Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

Pada tanggal 20 Agustus 2007 Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Jepang menandatangani perjanjian bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi antar kedua negara yang disebut dengan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership. Perjanjian inilah yang di kemudian hari menjadi dasar bagi skema preferensi tarif dalam rangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (Tarif IJEPA) maupun tarif dalam rangka User Spesific Duty Free Scheme (Tarif USDFS).

Menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut, pada tanggal 19 Mei 2008 Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2008 yang meratifikasi perjanjian tersebut untuk menjadi bagian dari peraturan perundangan di Indonesia. Naskah perjanjian itu sendiri ditulis dalam bahasa Inggris karena melibatkan dua negara yang mempunyai perbedaan bahasa, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa masing-masing negara. Berdasarkan pasal dalam perpres tersebut, apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Melengkapi struktur perundangan tentang IJEPA maka selanjutnya diterbitkanlah 3 (tiga) paket Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu PMK Nomor 94/PMK.011/2008; Nomor 95/PMK.011/2008; dan Nomor 96/PMK.011/2008.

PMK Nomor 94/PMK.011/2008 berisi tentang modalitas penurunan tarif bea masuk dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi. PMK ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2008 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2008. Dalam PMK ini diatur modalitas penurunan tarif sebagai berikut:

KATEGORI BARANG

JADWAL PENURUNAN TARIF BEA MASUK

A

Tarif bea masuk diturunkan menjadi 0% pada tanggal implementasi

B3

Tarif bea masuk diturunkan menjadi 0% dalam 4 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi.

B5

Tarif bea masuk diturunkan menjadi 0% dalam 6 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi.

B7

Tarif bea masuk diturunkan menjadi 0% dalam 8 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi.

B10

Tarif bea masuk diturunkan menjadi 0% dalam 11 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi.

B15

Tarif bea masuk diturunkan menjadi 0% dalam 16 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi.

X

Dikecualikan dari penurunan tarif bea masuk, berlaku tarif MFN

P

Tarif bea masuk diturunkan dengan mengikuti catatan-catatan (notes) sebagaimana tercantum dalam lampiran II PMK 94/PMK.011/2008.


Catatan sebagaimana dimaksud pada kategori barang ‘P’ dalam tabel di atas, sesuai dengan catatan lampiran II PMK Nomor 94/PMK.011/2008, adalah sebagai berikut:

CATATAN

JADWAL PENURUNAN TARIF BEA MASUK

1

Terhadap barang dengan tarif bea masuk 5% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:

  • Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implementasi.
  • Penurunan tahunan berikutnya ditetapkan setiap tanggal 1 Januari.
  • Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2010.

2

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri tentang skema User Spesific Duty Free Scheme (USDFS)

3

Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 15% pada tanggal implementasi.
  • 12% pada tanggal 1 Januari 2016.

4

Terhadap barang dengan tarif bea masuk 5% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:

  • Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implementasi.
  • Penurunan tahunan berikutnya ditetapkan setiap tanggal 1 Januari.
  • Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2009.

5

Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 20% pada tanggal implementasi.
  • 16% pada tanggal 1 Januari 2016.

6

Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 10% pada tanggal implementasi.
  • 5% atau menjadi tingkat tarif bea masuk yang berlaku dalam skema Kesepakatan Perdagangan Barang sebagai bagian dari Kesepakatan Kerangka Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Negara-negara Anggota ASEAN dan Republik Korea (AK-FTA) pada tanggal 1 Januari 2016. Apabila ada perbedaan tingkat tarif bea masuk, yang berlaku adalah tingkat tarif bea masuk yang lebih rendah.

7

Terhadap barang dengan tarif bea masuk 10% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:

  • Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implemenatsi.
  • Penurunan tahunan berikutnya ditetapkan setiap tanggal 1 Januari.
  • Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2009.

8

Tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 10% pada tanggal implementasi.
  • 8% pada tanggal implementasi.
  • 6% pada tanggal implementasi.
  • 4% pada tanggal implementasi.
  • 0% pada tanggal implementasi.

