impor barang kiriman

Impor Barang Kiriman

Menteri keuangan telah menerbitkan peraturan baru tentang ketentuan impor barang kiriman. Ini kabar yang sangat baik mengingat sekarang penjualan online semakin ramai. Terlebih lagi sekarang tidak ada batasan berat. Sebelumnya setiap barang kiriman dengan berat melebihi 100 kg wajib diberitahukan dengan PIB. Di peraturan yang baru ini pasal itu tidak lagi dituliskan. Lebih dari itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga sudah mengeluarkan peraturan terkait hal yang sama. Sekarang dasar hukum importasi barang kiriman ini sudah lebih komprehensif.


KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN

Importasi barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Sehubungan dengan hal itu, DJBC selaku instansi teknis yang membawahi pengawasan lalu lintas barang kemudian menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman. Lebih dari itu, tarif PPh untuk impor barang kiriman juga telah diatur khusus dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

Impor barang kiriman, atau kadang disebut juga sebagai paket pos atau parcel pos, dilakukan melalui penyelenggara pos. Penyelenggara pos itu sendiri terdiri dari penyelenggara pos yang ditunjuk yaitu PT Pos Indonesia, dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) misalnya DHL, UPS, TNT, JNE, Fedex, TIKI, dll. Barang kiriman dapat dikeluarkan dari tempat tersebut setelah mendapat persetujuan dari petugas atau sistem komputer bea dan cukai. Persetujuan pengeluaran diberikan setelah dipenuhinya kewajiban pabean atas barang tersebut. Prosedur pengeluaran impor barang kiriman antara lain adalah:

  1. diimpor untuk dipakai;
  2. diimpor sementara;
  3. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
  4. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; atau
  5. diekspor kembali.


Pengeluaran “diimpor untuk dipakai” itu sendiri terbagi dalam dua prosedur, yaitu prosedur Daftar Barang Kiriman dan prosedur Consignment Note (CN). Kita akan bahas masing-masing jenis pengeluaran, tapi untuk memberikan gambaran secara utuh, mari kita kupas barang kiriman ini dari sejak kedatangannya.

Tulisan ini panjang, silakan ambil kursi dan duduk yang manis. Saya sendiri sebenarnya tidak suka dengan posting yang yang panjang, tapi mau bagaimana lagi, materi terkait barang kiriman ini memang banyak. Percaya sama saya, meski panjang, capeknya sepadan sama ilmu yg didapat.

Kalo udah baca tapi tetep gak mudeng, atau males baca, maunya chat langsung ke saya (admin), ya gak papa juga, silakan klik link ini: Direct chat to Pak Giman


KEDATANGAN BARANG KIRIMAN

Barang datang dari luar negeri menggunakan pesawat terbang, kapal laut atau transportasi darat. Dari pelabuhan laut atau bandar udara kemudian barang didistribusikan ke kantor atau gudang penyelenggara pos. Kantor atau gudang penyelenggara pos ini sebelumnya harus sudah ditetapkan sebagai kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Di sana ditempatkan petugas bea dan cukai untuk melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan atas importasi barang kiriman. Tempat ini sepenuhnya berada di bawah pengawasan bea dan cukai.

Ketika datang dari luar negeri, barang tercatat dalam Pemberitahuan Pabean BC1.1 (Manifest). Pemberitahuan barang kiriman dalam dokumen BC1.1 ini masih bersifat global. Penyelenggara pos kemudian akan melakukan perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam dokumen BC1.1. Perincian dilakukan untuk setiap Consignment Note atau setiap item barang kiriman.

Dalam hal perincian diajukan oleh PJT, perbaikan BC1.1 dilakukan dengan menyerahkan data sub pos yang terdapat dalam dokumen BC1.1 dengan elemen data sesuai dengan ketentuan mengenai manifes. Sedangkan dalam hal perincian diajukan oleh PT Pos Indonesia, perbaikan terhadap dokumen BC1.1 dilakukan dengan menyerahkan Manifes Pos kepada petugas bea dan cukai yang menangani barang kiriman. Manifes Pos paling sedikit harus memuat elemen data:

  1. nomor pelayaran/penerbangan;
  2. pelabuhan tujuan/bongkar;
  3. jumlah Bill of Lading/Air Way Bill, atau diisi dengan jumlah shipment;
  4. nomor sub pos, yang diisi nomor urut;
  5. nomor dan tanggal Bill of Lading/Air Way Bill, atau diisi dengan nomor identitas barang kiriman;
  6. nomor dan merek kemasan/peti kemas, atau diisi dengan nomor dan merek kantong jika ada;
  7. nomor segel kemasan/peti kemas, atau diisi dengan nomor segel kantong jika ada;
  8. jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong;
  9. berat kotor (bruto) setiap barang kiriman; dan
  10. tanda tangan dan nama jelas pengangkut.

