Jepang adalah negara kecil, tapi produk buatannya sangat mendominasi pasar Indonesia. Merek dagang dari Jepang sangat familiar bagi masyarakat Indonesia, dari mulai Honda, Yamaha, Pocari Sweat, LG, Hitachi dan lain sebagainya. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Apakah murni karena produk Jepang lebih unggul di bidang teknologi, daya tahan dan harga yang bersaing? Ataukah adakah fasilitas yang mereka dapatkan lebih dari negara lain?
Sejak tanggal 1 Juli 2008 importasi beberapa jenis barang dari negara Jepang dapat diberikan tarif bea masuk 0% melalui skema USDFS. USDFS ini merupakan bagian dari pemberlakuan Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) adalah skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan fasilitas USDFS. Layak tidaknya suatu perusahaan untuk menerima fasilitas USDFS ditentukan oleh Kementerian Perindustrian sedangkan pemberian fasilitas USDFS itu sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Untuk dapat menggunakan tarif bea masuk USDFS, terlebih dahulu perusahaan harus mendapatkan penetapan sebagai ‘user’ oleh Kementerian Perindustrian. Penetapkan sebagai user ini dilakukan setelah perusahaan diverifikasi oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian dan dianggap layak untuk menerima fasilitas USDFS. Penetapan sebagai ‘user’ dan kelayakan untuk menerima fasilitas USDFS ini tertuang dalam SKVI-USDFS.
SKVI – USDFS atau Surat Keterangan Verifikasi Industri – User Spesific Duty Free Scheme adalah hasil verifikasi industri yang dilakukan oleh Surveyor terhadap badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai ‘User’ penerima fasilitas USDFS. Untuk mendapatkan SKVI-USDFS perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Perindustrian. SKVI-USDFS ini selain berisi keterangan terkait layak-tidaknya suatu perusahaan untuk ditetapkan sebagai ‘user’, juga memuat rencana jenis, jumlah dan spesifikasi barang yang akan diimpor untuk satu tahun.
Setelah mendapatkan SKVDI-USDFS dan ditentukan layak sebagai penerima fasilitas USDFS, perusahaan kemudian dapat mengajukan permohonan penggunaan tarif USDFS kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang beralamat di Jalan Jendral A. Yani Jakarta 13230. Permohonan tersebut wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
Atas permohonan tersebut, Direktur Teknis Kepabeanan akan melakukan penelitian, dan jika diperlukan, Direktur Teknis Kepabeanan dapat meminta data teknis dari barang yang diajukan untuk menggunakan tarif bea masuk dalam rangka USDFS. Keputusan pemberian atau penolakan pengajuan permohonan diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Jika diterima, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka USDFS. Jika ditolak, Direktur Teknis Kepabeanan akan menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan untuk importasi barang menggunakan fasilitas tarif USDFS wajib mencantumkan:
PIB yang disampaikan selain dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean sesuai ketentuan umum di bidang impor, juga wajib dilampiri dengan:
Terhadap PIB yang diajukan, Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) atau Kepala Seksi Pabean pada kantor bea cukai setempat selain melakukan penelitian dokumen sesuai ketentuan di bidang impor, juga melakukan penelitian terkait pemenuhan ketentuan penggunaan fasilitas USDFS. Penelitian ini meliputi penelitian dokumen PIB dan Form JIEPA.
Penelitian terhadap PIB meliputi hal-hal sebagai berikut.