9

Terhadap barang dengan tarif bea masuk 15% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:

  • Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implemenatsi.
  • Penurunan tahunan berikutnya ditetapkan setiap tanggal 1 Januari.
  • Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2011.

10

Terhadap barang dengan tarif bea masuk 8% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:

  • Penurunan pada tahun pertama berlaku pada tanggal implemenatsi.
  • Penurunan tahunan berikutnya ditetapkan setiap tanggal 1 Januari.
  • Menjadi 0% pada tanggal 1 Januari 2009.

11

Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 8% pada tanggal implementasi.
  • 5% atau menjadi tingkat tarif bea masuk yang berlaku dalam AKFTA pada tanggal 1 Januari 2016. Apabila ada perbedaan tingkat tarif bea masuk, yang berlaku adalah tingkat tarif bea masuk yang lebih rendah.

12

Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 8% pada tanggal implementasi.
  • 6,4% pada tanggal 1 Januari 2016.

13

Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 60% pada tanggal implementasi.
  • 20% pada tanggal 1 Januari 2012.
  • 5% atau menjadi tingkat tarif bea masuk yang berlaku dalam AKFTA pada tanggal 1 Januari 2016. Apabila ada perbedaan tingkat tarif bea masuk, yang berlaku adalah tingkat tarif bea masuk yang lebih rendah.

14

Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 45% pada tanggal implementasi.
  • 20% pada tanggal 1 Januari 2012.
  • 5% atau menjadi tingkat tarif bea masuk yang berlaku dalam AKFTA pada tanggal 1 Januari 2016. Apabila ada perbedaan tingkat tarif bea masuk, yang berlaku adalah tingkat tarif bea masuk yang lebih rendah.

15

Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:

  • 40% pada tanggal implementasi.
  • 20% pada tanggal 1 Januari 2012.
  • 5% atau menjadi tingkat tarif bea masuk yang berlaku dalam AKFTA pada tanggal 1 Januari 2016. Apabila ada perbedaan tingkat tarif bea masuk, yang berlaku adalah tingkat tarif bea masuk yang lebih rendah.

PMK kedua dari tiga paket PMK terkait dengan IJEPA ini adalah PMK Nomor 95/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. PMK ini berisi daftar HS Code, uraian barang dan tarif bea masuk yang berlaku untuk barang impor dari negara Jepang sampai dengan tahun 2012. PMK ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya PMK Nomor 209/PMK.011/2012 yang berisi materi yang sama dan mengatur tarif bea masuk barang impor asal negara Jepang sampai dengan tahun 2018.

PMK terakhir dari tiga paket PMK terkait IJEPA adalah PMK Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. Lebih lanjut mengenai USDFS ini dapat dibaca pada posting kami sebelumnya: User Spesific Duty Free Scheme (USDFS).

SE-26/BC/2008

Terkait dengan penerbitan tiga paket KMK tersebut, khususnya menindaklanjuti KMK Nomor 95/PMK.011/2008, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Eselon I Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-26/BC/2008 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penetapan tarif bea masuk dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi.

Untuk dapat menggunakan tarif IJEPA, pemberitahuan impor barang (PIB) harus dilampiri dengan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) berupa Form JIEPA. Yang dimaksud dengan Form JIEPA (Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement) adalah surat keterangan asal yang digunakan untuk membuktikan bahwa suatu produk atau barang adalah benar berasal dari negara Jepang dan diimpor dalam rangka implementasi skema preferensi tarif Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi.

