalam Angka Pengenal Impor (API). Importasi produk tertentu di luar bidang usaha atau kelompok jenis barang yang tercakup dalam section API harus terkait dengan bidang usaha dan dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis impor di negara muat.
Ketentuan tentang kewajiban untuk memiliki IT – Produk tertentu juga tidak berlaku terhadap:
Selain kedua hal diatas, pengecualian lain terkait pelaksanaan ketentuan IT-Produk Tertentu ini juga dapat ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Jadi dalam hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat menerbitkan surat atau dokumen pengecualian bahwa suatu importir atau importasi dikecualikan dari kewajiban pemenuhan IT-Produk Tertentu. Importir dapat mengajukan permohonan pengecualian ini secara tertulis kepada Menteri Perdagangan, tentunya dengan disertai alasan yang jelas.
Importasi yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk yang mendapatkan pengecualian lartas produk tertentu antara lain adalah:
Untuk lebih jelasnya, ketentuan tentang ET-Produk Tertentu dan Laporan Surveyor (LS) atas produk tertentu ini dapat dilihat dalam peraturan sebagai berikut:
***
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…
Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…
This website uses cookies.
View Comments
selamat sore Pak Giman, Saya mau menanya kan, Bagaimana Cara Memperpanjang Surat Penetapan Sebagai Importir Terdaftar (IT) Elektronika?
terimakasih sebelumnya.
selamat siang pak giman,
mohon informasi tentang pengecualian SNI untuk barang tidak wajib SNI ,
lihat di inatrade terlalu singkat informasinya
terimakasih sebelumnya
wina
Mbak Wina, selamat sore..
Mohon maaf Wina, saya tidak mempunyai daftar barang yang dikecualikan dari SNI karena tiap barang (atau instansi) menerbitkan peraturan terkait SNI secara terpisah. Tapi jika Wina ingin mengetahui apakah suatu barang diwajibkan SNI atau tidak, Wina bisa mencoba untuk mengeceknya di website INSW di bawah ini. Masukkan saja HS code dari barang yang akan diimpor, maka akan muncul ketentuan apa saja yang wajib dipenuhi untuk importasi barang tersebut. Silakan dicoba.
(^_^)
http://eservice.insw.go.id/index.cgi?page=hs-code-information.html
Pak Giman,
Terima kasih responnya, untuk pengecekan hs di insw sudah saya lakukan.
Di insw membutuhkan SNI, tetapi saya cek di DAFTAR KOMODITI SNI WAJIB YANG SUDAH DINOTIFIKASI DIREKTORAT STANDARDISASI (UPDATE BERDASARKAN PEMBERLAKUAN 8 Juli 2014) hs code tersebut tidak termasuk ke dalam hs code yang wajib komoditi SNI. Jadi kalau saya tidak salah sehrusnya hs code itu bisa masuk ke pengecualian SNI.
Terima kasih
wina
Oh, begitu ternyatanya permasalahannya.
Maaf jika tadi saya tidak bisa menangkap maksud yang Wina sampaikan dengan benar.
Baik Wina, nanti coba akan sy review lagi.
Jika boleh tahu, apa HS code dari barang yang Wina maksudkan?
(^_^)
Selamat siang Pak Giman, saya ingin bertanya.
Jika perusahaan kita sudah mendapatkan ijin IT "Importir Terbatas", pada saat awal2 peraturan ini diberlakukan yakni pada tahun 2012. Tetapi dari awal kita memiliki ijin IT "Importir Terbatas" tersebut, kita belum pernah mengimpor barang yang dikategorikan ke arah IT "Importir Terbatas" dan LS "Laporan Surveyor", jadi secara otomatis kita juga belum pernah melakukan pelaporan secara tertulis melalui website http://inatrade.kemendag.go.id. Apakah kita masih bisa perpanjang ijin IT tersebut..? Mohon informasinya Pak. Makasih
Mas Hartro salam kenal,
Jika ada informasi lain seputaran kepabeanan dan cukai yg Mas Hartro perlukan, silakan hubungi saya.
Saya senang bila bisa berbagi.
terima kasih infonya pak, sangat bermanfaat..