Ketentuan mengenai perincian pos yang terdapat dalam BC1.1 oleh PT Pos Indonesia tidak berlaku untuk barang kiriman berupa kartu pos, surat, dokumen, dan barang kiriman tertentu. Yang dimaksud dengan barang kiriman tertentu adalah barang kiriman selain kartu pos, surat, dan dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia yang tidak disertai dengan Consignment Note. Barang ini dimasukkan dalam sub pos tersendiri untuk setiap pos yang terdapat dalam dokumen BC1.1.

PEMERIKSAAN PABEAN

Setelah barang sampai ke kantor atau gudang penyelenggara pos dan sudah dilakukan perincian, maka terhadap barang kiriman dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan terhadap barang kiriman dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean ini meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik X-Ray atau oleh petugas bea dan cukai yang ditugaskan pada tempat tersebut. Pemeriksaan fisik oleh petugas bea dan cukai dilakukan dalam hal:

  1. unit pengawasan menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI);
  2. terdapat kecurigaan bahwa jumlah atau jenis barang tidak sesuai dengan yang diberitahukan;
  3. uraian jumlah barang, jenis barang, atau nilai pabean tidak jelas atau tidak tercantum dalam Consignment Note atau dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang; atau
  4. pada kantor bea dan cukai tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak.

Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh penerima barang atau petugas penyelenggara pos. Penyelenggara pos memberitahukan kepada penerima barang untuk menyaksikan pemeriksaan fisik dalam hal barang kiriman ditetapkan untuk diperiksa. Dalam hal penerima barang tidak dapat ditemukan, penerima barang memberikan kuasa kepada penyelenggara pos atau penerima barang tidak hadir untuk menyaksikan pemeriksaan fisik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan pemeriksaan fisik maka pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas penyelenggara pos.

Petugas bea dan cukai memberikan tanda khusus berupa paraf, cap stempel atau melekatkan stiker lambang DJBC pada kemasan yang telah diperiksa. Pemeriksaan fisik barang oleh petugas bea dan cukai dicatat dalam berita acara pemeriksaan fisik yang ditandatangani penerima barang atau petugas penyelenggara pos yang menyaksikan pemeriksaan fisik.

Hasil dari pemeriksaan pabean ini akan menentukan prosedur pengeluaran, penetapan tarif bea masuk dan nilai pabean dari barang kiriman tersebut. Berdasarkan pemeriksaan pabean, dalam hal barang kiriman:

  1. berupa kartu pos, surat, dokumen, dan barang kiriman tertentu, petugas bea dan cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam buku catatan pabean;
  2. nilai pabeannya kurang dari FOB USD 100,00 petugas bea dan cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam buku catatan pabean;
  3. nilai pabeannya melebihi FOB USD 100,00 petugas bea dan cukai melakukan penetapan tarif dan nilai pabean; atau
  4. merupakan barang yang terkena lartas, petugas bea dan cukai memberitahukan kepada penerima barang melalui penyelenggara pos agar menyerahkan dokumen pemenuhan lartas.

SPPBMCP

Petugas bea dan cukai melakukan penetapan tarif dan nilai pabean terhadap barang kiriman yang nilai pabeannya melebihi FOB USD 100,00 tetapi tidak melebihi FOB USD 1.500,00. Penetapan ini diwujudkan dalam Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, atau Pajak (SPPBMCP). Penerbitan SPPBMCP ini dilakukan secara official assesment. Ini artinya untuk barang yang diberitahukan kurang dari FOB USD 100,00 bisa saja ditetapkan menjadi lebih dari nilai tersebut jika memang terindikasi diberitahukan secara undervalue.

SPPBMCP menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor. SPPBMCP ini disampaikan oleh petugas bea dan cukai kepada penerima barang melalui penyelenggara pos. Pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor atas SPPBMCP ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor. Selain berfungsi sebagai dasar pembayaran, setelah dilunasi, SPPBMCP ini nantinya juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.

Penyelenggara pos melakukan pelunasan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan SPPBMCP. PJT melakukan pelunasan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan SPPBMCP. Dalam hal kantor bea dan cukai belum terhubung dengan sistem pembayaran secara elektronik, penyelenggara pos menyampaikan bukti pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor kepada kantor bea dan cukai penerbit SPPBMCP.

Jaminan berupa corporate guarantee, jaminan tunai, jaminan bank atau customs bond dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu 60 hari untuk PT Pos Indonesia dan 3 hari untuk PJT.

Pencairan jaminan ini tidak berlaku dalam hal penyelenggara pos menyampaikan bahwa barang kiriman dalam keadaan baik kepada kepala kantor bea dan cukai tempat penyelesaian kewajiban. Yang dimaksud keadaan baik adalah barang kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak. Dalam hal terhadap barang dilakukan pemeriksaan fisik, maka tanda khusus yang dilekatkan setelah pemeriksaan juga harus dalam keadaan utuh.

Penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Tetapi dalam hal barang kiriman diberitahukan dengan PIBK atau PIB, tanggung jawab ini tidak lagi berada pada penyelenggara pos melainkan beralih kepada penerima barang.

 

impor barang kiriman

DAFTAR BARANG KIRIMAN

Jenis pengeluaran pertama impor barang kiriman adalah menggunakan prosedur Daftar Barang Kiriman. Prosedur ini biasanya digunakan untuk barang kiriman berupa kartu pos, surat, dokumen, dan barang kiriman tertentu. Dalam hal ini, penerima barang hanya perlu untuk menunggu barang kirimannya diantarkan sampai ke tujuan oleh penyelenggara pos.

Penyelenggara pos menyampaikan daftar barang kiriman beserta barangnya kepada petugas bea dan cukai yang menangani barang kiriman. Daftar barang kiriman paling sedikit memuat elemen data jumlah kartu pos, surat, dokumen, dan barang kiriman tertentu dan total berat kotor. Daftar barang kiriman ini disampaikan melalui sistem pertukaran data elektronik atau dengan menggunakan tulisan di atas formulir.

Petugas bea dan cukai akan melakukan pemeriksaan pabean terhadap daftar dan barang kiriman tersebut. Apabila elemen data dalam daftar barang kiriman tidak sesuai dengan barang kiriman, petugas bea dan cukai menyampaikan kepada penyelenggara pos untuk mengajukan perbaikan daftar barang kiriman.

Berdasarkan pemeriksaan pabean, dalam hal barang kiriman berupa kartu pos, surat, dokumen, dan barang kiriman tertentu, petugas bea dan cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam buku catatan pabean.

Barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 100,00 untuk setiap penerima barang per kiriman. Selain itu, impor barang kiriman berupa barang kena cukai juga diberikan pembebasan cukai dengan jumlah paling banyak:

  1. 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau lainnya; atau
  2. 350 mm minuman beralkohol.

Dalam hal hasil tembakau lebih dari satu jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut. Dalam hal barang kiriman melebihi jumlah, atas kelebihan barang kena cukai tersebut dimusnahkan oleh petugas bea dan cukai dengan disaksikan penyelenggara pos yang bersangkutan.

Terhadap barang dengan nilai di bawah FOB USD 100,00 dan atau mendapat pembebasan cukai, petugas bea dan cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran dan mencatatnya dalam buku catatan pabean. Dalam hal nilai pabean barang kiriman melebihi batas nilai pabean, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.

Penetapan pembebanan tarif bea masuk, juga dikecualikan terhadap buku ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

CONSIGNMENT NOTE

Jenis pengeluaran kedua dalam impor barang kiriman adalah menggunakan prosedur Consignment Note. Selain menyerahkan daftar barang kiriman beserta barangnya, penyelenggara pos juga akan melampirkan Consignment Note dalam hal:

  1. barang terkena larangan dan pembatasan (lartas); dan/atau
  2. barang wajib membayar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor.

Consignment Note paling sedikit memuat data:

  1. nomor identitas;
  2. negara asal;
  3. berat kotor;
  4. biaya pengiriman;
  5. asuransi, apabila ada;
  6. harga barang;
  7. mata uang;
  8. uraian jumlah dan jenis barang;
  9. HS code, apabila ada;
  10. nama dan alamat pengirim;
  11. nama dan alamat penerima;
  12. NPWP penerima, apabila ada;
  13. nomor telepon penerima, apabila ada; dan
  14. kantor penyerahan, apabila ada.

Dalam hal barang kiriman dilengkapi dengan invoice, packing list atau dokumen lainnya, penyelenggara pos wajib menyerahkan dokumen ini pada saat penyampaian Consignment Note. Penyampaian Consignment Note dan dokumen yang menyertai barang kiriman dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau dengan menggunakan tulisan di atas formulir.