Ketentuan Tarif IJEPA

Tarif IJEPA diberikan dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif IJEPA adalah tarif bea masuk sebagaimana ditentukan dalam PMK Nomor 209/PMK.011/2012;
  2. Pengajuan PIB harus dilampiri dengan Form JIEPA;
  3. Pengisian data PIB harus sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Tarif IJEPA*);
  4. Form JIEPA yang dilampirkan tidak diragukan keabsahannya**);
  5. Jenis dan jumlah barang yang diberitahukan dalam PIB, hasil pemeriksaan barang (untuk PIB jalur merah) dan Form JIEPA kedapatan sesuai;
  6. Nama pemasok dan importir yang diberitahukan dalam PIB dan Form JIEPA kedapatan sesuai;
  7. Form JIEPA berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitannya;
  8. Dalam hal Form JIEPA diserahkan kepada kantor bea cukai melewati jangka waktu masa berlakunya (12 bulan), kantor bea cukai dapat menerimanya sepanjang keterlambatan tersebut karena force majeure atau sebab lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan dan diluar kemampuan produsen atau eksportir barang impor yang bersangkutan;
  9. Form JIEPA diterbitkan pada saat pengapalan atau paling lambat tiga hari setelah tanggal pengapalan;
  10. Dalam hal terdapat alasan khusus, Form JIEPA tidak dapat diterbitkan pada saat pengapalan atau tiga hari setelahnya, atas permintaan eksportir atau agen yang ditunjuknya Form JIEPA dapat diterbitkan dan berlaku mundur selama satu tahun sejak tanggal pengapalan. Untuk hal ini, pada Form JIEPA diberi catatan atau cap “issued retroactively”;
  11. Apabila di dalam satu Form JIEPA terdapat lebih dari satu jenis barang, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya permasalahan pada salah satu atau lebih jenis barang tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan preferensi tarif terhadap jenis barang lainnya yang tidak dipermasalahkan pada Form JIEPA tersebut;
  12. Dalam hal Form JIEPA hilang atau rusak sebelum diserahkan kepada bea dan cukai untuk penyelesaian impor, eksportir atau agen yang ditunjuknya dapat mengajukan permohonan kepada instansi penerbit untuk menerbitkan Form JIEPA baru berdasarkan dokumen ekspor. Pada Form JIEPA baru ini dicantumkan nomor referensi baru dan nomor dan tanggal penerbitan Form JIEPA lama yang hilang atau rusak. Masa berlaku Form JIEPA baru tersebut sama dengan masa berlakunya Form JIEPA yang hilang atau rusak;
  13. Dalam hal pada kolom 7 Form JIEPA tentang nomor dan tanggal invoice tercantum lebih dari satu invoice atau invoice diterbitkan di negara diluar Jepang, tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan fasilitas skema preferensi tarif IJ-EPA.

Pengisian PIB dan Keabsahan Form JIEPA

Ketentuan pengisian PIB untuk penggunaan tarif IJEPA antara lain adalah*):

  • Kolom 19 PIB tentang skep fasilitas pemenuhan persyaratan impor ditulis kode fasilitas preferensi tarif untuk importasi dalam rangka IJ-EPA, yaitu angka 56, dan nomor referensi dan tanggal Form JIEPA;
  • Kolom 32 PIB tentang pos tarif (HS Code) ditulis pos tarif barang impor yang bersangkutan berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI);
  • Kolom 34 PIB tentang tarif dan fasilitas ditulis besarnya tarif bea masuk barang impor yang bersangkutan berdasarkan skema preferensi tarif IJEPA sebagaimana ditentukan dalam PMK Nomor 209/PMK.011/2012;
  • Bea masuk dihitung dan dibayar sesuai dengan tarif bea masuk dalam rangka skema preferensi IJEPA yang diatur dalam PMK Nomor 209/PMK.011/2012.

Ketentuan indikasi keabsahan Form JIEPA antara lain adalah**):

  • Form JIEPA ditandatangani dan diberi cap jabatan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam daftar pejabat yang berwenang menandatangani Form JIEPA dari negara asal barang yang bersangkutan;
  • Tanda tangan dan cap jabatan pejabat yang berwenang menandatangani Form JIEPA sesuai dengan contoh specimen tandatangan dan jabatan yang bersangkutan dan kedapatan sesuai;
  • Kolom-kolom pada Form JIEPA, termasuk kolom nomor referensi, diisi dengan pernyataan yang sesuai yang diberitahukan dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean (misalnya invoice atau packing list);
  • Kolom 5 Preference criterion Form JIEPA diisi dengan kriteria origin;
  • Ukuran kertas sesuai dengan ukuran kertas yang ditentukan yaitu ISO A4;
  • Form JIEPA dibuat dalam bahasa Inggris;
  • Format Form JIEPA sesuai dengan format yang ditentukan peraturan yang berlaku;
  • Negara asal pada Form JIEPA tidak diragukan kebenarannya.

