registrasi kepabeanan

Registrasi Kepabeanan

Apa itu Registrasi Kepabeanan? Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan. Lalu, apa yang dimaksud dengan Akses Kepabeanan? Yang dimaksud dengan Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. Jadi setiap pengguna jasa, baik itu Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha TPS, PJT, dan pengguna jasa kepabeanan lainnya, yang hendak berhubungan dengan bea cukai wajib memiliki akses kepabeanan. Pengguna jasa yang telah memiliki akses kepabeanan disebut sebagai Pengguna Jasa Kepabeanan.


Perekonomian membaik. Order yang semula berasal dari dalam negeri sekarang mulai meluas sampai ke China. Warngad tersenyum. Terbayang di wajahnya mobil baru dari laba ekspor perdana ini jika berhasil dieksekusi. Kasak-kusuk kesana kemari, akhirnya dia bertemu dengan PPJK yang hendak membantunya mengekspor. Mukanya mengkerut ketika PPJK memberitahukan bahwa jika dia ingin mengekspor menggunakan nama perusahannya, maka perusahaannya harus mempunyai akses kepabeanan sebagai eksportir. Apa itu akses kepabeanan? Sejenis makanan bebek kah?


PMK 179/PMK.04/2016 REGISTRASI KEPABEANAN

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan. PMK ini merangkum, menyempurnakan dan mencabut dua PMK yang berlaku sebelumnya, yaitu PMK Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan dan PMK Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Jika sebelumnya kita mengenal adanya Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Pokok Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK), peraturan yang baru ini menghilangkan kedua terminologi itu dan menyatukannya dalam satu nomor identitas yaitu NPWP. Jadi secara teknis, jika dahulu kita melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan NP PPJK dan NIK, sekarang registrasi kepabeanan dilakukan dengan mendaftarkan NPWP untuk diberikan akses kepabeanan.

PENGGUNA JASA KEPABEANAN

Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan. Syarat utama untuk melakukan ini adalah pengguna jasa harus sudah mempunyai NPWP. Dalam hal Pengguna Jasa belum mempunyai NPWP, Pengguna Jasa harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP ke Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan. Untuk Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK, selain wajib memenuhi ketentuan registrasi kepabeanan juga harus memiliki Ahli Kepabeanan. Kewajiban registrasi kepabeanan ini berlaku juga untuk pengguna jasa yang:

  1. memasukkan atau mengeluarkan barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
  2. mengangkut orang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Adakah pengecualian untuk kewajiban registrasi kepabeanan ini? Ada, beberapa hal impor dan ekspor ada yang dikecualikan dari kewajiban registrasi kepabeanan ini. Untuk impor, yang dikecualikan untuk melakukan registrasi kepabeanan adalah hal-hal yang terkait dengan:

  1. barang perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  2. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;
  3. barang pindahan;
  4. hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  5. barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  6. barang impor sementara;
  7. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  8. barang untuk keperluan promosi;
  9. obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah;
  10. barang ekspor yang diimpor kembali untuk keperluan perbaikan, pameran, atau yang ditolak oleh pembeli di luar daerah pabean dalam jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat ekspor sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor;
  11. barang contoh yang tidak diperdagangkan; dan
  12. barang yang mendapatkan persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Importir.

Sedangkan untuk ekspor, ketentuan melaksanakan registrasi kepabeanan dikecualikan untuk barang-barang yang berkaitan dengan:

  1. barang perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  2. barang pindahan;
  3. barang untuk keperluan ibadah umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olah raga;
  4. barang cindera mata;
  5. barang contoh;
  6. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  7. barang ekspor yang dilakukan oleh orang perseorangan yang tidak untuk diperdagangkan;
  8. barang ekspor yang akan diimpor kembali untuk keperluan perbaikan atau pameran; dan
  9. barang impor yang diekspor kembali (re-ekspor) .

Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan juga dikecualikan terhadap pengajuan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut dan pemberitahuan mengenai barang yang diangkutnya, dalam hal:

  1. Pengangkut luar negeri yang tidak memiliki ijin pengangkutan berjadwal (charter/sewa);
  2. Pengangkut darat; dan
  3. Pengguna Jasa yang mengimpor atau mengekspor sendiri sarana pengangkutnya.

PENGAJUAN PERMOHONAN

Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan Registrasi ini diajukan secara elektronik melalui media: Portal Indonesia National Single Window (INSW) atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan dapat dilakukan setelah Pengguna Jasa memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid. Untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ini pengguna dapat meminta kepada kantor pajak terdekat dengan mengajukan surat permohonan. Format surat permohonan dapat di-download dari tautan berikut: surat permohonan konfirmasi status wajib pajak. Hal ini penting karena ketika melakukan pemeriksaan, petugas bea cukai akan memeriksa status wajib pajak ini pada database Direktorat Pajak yang dapat diakses oleh petugas bea cukai.