Barang kiriman yang wajib membayar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor adalah barang kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai melebihi FOB USD 100,00 tetapi tidak melebihi FOB USD 1.500,00. Terhadap barang ini berlaku ketentuan:

  1. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 7,5%;
  2. tarif PPN 10% ;
  3. tarif PPh sebesar 10% bila menggunakan NPWP, dan 20% bila tanpa NPWP; dan
  4. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang kiriman (CIF).

Petugas yang menangani barang kiriman akan menerbitkan SPPBMCP sebagai dasar pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor. SPPBMCP ini disampaikan kepada penerima barang melalui penyelenggara pos. Setelah dilunasi, SPPBMCP ini nantinya juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.

PIBK

PIBK adalah prosedur ketiga yang dapat digunakan untuk impor barang kiriman. Barang kiriman yang telah diperiksa dan diteliti oleh petugas bea dan cukai akan ditetapkan nilai pabeannya. Ketika penetapan ini menyebabkan nilai barang kiriman menjadi lebih dari FOB USD 1.500,00 dan penerima barang bukanlah badan usaha, maka penyelenggara pos akan memberitahukan kepada penerima barang untuk menyampaikan PIBK.

Yang dimaksud PIBK atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui penyelenggara pos. PIBK juga dapat digunakan untuk pengeluaran barang kiriman yang diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk.

Penerima barang membuat PIBK berdasarkan dokumen pelengkap pabean, dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar. PIBK ini disampaikan melalui sistem pertukaran data elektronik atau dengan menggunakan tulisan di atas formulir ke kantor bea dan cukai setempat.

Dalam hal diajukan PIBK, penetapan tarif dan nilai pabean dilakukan oleh petugas yang menangani barang kiriman. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai penetapan tarif dan nilai pabean, setelah penerima barang menyampaikan PIBK.

Apabila hasil penelitian tarif dan nilai pabean menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor maka petugas bea dan cukai akan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP). Dalam hal diterbitkan SPTNP, pengeluaran barang dapat dilakukan setelah penerima barang melunasi SPTNP.

PIBK juga wajib dilampiri dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam hal barang kiriman terkena lartas. Penerima barang menguasakan pengurusan PIBK kepada penyelenggara pos yang bersangkutan. Penerima barang merupakan importir yang sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK. Dalam hal atas barang kiriman telah disampaikan PIBK, penyelenggara pos tidak harus menyampaikan Consignment Note.

PIB

Pengajuan PIB dapat dilakukan oleh penerima barang atau kuasanya untuk barang kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1.500,00 maupun melebihi FOB USD 1.500,00.

Idealnya adalah PIB dibuat untuk barang kiriman yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 1.500,00 dan penerima barang merupakan badan usaha; atau barang kiriman mendapatkan fasilitas penundaan bea masuk atau menggunakan tarif preferensi.

Badan usaha yang dimaksud adalah BUMN, BUMD, PT, CV, badan hukum asing, koperasi, atau jenis usaha lainnya yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.

Tata cara pengeluaran barang kiriman yang ditetapkan untuk diselesaikan dengan PIB dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor untuk dipakai. Hal ini meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang, penetapan nilai pabean, tarif bea masuk, penggunaan tarif preferensi dan pemenuhan lartas.

Dalam hal atas barang kiriman telah disampaikan PIB penyelenggara pos tidak harus menyampaikan Consignment Note maupun PIBK.


Dalam hal barang kiriman diproses menggunakan prosedur ini, maka penerima barang akan dihubungi oleh petugas penyelenggara pos untuk pembuatan PIB. Dalam hal importasi dilakukan menggunakan penyelenggara pos, maka penerima barang harus membuat sendiri PIB termasuk untuk sending datanya, sedang bila importasi dilakukan menggunakan perusahaan jasa titipan, maka penerima barang akan dimintai NIK, sedang sending data akan dilakukan oleh perusahaan jasa titipan tersebut.


RE-EKSPOR DAN PENGELUARAN SEBAGIAN

Barang kiriman dapat diekspor kembali dalam hal:

  1. Ditolak oleh penerima barang;
  2. Salah kirim;
  3. Penerima barang tidak ditemukan;
  4. Terkena larangan impor; atau
  5. Tidak memenuhi ketentuan mengenai pembatasan impor.

Ekspor-kembali dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari kepala kantor atau petugas bea dan cukai yang menangani barang kiriman. Untuk mendapatkan persetujuan ekspor kembali, penerima barang atau penyelenggara pos mengajukan permohonan kepada kepala kantor atau petugas bea dan cukai yang menangani barang kiriman dengan menyebutkan alasan dan disertai dengan dokumen atau bukti pendukung.

