Pernahkah Anda membeli barang dari luar negeri, atau sekedar mendapat barang kiriman atau paket pos dari luar negeri, jika pernah berarti anda telah melakukan impor barang. Tahukah Anda bahwa otoritas kepabeanan akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor dari luar negeri? Tahukah anda bahwa bea masuk yang harus dibayar jumlahnya dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh suatu sistem klasifikasi barang?
Klasifikasi barang untuk kepentingan kepabeanan baik impor maupun ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Secara sederhana klasifikasi barang adalah suatu daftar kelompok barang yang dibuat secara terstruktur dan sistematis, yang terdiri dari: Pos, Sub Pos dan Pos Tarif. Sejak tanggal 14 Juni 1983 World Customs Organitation (WCO) meluncurkan Harmonized System (HS) yang mulai berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 1988. HS adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk klasifikasi produk perdagangan dan turunannya. Sebagai salah satu anggota WCO, Indonesia telah menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012) yang digunakan sebagai referensi resmi dalam pengklasifikasian barang di Indonesia. BTKI 2012 dibuat dengan mengacu pada Harmonized System yang diterbitkan oleh WCO.
Secara lebih luas, klasifikasi barang dengan menggunakan harmonized system memiliki tujuan sebagai berikut:
Pada saat anda mengimpor suatu barang, dan anda ingin mengetahui tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, anda dapat melakukannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Adapun Bea Masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
Bea Masuk = Tarif BM x Nilai Pabean
* Tarif Bea Masuk dapat di lihat pada kolom Bea Masuk di BTKI atau portal INSW.
* Nilai Pabean terdiri dari harga barang + biaya assuransi + biaya pengangkutan.
Pajak dalam rangka impor terdiri dari PPN, Pph Pasal 22, dan untuk barang yang termasuk kategori barang mewah akan dikenakan tambahan berupa PpnBM. Perhitungan pajak dalam rangka impor dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
PPN = Tarif PPN x (Nilai Pabean + Bea Masuk)
Tarif PPN barang impor dapat dilihat pada kolom PPN di BTKI atau portal INSW.
PpnBM = Tarif PpnBM x (Nilai Pabean + Bea Masuk)
Tarif PpnBM barang impor dapat dilihat pada kolom Ppn BM BTKI atau portal INSW.
Pph Pasal22 = Tarif Pph pasal 22 x (Nilai Pabean + Bea Masuk)
Adapun tarif pph pasal 22 impor adalah sebagai berikut:
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…
Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…
This website uses cookies.
View Comments
pak Giman,
pada uraian barang ada tanda :
- - -
- - - -
- - - - -
- - - - - -
itu tanda apa ya? bagaimana cara mengklasifikasinyannya
Selamat siang Sadmego,
Tanda "-" kita menyebutnya takik. Di BTKI itu artinya adalah pengelompokan atau grouping untuk beberapa barang.
Nanti akan sy jelaskan lebih lanjut jika ada kesempatan ya. Atau silakan whatsapp sy di nomor 085695791321.
Terima kasih.
Pak. hasil laut (octopus, ikan tuna, cakalang, kakap) HS CODEnya brapa pak yak?
Atau begini, saya dapat kendala, perusahaan saya mau urus API-U trus dalam pengurusan API - U butuh HS.Code.
trus barang-barang saya (octopus, tuna, cakalang, kakap) HS COdenya berapa? trus masuk klasifikasi barang atau klompok HS. yang mana karena kami dapa info kalaw kelompok HS itu bagian I s/d bagian XXI
Jadi kami masuk yang mna pak?
Mohon bantuannya
Wulan
Terimakasih
Sebelumnya Kami ucapkan terimakasih kepada bu Karwati, dan teman-teman yang telah coba membahas jawaban dari pertanyaan itu.
Pertanyaan bu karwati sangat menarik untuk dibahas lebih mendalam.
Semoga saja, jawaban dari pertanyaan ibu akan segera kami ulas dalam artikel tersendiri.
Terimakasih.
Pak, kalo saya mau impor barang, apakah. Saya harus menentukan sendiri klasifkasi barangnya atau siapa yang menentukan klasifikasi barangnya.
Bu Karwati, siapapun boleh melakukan pengklasifikasian barang, tapi jika nantinya klasifikasi barang yang berupa HS code itu akan digunakan dlm pemberitahuan impor ataupun ekspor maka tentunya pengklasifikasian tersebut harusnya dilakukan oleh orang yg memiliki keahlian dan pengetahuan dibidang klasifikasi barang. Dalam registrasi kepabeanan, DJBC telah mensyaratkan bahwa setiap PPJK wajib memiliki ahli kepabenan yg telah bersertifikat.