Kembali ke pengajuan permohonan, Pengguna Jasa yang mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan harus mengisi formulir isian dan melampirkan salinan dokumen pendukung melalui media elektronik sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan. Pelampiran salinan dokumen pendukung tidak diperlukan dalam hal data telah terdapat pada sistem administrasi di Direktorat Jenderal Pajak atau telah terdapat pada instansi terkait yang melakukan kesepakatan pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan Registrasi Kepabeanan paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya terhitung sejak permohonan diterima. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa lampiran permohonan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan bukti penerimaan permohonan Registrasi Kepabeanan. Sedangkan dalam hal lampiran permohonan tidak lengkap, permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses dan Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan hal ini kepada Pengguna Jasa disertai dengan alasannya. Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang ditolak dan tidak dapat diproses, Pengguna Jasa dapat mengajukan kembali permohonan setelah melakukan perbaikan seperlunya.

Penelitian

Setelah memberikan tanda terima, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan. Penelitian administrasi ini dilakukan untuk meneliti kesesuaian data yang berkaitan dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan oleh Pengguna Jasa. Penelitian administrasi dilakukan dengan membandingkan data dalam formulir isian dengan dokumen dan data pendukung dilampirkan maupun data dan dokumen pendukung terdapat pada database instansi yang melakukan kesepakatan pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berdasarkan hasil penelitian, Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal bukti penerimaan permohonan. Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan mengenai persetujuan pemberian Akses Kepabeanan. Surat ini disampaikan kepada Pengguna Jasa melalui media elektronik maupun jasa pengiriman surat. Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan Registrasi Kepabeanan disertai alasan penolakan melalui media elektronik. Pengguna Jasa dapat mengajukan kembali permohonan yang sebelumnya ditolak dengan melakukan perbaikan sesuai dengan alasan penolakan.

Setelah mendapat persetujuan Akses Kepabeanan maka NPWP dari Pengguna Jasa Kepabeanan digunakan sebagai identitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan dan merupakan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.


PERUBAHAN DATA

Pengguna Jasa Kepabeanan wajib memberitahukan perubahan data yang terkait dengan eksistensi pengguna jasa maupun susunan penanggung jawab. Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK juga wajib memberitahukan perubahan data yang terkait dengan Ahli Kepabeanan. Selain kedua hal tersebut, Pengguna Jasa Kepabeanan juga dapat memberitahukan perubahan data lainnya.

Setelah mendapatkan akses kepabeanan, maka NPWP dari pengguna jasa adalah juga nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan. Oleh karenanya perubahan data terkait dengan eksistensi dan susunan penanggung jawab perusahaan juga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemberitahuan perubahan data disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terhadap pemberitahuan perubahan data yang disampaikan, Pengguna Jasa Kepabeanan harus melampirkan dokumen terkait data yang berubah. Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan hasil perubahan data kepada Pengguna Jasa Kepabeanan melalui media elektronik maupun jasa pengiriman surat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya terhitung sejak pemberitahuan diterima secara lengkap. Berdasarkan hasil penelitian data, penelitian dokumen, maupun penelitian lapangan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan perubahan data Pengguna Jasa Kepabeanan selain data terkait eksistensi pengguna jasa kepabeanan maupun susunan penanggung jawab perusahaan.

Untuk kepentingan monitoring dan evaluasi, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan. Penelitian ini dapat berupa penelitian lapangan.

regsitrasi kepabeanan


PEMBLOKIRAN NIK

Akses Kepabeanan yang diberikan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan dapat diblokir atau dicabut untuk seluruh atau sebagian kegiatan kepabeanan oleh Direktur Jenderal. Pemblokiran Akses Kepabeanan baik untuk seluruh atau sebagian kegiatan diberitahukan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan. Pemblokiran untuk seluruh kegiatan kepabeanan dilakukan dalam hal:

  1. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi maupun susunan penanggung jawab;
  2. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
  3. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa:
  1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir; atau
  2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    1. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor atau impor; atau
    2. berdasarkan rekomendasi dari unit internal DJBC atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pemblokiran untuk sebagian kegiatan kepabeanan dilakukan dalam hal:

  1. Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK tidak memberitahukan perubahan data yang terkait Ahli Kepabeanan;
  2. Berdasarkan rekomendasi dari unit internal DJBC atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengguna Jasa Kepabeanan yang sedang dalam proses penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemindahan Wajib Pajak yang disebabkan karena pindah alamat, dikecualikan dari ketentuan pemblokiran ini.


Pembukaan Blokir NIK

Pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilakukan oleh Direktur Jenderal dalam hal:

  1. Pengguna Jasa Kepabeanan telah memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi maupun susunan penanggung jawab dan atas perubahan data tersebut telah disetujui;
  2. Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK, telah memberitahukan perubahan data terkait Ahli Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal;
  3. Pengguna Jasa Kepabeanan telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan;
  4. Berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  5. Berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan telah memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor atau impor; atau
  6. Berdasarkan rekomendasi dari unit internal DJBC atau instansi terkait.