Sedangkan penelitian terhadap Form JIEPA meliputi hal-hal sebagai berikut:
Terkait dengan pemeriksaan negara asal, negara asal dapat diragukan kebenarannya hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata (misalnya informasi tertulis) yang telah diyakini kebenarannya bahwa kebenaran negara asal diragukan dan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Rules of Origin of the Indonesia – Jepang Economic Partnership Agreement (IJEPA). Informasi tersebut dapat berasal dari:
Apabila dalam penelitian Form JIEPA, didapati ketidaksesuaian yang bersifat kecil (minor discrepancies) maka penggunaan tarif User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) tetap diterima. Form JIEPA dianggap tidak sah bila perbedaan bersifat besar dan material. Contoh perbedaan kecil antara lain:
Ada tiga kemungkinan hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh pejabat bea dan cukai. Kemungkinan tersebut antara lain: ‘Sesuai’, ‘Sesuai tapi Form JIEPA Diragukan’ dan ‘Tidak Sesuai’. Apabila hasil penelitian kedapatan sesuai maka PFPD atau Kasi Pabean yang menetapkan tarif menerima pemberitahuan tarif dalam rangka USDFS. Sedangkan apabila kedapatan tidak sesuai maka fasilitas USDFS tidak dapat diberikan, kemudian PFPD atau Kasi Pabean akan:
Apabila hasil penelitian kedapatan sesuai tapi pejabat bea cukai yang melakukan penelitian meragukan keabsahan Form JIEPA, maka PFPD atau Kasi Pabean:
Surat konfirmasi ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dan dilampiri dengan Fotokopi Form JIEPA. Isi dari surat konfirmasi ini adalah pemberitahuan bahwa keabsahan Form JIEPA atau negara asal barang diragukan kebenarannya disertai dengan alasannya. Surat konfirmasi juga berisi permintaan konfirmasi tentang keabsahan Form JIEPA dan kebenaran negara asal barang tersebut. Berdasarkan Rules of Origin IJ-EPA Negara penerbit Form JIEPA harus memberikan jawaban dalam waktu enam bulan setelah diterimanya permintaan konfirmasi. Apabila dalam waktu enam bulan, instansi penerbit Form JIEPA memberikan jawaban yang menyatakan validitas form JIEPA, maka kantor bea dan cukai menerima pemberitahuan tarif dalam rangka USDFS dan mengembalikan jaminan. Apabila dalam waktu lebih dari enam bulan, kantor bea dan cukai tidak menerima jawaban dari instansi penerbit Form JIEPA maka kantor bea dan cukai mencairkan (mendefinitifkan) jaminan yang diserahkan importir menjadi penerimaan negara;
Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran ketentuan kepabeanan, perusahaan bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang berdasarkan tarif yang berlaku secara umum (tarif MFN) dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Barang yang diimpor juga wajib digunakan untuk kegiatan produksi oleh perusahaan yang bersangkutan. Bila barang impor digunakan oleh selain perusahaan yang bersangkutan, maka perusahaan yang bersangkutan wajib membayar bea masuk atas barang berdasarkan tarif yang berlaku secara umum (tarif MFN).
Dalam hal jumlah, jenis atau spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat keputusan USDFS, atas kelebihan jumlah atau perbedaan jenis barang dimaksud dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum (tarif MFN). Kecuali dalam hal jenis barang tersebut termasuk dalam skema IJEPA maka akan dikenakan tarif berdasarkan tarif IJEPA.
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…
Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…
This website uses cookies.
View Comments
untuk USDFS, apakah bea masuk 0% utk semua barang? dan apakah pajak impor ditangguhkan?
Sangat bermanfaat...terima kasih telah berbagi ilmu
Terima kasih Mas Makhfud atas apresiasinya. Jika ada informasi spesifik terkait kepabeanan dan cukai, silakan hubungi saya. Senang jika bisa membantu.
Sepemahanan saya, terkait kepabeanan, pengklasifikasian barang dan pencantuman HS Code pada pemberitahuan pabean sangat penting dan krusial karna menentukan besaran bea masuk dan PDRI yg harus dibayarkan. Jika kesalahan pencantuman HS Code ini hanya dianggap sebagai kesalahan kecil (minor discrepancies), apa jadinya negara ini?
Dear Pak Giman,
Mau tanya, bilamana kita sudah mendapatkan fasilitas ini, namun tidak mencantumkan 2.nomor Surat Keputusan Menteri Keuangan dikolom PIB karena kita baru paham, namun kita melampirkan hard copynya.
Apakah itu termasuk minor discrepancies?
Mohon dibantu ya Pak.
Salam,
Aldy Parli
Selamat pagi, Pak Aldy.
Minor descripancies adalah kesalahan yang 'dapat dimaafkan' terkait dengan pengisian data dalam surat keterangan asal (Certificate of Origin). Jika terkait pengisian data PIB, tidak dikenal adanya istilah minor descripancies, maka jika Aldy bertanya apakah kesalahan tersebut termasuk minor descripancies jawabannya adalah tidak.
Saya belum jelas tentang pencantuman pada kolom PIB yang Aldy maksudkan, apakah pada lampiran atau pada kolom 19 PIB, tapi dapat saya tambahkan sebagai berikut: Jika Aldy sudah mendapatkan fasilitas USDFS maka pada kolom 19 PIB harus diisi kode 56, dan nomor surat harus disertakan sebagai lampiran PIB. Jika kolom 19 diisi selain kode 56, maka jika perusahaan Aldy diaudit oleh bea cukai, hal itu akan menjadi temuan audit. Namun temuan audit ini bisa menjadi tagihan, bisa juga tidak. Tagihan jika kolom diisi dengan fasilitas lain yang mengakibatkan perusahaan aldy mendapat pembebasan, dan bukan tagihan jika kolom diisi kode 0 (tanpa pembebasan) dan Aldy telah membayar BM dan PDRI sesuai dengan tarif MFN.
Demikian saya sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Aldy.