Penelitian

Terkait dengan pemenuhan ketentuan tentang negara asal pada Form JIEPA, negara asal dapat diragukan kebenarannya hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata (misalnya informasi tertulis) yang telah diyakini kebenarannya bahwa kebenaran negara asal diragukan dan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Rules of Origin of the Indonesia – Jepang Economic Partnership Agreement (IJEPA). Informasi tersebut dapat berasal dari:

  • perusahaan asosiasi atau industri tertentu di luar negeri atau tempat barang dibuat atau perusahaan atau asosiasi industri di dalam negeri;
  • instansi pemerintah di dalam atau luar negeri;
  • hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
  • hasil pemeriksaan pembukuan.

Perbedaan kecil (minor descrepancies) antara Form JIEPA dengan PIB dan dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan Form JIEPA dianggap tidak sah. Contoh perbedaan kecil tersebut antara lain:

  • kesalahan tulis nama kota atau tempat yang dengan mudah dapat diketahui nama kota atau tempat yang benar;
  • kesalahan pencantuman pos tarif HS.

Hasil Penelitian

Pengajuan PIB yang menggunakan tarif IJEPA akan diteliti oleh pejabat peneliti, dalam hal ini adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) atau Kepala Seksi Pabean kantor bea cukai setempat. Ada tiga kemungkinan hasil dari penelitian yang telah dilakukan, yaitu ‘sesuai dan keabsahan Form JIEPA tidak diragukan’, ‘sesuai, tetapi keabsahan Form JIEPA diragukan’, dan ‘tidak sesuai’.

Apabila hasil pemeriksaan kedapatan sesuai dan keabsahan Form JIEPA tidak diragukan, maka Pejabat bea dan cukai yang menetapkan tarif menerima pemberitahuan tarif IJEPA. Sedangkan apabila hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, tetapi keabsahan Form JIEPA diragukan maka Pejabat bea dan cukai:

  1. menetapkan tarif bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN);
  2. menerbitkan Nota Pembetulan (Notul);
  3. memberitahu importir untuk mempertaruhkan jaminan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
  4. membuat surat kepada instansi penerbit Form JIEPA yang ditandatangani oleh Kepala kantor bea cukai setempat yang berisi pemberitahuan bahwa keabsahan Form JIEPA atau negara asal barang diragukan disertai dengan alasannya dan meminta konfirmasi tentang keabsahan Form JIEPA dan kebenaran negara asal barang tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan mendapati adanya ketidaksesuaian, maka skema preferensi tarif IJEPA tidak dapat diberikan, dan Pejabat bea dan cukai akan:

  1. menetapkan tarif bea masuk berdasarkan tarif umum (MFN);
  2. menerbitkan Nota Pembetulan (Notul) untuk menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sehubungan dengan ditolaknya preferensi tarif tersebut.

Terkait dengan surat konfirmasi, dalam hal Form JIEPA diragukan keabsahannya, Fotokopi Form JIEPA dilampirkan pada surat tersebut. Berdasarkan Rules of Origin IJ-EPA, negara penerbit Form JIEPA harus memberikan jawaban dalam waktu enam bulan setelah diterimanya permintaan konfirmasi. Apabila dalam waktu enam bulan, instansi penerbit Form JIEPA memberikan jawaban bahwa Form JIEPA yang dipermasalahkan absah atau negara asal barang tidak diragukan kebenarannya, maka kantor bea dan cukai menerima pemberitahuan tarif IJEPA dan mengembalikan jaminan yang dipertaruhkan. Sedangkan apabila dalam waktu lebih dari enam bulan, kantor bea dan cukai tidak menerima jawaban dari instansi penerbit Form JIEPA maka kantor bea dan cukai akan mencairkan (mendefinitifkan) jaminan yang diserahkan importir menjadi penerimaan negara.