Untuk memperoleh pembukaan blokir Akses Kepabeanan, Pengguna Jasa Kepabeanan harus mengajukan permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:

  1. dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Pengguna Jasa Kepabeanan akan melakukan kegiatan kepabeanan; atau
  2. rekomendasi dari unit internal DJBC atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pencabutan NIK

Akses Kepabeanan dicabut dalam hal:

  1. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak mendapatkan persetujuan perubahan data dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;
  2. Pengguna Jasa Kepabeanan belum mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;
  3. Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK tidak lagi memiliki Ahli Kepabeanan;
  4. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;
  5. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor / impor kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;
  6. Berdasarkan rekomendasi dari unit kerja dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
  7. Pengguna Jasa Kepabeanan mengajukan permohonan pencabutan.

Dalam hal pemblokiran dilakukan untuk sebagian kegiatan kepabeanan, pencabutan Akses Kepabeanan hanya dilakukan terhadap jenis kegiatan kepabeanan yang diblokir. Pencabutan Akses Kepabeanan diberitahukan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan.

Ada hal penting yang perlu dicatat dalam hal pemblokiran dan pencabutan akses kepabeanan. Pemblokiran dan pencabutan Akses Kepabeanan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menggugurkan tanggung jawab Pengguna Jasa Kepabeanan terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor yang masih terutang. Ketentuan ini juga berlaku terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK apabila Importir atau Eksportir yang memberikan kuasa kepada PPJK tidak ditemukan. Segala isi dan bentuk perjanjian antara PPJK dan Importir atau Eksportir tidak mengurangi tanggung jawab PPJK sebagaimana tersebut diatas.

Sebelum melakukan kegiatan kepabeanan, Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK wajib menyerahkan Jaminan kepada Kantor Pabean yang mengawasi. Bentuk jaminan dapat berupa uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. Besarnya jaminan ditentukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan manajemen risiko.


KEAMANAN DATA

Data milik Pengguna Jasa Kepabeanan terdiri dari data identitas yang diperoleh dari data Wajib Pajak dan data lainnya, seperti data keuangan atau data yang berkaitan dengan jenis kegiatan Pengguna Jasa Kepabeanan, dapat dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Kedua instansi ini dapat menggunakan data tersebut untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua instansi ini juga diamanatkan untuk menjamin ketersediaan, kemutakhiran, dan integritas data Pengguna Jasa Kepabeanan. Selain kedua instansi ini, Pengelola Portal INSW, juga bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan data pengguna jasa kepabeanan.

Dalam rangka pelaksanaan PMK ini, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Pengelola Portal INSW, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan penyediaan, pemutakhiran, validasi, dan pemanfaatan data Pengguna Jasa Kepabeanan.

Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.

Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir maupun sebagai Pengangkut yang belum mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal bukti penerimaan permohonan Registrasi Kepabeanan.

Dalam hal terjadi gangguan pada Portal Indonesia National Single Window dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, permohonan Registrasi Kepabeanan dapat disampaikan melalui hardcopy atau melalui surat elektronik (email) kepada Direktur Jenderal.

Terhadap formulir isian Registrasi Kepabeanan, diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


KETENTUAN PERALIHAN

PMK ini masih mengatur secara umum. Petunjuk teknis atau ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai. Apa saja peraturan yang nantinya diatur lebih lanjut? Antara lain adalah:

  1. Tata cara pengajuan dan pengisian permohonan Registrasi Kepabeanan;
  2. Bentuk formulir isian;
  3. Tata cara penelitian administrasi;
  4. Tata cara perubahan data;
  5. Tata cara monitoring dan evaluasi; dan
  6. Tata cara penerimaan permohonan Registrasi Kepabeanan dalam hal terjadi gangguan pada Portal INSW dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PMK ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK ini juga menyatakan bahwa dengan diberlakukannya PMK ini maka PMK 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan PMK Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lebih lanjut PMK ini juga mengatur bahwa:

  1. terhadap permohonan registrasi kepabeanan dan pemberitahuan perubahan data yang disampaikan sebelum berlakunya PMK ini dan belum mendapatkan keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK ini;
  2. terhadap permohonan NP-PPJK dan pemberitahuan perubahan data PPJK yang disampaikan oleh pengguna jasa sebelum berlakunya PMK ini serta belum mendapatkan keputusan, prosesnya tidak dilanjutkan; dan
  3. terhadap NIK yang telah diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 95/PMK.04/2011 dan PMK Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan, penggunaan NPWP diperlakukan sama sebagai identitas seperti dalam pemberitahuan mengenai persetujuan pemberian Akses Kepabeanan.

Download: