Pak Giman: Nilai Pabean

Nilai Pabean

Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor. Nilai pabean hanya diperlukan untuk menghitung bea masuk dengan tarif bea masuk advalorum (persentase). Dalam hal tarif bea masuk yang digunakan adalah tarif adnatorum (spesifik) maka dasar penghitungan bea masuk adalah satuan barang. Ada 6 (enam) metode penetapan nilai pabean, yaitu:

  1. Nilai transaksi;
  2. Nilai transaksi barang identik;
  3. Nilai transaksi barang serupa;
  4. Nilai pabean metode deduksi;
  5. Nilai pabean metode komputasi; dan
  6. Nilai pabean metode pengulangan (fallback).

Sebagian besar nilai pabean ditentukan berdasar metode pertama, yaitu metode nilai transaksi atas barang yang bersangkutan. Nilai transaksi ini harus memenuhi incoterm: Cost, Insurance, and Freight (CIF) untuk dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.


1. Nilai transaksi

Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, ditambah dengan biaya atau nilai yang harus ditambahkan, sepanjang biaya atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Metode penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. Biaya atau nilai yang harus ditambahkan pada harga barang untuk dapat digunakan sebagai nilai transaksi, antara lain:

  1. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
    1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;
    2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan
    3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
  2. nilai dari barang dan jasa berupa:
    1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
    2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
    3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan
    4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli.
  3. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
  4. nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds);
  5. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;
  6. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan
  7. biaya asuransi.

2. Nilai transaksi barang identik

Dalam hal nilai transaksi barang yang bersangkutan tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, maka nilai pabean ditentukan menggunakan nilai transaksi dari barang yang identik. Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal. Kesamaan ini paling tidak dalam hal karakter fisik, kualitas, maupun reputasi. Dengan kata lain diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Dalam pemeriksaan pabean, ketika nilai barang yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan, petugas bea cukai akan melihat database harga barang untuk mencari importasi lain yang identik dengan importasi yang bersangkutan.


3. Nilai transaksi barang serupa

Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Serupa dengan barang identik, barang dianggap serupa jika diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.


4. Nilai pabean metode deduksi

Metode deduksi adalah metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di dalam negeri atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa, dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan.

Petugas akan melihat harga jual di dalam negeri, lalu mengurangkan biaya-biaya setelah impor untuk dapat mengetahui harga barang pada saat impor dilakukan. Kendala yang sering ditemui untuk metode deduksi ini adalah adanya harga jual yang variatif untuk barang yang sama di pasaran dalam negeri. Petugas harus memilih harga yang paling reasonable untuk dasar penghitungan menggunakan metode ini.


5. Nilai pabean metode komputasi

Metode komputasi adalah metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur-unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang bersangkutan, yaitu:

  1. biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan;
  2. keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor untuk dikirim ke dalam Daerah Pabean;
  3. biaya transportasi sampai dengan pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean, termasuk biaya pemuatan, pembongkaran, penanganan; dan
  4. biaya asuransi pengangkutan barang sampai dengan pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean.

6. Nilai pabean metode pengulangan (fallback)

Metode pengulangan (fallback) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan penetapan nilai pabean dengan lima metode sebelumnya, menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

Penentuan nilai pabean metode pengulangan tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

  1. harga jual barang produksi dalam negeri;
  2. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila ada dua alternatif nilai pembanding;
  3. harga barang di pasaran dalam negeri negara pengekspor;
  4. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi yang telah ditentukan untuk barang identik atau serupa;
  5. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke Daerah Pabean;
  6. harga patokan; atau
  7. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

Download:

  1. PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
  2. PMK Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
  3. PMK Nomor 62/PMK.04/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk




Warngadun 😀

Warngad: “Nilai Pabean adalah nilai dasar penghitungan bea masuk dan Nilai Impor adalah nilai pabean ditambah bea masuk. Kalo bea masuknya spesifik, berarti nilai pabeannya satuan barang. Mosok nilai impor sama dengan satuan barang ditambah bea masuk?”

Kombot: “Ih, dengaren pikiran ente berbobot.”

Warngad: “Gw gitu loh.”

Kombot: “Gak usah kepedean. Nilai impor sama dengan nilai pabean ditambah bea masuk itu untuk memudahkan pemahaman aja. Definisi nilai impor itu sendiri ada di undang-undang PPN karena digunakan untuk menghitung PPN. Definisinya panjang, intinya nilai impor adalah nilai berupa uang. Jadi kalo tarif bea masuknya spesifik, nilai impor ya harga barang itu ditambah bea masuk, bukan nilai satuannya. Paham?”

Warngad: “Gw juga mikir gitu sih sebenernya.”

Kombot: “Halah, taek..taeeek..”

***

Tinggalkan Balasan