Audit Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan pembukuan (audit) terhadap importasi dengan skema preferensi tarif dalam rangka IJ-EPA. Pemeriksaan pembukuan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa berdasarkan transaksi dan pembukuan barang yang diimpor adalah benar beasal dari negara jepang dan untuk memeriksa keabsahan Form JIEPA yang dijadikan dasar untuk pengenaan tarif IJEPA.

Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang yang diimpor bukan berasal dari Jepang Tim Audit akan memberitahukan kepada kantor bea cukai tempat pengimporan barang bahwa penetapan tarif berdasarkan skema prefensi tarif IJEPA dibatalkan. Kemudian kantor bea cukai tempat pemasukan diminta untuk melakukan penetapan tarif berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN) atas importasi tersebut dan kepada kantor bea cukai juga diminta melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jika dalam pemeriksaan terhadap Form JIEPA didapati indikasi bahwa keabsahan Form JIEPA diragukan kebenarannya, maka Tim Audit akan meminta kepada kantor bea cukai tempat pemasukan barang untuk:

  1. menetapkan tarif bea masuk berdasarkan tarif umum (MFN);
  2. menerbitkan Nota Pembetulan (Notul);
  3. memberitahu importir untuk mempertaruhkan jaminan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
  4. membuat surat kepada instansi penerbit Form JIEPA yang ditandatangani oleh Kepala kantor bea cukai yang berisi pemberitahuan bahwa keabsahan Form JIEPA atau negara asal barang diragukan disertai dengan alasannya dan meminta konfirmasi tentang keabsahan Form JIEPA dan kebenaran negara asal barang tersebut.

Download:

  1. Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
  3. PMK Nomor 94/PMK.011/2008 tentang Modalitas Penurunan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
  4. PMK Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
  5. PMK Nomor  31/PMK.011/2010 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
  6. PMK Nomor 209/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
  7. Perdirjen BC Nomor  09/BC/2008 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pengawasan Penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; dan
  8. Surat Edaran Dirjen BC Nomor  SE-26/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

***

5 thoughts to “Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)”

  1. untuk pembebasan bm di jepangnya apakah sama ketentuannya dengan seperti yang di atur di pmk indonesia? kalau mau download perjanjian ijepa lengkapnya bagaimana ya?

  2. mohon izin bertanya pak, apakah pernah ada kasus mengenai tidak diberikannya fasilitas tarif preferensi dalam IJEPA? seperti kesalahan dalam pengisian atau penerbitan SKA

    1. Pernah ada kasus pengguguran tarif ijepa dengan alasan form IJEPA diragukan keasliannya. IJEPA merupakan salah satu kesepakatan penggunaan tarif preferential, yang pemeriksaannya dilakukan berdasar pada PMK 229/PMK.04/2017 -beserta perubahannya. Di peraturan tersebut, penelitian penggunaan tarif preferential meliputi: pemeriksaan kriteria asal barang, kriteria pengiriman dan ketentuan prosedural.

  3. Tulisannya sangat membantu.
    Saya hanya ingin tanya apakah bisa ditampilkan TARIF BEA MASUK Jepang (Seperti halnya Buku Tarif dan Bea Masuk Indonesia / BTBMI), atau klo ingin download kemana ya, Pak Giman.

    Terima kasih banyak atas diakomodirnya pertanyaan saya ini. Salam…

  4. Slmt sore Pak,
    Didalam perjanjian IJEPA kita mengenal beberapa code preferensi yang terdiri dari A, B, C, ACU, D-MI de-minimis, FGM…

    Mohon bantu penjelasan singkat, yang mudah untuk dipahami tentang code tersebut…
    Terima kasih Pak..

Tinggalkan Balasan