Besarnya bea masuk dapat ditentukan oleh harga barang atau jumlah satuan barang, tergantung dari jenis tarif yang digunakan. Tarif bea masuk sendiri terbagi menjadi dua, yaitu tarif advalorum dan tarif adnatorum. Tarif advalorum adalah tarif dalam bentuk persentase dari nilai pabean, sedangkan tarif adnatorum adalah tarif spesifik rupiah per satuan barang.
Rumus untuk menghitung bea masuk atas barang impor:
1. Bea Masuk = Tarif Bea Masuk Advalorum X Nilai Pabean 2. Bea Masuk = Tarif Bea Masuk Adnatorum X Satuan Barang
Rumus untuk menghitung pajak impor adalah sebagai berikut:
Pajak Impor = Tarif Pajak X Nilai Impor Nilai Impor = Harga Barang + Bea Masuk
Bea masuk atas barang impor terdiri dari bea masuk dan bea masuk tambahan. Bea masuk tambahan itu sendiri terdiri dari Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Imbalan (BMI), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Pembalasan (BMP). Serupa dengan bea masuk, tarif bea masuk tambahan juga ada tarif advalorum dan ada pula tarif adnatorum.
Sebagian besar tarif bea masuk berbentuk tarif advalorum berupa persentase dari nilai pabean, hanya sebagian kecil yang berbentuk tarif adnatorum. Barang-barang yang dikenakan tarif bea masuk adnatorum atau spesifik antara lain adalah: Beras, Gula, Film, dan Bir. Beras dan Gula, termasuk juga di dalamnya tepung beras, dikenakan tarif spesifik dengan satuan kilogram (kg). Film dikenakan tarif spesifik dengan satuan menit, sedangkan Bir dikenakan tarif spesifik per liter.
Bea masuk tindakan pengamanan tahun 2019 untuk kain juga ditetapkan menggunakan tarif spesifik dengan satuan meter. Besarnya jumlah bea masuk yang harus dibayar berdasar tarif bea masuk spesifik tidak akan terpengaruh oleh nilai atau harga barang sebagaimana tarif bea masuk advalorum.
Dalam hal tarif bea masuk adalah tarif advalorum, maka besarnya bea masuk yang harus dibayar adalah hasil perkalian antara tarif bea masuk advalorum yang berbentuk persentase dengan nilai pabean. Semakin besar nilai atau harga barang, maka beban bea masuk juga semakin meningkat.
Pajak impor terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tarif pajak impor berbentuk advalorum. Tidak ada tarif pajak yang bersifat spesifik sebagaimana bea masuk. Besarnya pajak impor yang dikenakan adalah hasil perkalian tarif pajak dalam persentase dengan nilai impor. Yang dimaksud nilai impor adalah nilai barang dalam incoterm CIF ditambah dengan besarnya bea masuk yang harus dibayar. Dengan kata lain, nilai impor adalah nilai pabean ditambah besarnya bea masuk.
Tarif PPN secara umum adalah 10%. Namun ada sebagian barang impor yang tidak dikenakan PPN, artinya barang tersebut dikenakan tarif 0%. Barang impor yang tidak dikenakan PPN impor antara lain adalah sebagai berikut:
Undang-undang yang mengatur tentang PPN dan PPnBM menyebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen). Tapi sampai saat ini perubahan tersebut belum dilakukan.
Tarif PPh impor secara umum adalah 2.5%. Impor yang dilakukan tanpa API dikenakan tarif 7,5%. Impor tanpa API ini contohnya adalah impor khusus dengan menggunakan pemberitahuan pabean berupa Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Berbeda dengan keduanya, untuk impor barang kiriman dikenakan tarif PPh 0%.
Tarif PPnBM berkisar dari 10% sampai dengan 125%. Hanya sebagian kecil barang yang dikenakan PPnBM, namun ini juga perlu perhatian khusus karena nilainya yang cukup besar. PPnBM dikenakan terhadap barang-barang yang dianggap mewah seperti Mobil Limosin, Yatch, Pesawat pribadi, Balon Udara dan lain sebagainya.
Importir PT Giman Maju Jaya mengimpor barang dari Denmark dengan harga FOB USD 1.000. Forwarding yang ditunjuk mengenakan biaya freight sebesar USD 100 dan asuransi USD 10. Kurs Menteri Keuangan pada situs beacukai.go.id yang berlaku pada saat itu 1 USD setara dengan IDR 10.000. Tarif bea masuk atas barang tersebut menurut portal insw sebesar 5%, PPN 10% dan PPh pasal 22 impor 2,5%. Berapa besarnya bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar oleh PT Giman Maju Jaya?
Harga Barang FOB | USD | 1.000 |
Freight | USD | 100 |
Insurance | USD | 10 |
CIF (Harga Barang + Freight + Insurance) | USD | 1.110 |
Kurs Per 1 USD | IDR | 10.000 |
Nilai pabean (CIF x Kurs) | IDR | 11.100.000 |
Bea Masuk (5% x Nilai Pabean) | IDR | 555.000 |
Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) | IDR | 11.655.000 |
PPN (10% x Nilai Impor) | IDR | 1.165.500 |
PPh Psl 22 (2,5% x Nilai Impor) | IDR | 291.375 |
Total Pungutan (BM+PPN+PPh) | IDR | 2.011.875 |
Warngad: “Kenapa gak semuanya aja pake tarif spesifik? Dan satuannya gak usah pake yang macem-macem, pake kilogram aja. Jadi semua tinggal dikiloin.”
Kombot: “Emak gw bilang, pintar dan malas itu bedanya dikit. Dan kali ini gw bener-bener susah bedain ide lu ini ide pinter apa ide orang males.”
Warngad: “Udah jelas pinter lah, Warngaaaad!”
Kombot: “Jadi barang mahal sama barang murah, asal jenisnya sama, bea masuknya sama?”
Warngad: “Iyalah, jadi orang lebih berbondong beli barang mahal, dan gak pake tipu-tipu soal harga, gak ada lagi undervalue.”
Kombot: “Iya juga ya.”
Warngad: “Terbukti pinter kan gw!”
Kombot: “Kasih gw waktu buat mikir yak, perasaan gw gak enak.”
***
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…
Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…
This website uses cookies.
View Comments
Ijin bertanya bagaimana menghitung bea masuk, ppn, pph bila import CIF dengan beberapa jenis barang
ketika input di efaktur dokumen lain ( jika ada bea masuk tambahan) apakah ditambahkan dulu BMT dan CIF baru hasilnya diinput di DPP ya?
Pengalaman pakai fedex, biaya freight yang dihitung di bea cukai adalah minimal $125. jadi kalau ongkir dari luar di bawah $125, sama fedex indonesia akan diisi $125.
Jadi nilai pajak pabean yang dihitung (CIF) adalah harga barang + insurance + $125 freight.
Hati2 kalau impor pakai fedex.
Sebaiknya DHL saja, tidak ada aturan minimal freight $125. pakai DHL CIF dihitung CIF aslinya.
apa itu biaya freight? dalam rangka membeli dari amazon, dimana dapat didapatkan freight dan insurance?
Untuk pembelian barang melalui amazon, dalam jumlah kecil yang dikirim via paket, freight dihitung petugas menggunakan norma. Saya sendiri kurang hapal hitungannya. Saya mohon maaf.