Kepala kantor atau petugas bea dan cukai kemudian melakukan penelitian pemenuhan kriteria persyaratan ekspor kembali. Berdasarkan hasil penelitian, kepala kantor atau petugas bea dan cukai memberikan surat persetujuan atau penolakan ekspor kembali.

Pelaksanaan ekspor kembali dilakukan dengan menggunakan:

  1. Consignment Note; atau
  2. PEB, dalam hal telah diajukan PIBK atau PIB dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.

Penyelenggara pos menyampaikan bukti realisasi re-ekspor barang kiriman yang diberikan persetujuan ekspor kembali kepada petugas bea dan cukai yang menangani barang kiriman pada kantor bea dan cukai setempat.

Dalam hal barang kiriman lebih dari satu jenis barang, dan salah satu atau sebagian barang terkena larangan pembatasan, terhadap barang yang tidak terkena larangan pembatasan dapat dilakukan pengeluaran barang sebagian. Pengeluaran barang sebagian dapat dilakukan dengan menggunakan Consignment Note atau PIBK, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.

Persetujuan pengeluaran sebagian barang hanya dapat diberikan atas barang kiriman yang diberitahukan dengan benar dalam dokumen Consignment Note ataupun PIBK.

IMPOR SEMENTARA DAN PENGELUARAN KAWASAN BERIKAT

Barang kiriman dapat dikeluarkan dari gudang atau kantor penyelenggara pos untuk impor sementara. Pengeluaran barang kiriman untuk impor sementara dilaksanakan dengan menggunakan PIB. Tata cara dan pelaksanaan impor sementara terhadap barang kiriman dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara.

Barang kiriman juga dapat dikeluarkan dari kantor atau gudang penyelenggara pos untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), misalnya kawasan berikat atau gudang berikat. Dalam hal penerima barang adalah perusahaan dalam kawasan berikat, maka pengeluaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB. Ini artinya barang kiriman yang ditujukan kepada perusahaan dalam kawasan berikat harus diberitahukan menggunakan BC23 sepanjang barangnya untuk ditimbun dan tidak untuk dipakai.

KEBERATAN DAN BARANG TIDAK DIKUASAI

Penerima barang dapat mengajukan keberatan secara tertulis terhadap penetapan petugas bea dan cukai dengan dilampiri data atau bukti yang pendukung. Tata cara pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur keberatan di bidang kepabeanan.

Barang kiriman yang ditimbun melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunan barang kiriman tersebut di TPS, dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. Barang kiriman yang dikirim melalui PT Pos Indonesia:

  1. yang ditolak oleh alamat tujuan dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
  2. tujuan luar negeri yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan,

dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.

Barang kiriman yang ditolak adalah barang kiriman yang ditolak atau tidak terkirim kepada penerima barang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang. Tata cara penyelesaian barang tidak dikuasai, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.

DASAR HUKUM

Untuk lebih jelasnya, silakan pelajari peraturan berikut:

  1. Perdirjen Nomor PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman;
  2. PMK Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman;
  3. PMK Nomor 34/PMK.010/2016 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain;
  4. PMK Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan barang kiriman (DICABUT SEBAGIAN);
  5. P-05/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan (DICABUT);
  6. KEP-83/BC/2002 tentang Perubahan KEP-78/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos (DICABUT);
  7. KEP-34/BC/2000 tentang Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos (DICABUT SEBAGIAN);
  8. SE-20/BC/2000 tentang Tatacara Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos Dengan Menggunakan Layanan Logistik dan Komunikasi (DICABUT SEBAGIAN);
  9. SE-21/BC/2000 tentang Tatacara Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos Dengan Menggunakan Jasa Express Mail Service (EMS) (DICABUT SEBAGIAN); dan
  10. KEP-78/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos (DICABUT).

LINK

  1. Tata cara impor barang kiriman dengan menggunakan Consignment Note (CN).
  2. Tata cara impor barang kiriman dengan menggunakan PIBK.
  3. Tata cara pengajuan keberatan atas penetapan barang kiriman.
  4. Tata cara pengecekan status barang kiriman.

DOWNLOAD

  1. PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman
  2. PMK-34/PMK.010/2016 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
  3. PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman
  4. Contoh dokumen SPPBMCP
  5. Contoh dokumen PIBK
  6. Contoh dokumen NPBL-BK
  7. Contoh dokumen NPD-BK
  8. Contoh dokumen SPBL-BK
  9. Contoh dokumen SPPB-BK
  10. Contoh dokumen SPBK

***

Tinggalkan Balasan