Categories: Kepabeanan

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

 

Untuk berurusan dengan bea dan cukai, utamanya dalam hal ekspor impor, pertama kita harus mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Apa itu NIK, bagaimana cara membuat dan apa saja persyaratannya, mari kita pelajari bersama.


POSTING INI SUDAH EXPIRED DAN TIDAK LAGI SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN PERATURAN. POSTING TERBARU TERKAIT DENGAN NIK DAN AKSES KEPABEANAN DAPAT DIBACA PADA TAUTAN BERIKUT: REGISTRASI KEPABEANAN


Secara terminologi peraturan, yang dimaksud dengan NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual. Pengguna jasa dalam hal ini bisa berupa Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan Pengangkut.

Dasar hukum dari registrasi kepabeanan yang bermuara pada NIK ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan, yang kemudian diatur petunjuk pelaksanaannya oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

Sebelum melakukan registrasi kepabeanan, pengguna jasa terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran User ID melalui website http://www.beacukai.go.id untuk mendapatkan username dan password yang akan dikirimkan melalui email yang diinput ketika melakukan pendaftaran User ID. Username dan password ini kemudian dapat digunakan untuk melakukan Sign-In pada website http://www.beacukai.go.id, menu Aplikasi dan Layanan, sub menu Registrasi Kepabeanan.

Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengisi formulir isian pada Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, pada website http://www.beacukai.go.id yang telah dapat diakses menggunakan username dan password yang telah diperoleh, dan kemudian mengirimkan kembali formulir beserta lampiran yang dipersyaratkan juga melalui sistem aplikasi tersebut.

Untuk masing-masing pengguna jasa, lampiran yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan registrasi kepabeanan berbeda tergantung dari jenis kegiatan kepabeanannya. Detail lampiran yang dipersyaratkan untuk masing-masing pengguna jasa adalah sebagai berikut:

Lampiran Pengajuan NIK

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai Importir:

  1. Kartu NPWP Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Angka Pengenal Importir (API);
  4. KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
  5. Surat Pernyataan kebenaran pengisian data dan dokumen yang dilampirkan; dan
  6. Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai Eksportir:

  1. Kartu NPWP Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  4. KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
  5. Surat Pernyataan kebenaran pengisian data dan dokumen yang dilampirkan; dan
  6. Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai PPJK:

  1. Kartu NPWP Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Surat Keputusan NPPPJK (baru atau perubahan terakhir);
  4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/SIUJPT;
  5. KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
  6. Surat Pernyataan kebenaran pengisian data dan dokumen yang dilampirkan; dan
  7. Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai Pengangkut:

  1. Kartu NPWP Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Surat ijin terkait kegiatan usaha pengangkutan darat atau laut atau udara;
  4. KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
  5. Surat Pernyataan kebenaran pengisian dan dokumen yang dilampirkan; dan
  6. Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Contoh surat pernyataan kebenaran pengisian dan dokumen yang dilampirkan serta surat kuasa sebagaimana tersebut diatas dapat diunduh pada link berikut: Contoh Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

Dokumen Tambahan

Selanjutnya, terhadap formulir isian dan lampiran yang telah dikirimkan tersebut akan dilakukan penilaian administrasi dan penilaian data registrasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. Guna mengoptimalkan proses penilaian registrasi kepabeanan, sangat direkomendasikan untuk melengkapi pengajuan NIK dengan dokumen tambahan sebagai berikut:

Dokumen Tambahan:

  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
  2. Dokumen penguasaan tempat usaha;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang;
  4. Dokumen penguasaan pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang;
  5. Akta pendirian perusahaan dan pengesahaannya;
  6. Akta perubahan terakhir perusahaan dan pengesahannya;
  7. Sertifikat International Organization for Standarization (ISO);
  8. KTP/KITAS/KITAP/Paspor Komisaris Perusahaan;
  9. Bukti keanggotaan asosiasi;
  10. Bagan struktur organisasi;
  11. Laporan keuangan;
  12. Rekening koran atas nama perusahaan;
  13. Laporan Audit Kantor Akuntan Publik, Pajak dan Bea Cukai;
  14. Ijazah kualifikasi kepala bagian/manajer pembukuan (akuntansi);
  15. KTP/KITAS/KITAP/Paspor Penanda tangan PIB;
  16. Surat yang memuat EDI number;
  17. Sertifikat ahli kepabeanan;
  18. Surat keputusan fasilitas yang dimiliki;
  19. Surat izin komoditi utama ekspor; dan/atau
  20. Bukti kepemilikan sarana pengangkut.

Setelah dilakukan penelitian terhadap formulir isian registrasi dan lampirannya, Direktur atau Kepala Kantor akan menyampaikan:

  1. Tanda Terima Permohonan – Registrasi Kepabeanan (TTP-RK), bila dokumen dilampirkan secara lengkap dan jelas, atau
  2. Tanda Pengembalian Permohonan – Registrasi Kepabeanan (TPP-RK), bila dokumen tidak dilampirkan secara lengkap dan jelas.

Dalam hal pengguna jasa menerima TTP-RK, Direktur atau kepala kantor akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, sebaliknya jika pengguna jasa menerima TPP-RK, maka harus mengulangi proses untuk mendapatkan TTP-RK. Bilamana registrasi kepabeanan disetujui, maka Direktur atau Kepala Kantor akan menerbitkan NIK.

TTP-RK, TPP-RK, Persetujuan, Penolakan atau Surat Pemberitahuan NIK dapat diterima oleh pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan atau jasa pengiriman surat.

Download:

Untuk lebih jelasnya, silakan pelajari peraturan terkait NIK sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (TIDAK BERLAKU SEBAGIAN);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan (DICABUT);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan (DICABUT);
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan (DICABUT);
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DICABUT);
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tentang TataLaksana Registrasi Importir (DICABUT); dan
  9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-31/BC/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tentang TataLaksana Registrasi Importir (DICABUT).

***

Admin Pakgiman.com

View Comments

  • Hallo kak saya mau tanya , cara untuk medapatkan API itu gimana ya? Saya benar benar masih awam soal perijinan ini .

    • Maafkan saya atas lamanya saya membalas pertanyaan ini. Weekend ini saya mengajak keluarga jalan-jalan ke Yogyakarta. Ada banyak cara mendapatkan API dan API pun ada 2 jenis, yaitu API Produsen dan API Umum. API bisa didapatkan melalui pengajuan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau melalui BKPM. Sebelum mengajukan API, baiknya kenali dulu kebutuhan dan peruntukannya.

  • Saya mau tanya pak,di sistem app online pengajuan NIK ada 2 pilihan di kawasan Indonesia atau kawasan bebas FTZ (batam),apakah jika saya mengurus NIK di kawasan bebas NIK tidak dapat digunakan di daerah lain?
    Perusahaan kami pusatnya di batam,dan akan membuka cabang di jakarta,NIK yang mana yg dapat di gunakan di semua daerah Indonesia termasuk kawasan bebas?

    • ESTERSEPTAMI
      di dalam system Regristrasi Kepabeanan ada 2 yaitu :
      1. kawasan bebas (FTZ)
      2. Kawasan Nasional
      artinya perusahaan silahkan memilih dimana intensitas pergerakan export dan import yang banyak,
      nah bagaiman apabila ada mau buka cabang di Jakarta, artinya silahkan melakukan perubahan data dan di sertai dengan data data yang akurat dan tepat

      salam
      Ayiek

    • Sekedar informasi bahwa sekarang terminologi NIK sudah dihapuskan, digantikan dengan akses kepabeanan. Silakan baca posting terkait dengan ini: Registrasi Kepabeanan. Namun, peraturan terkait registrasi kepabeanan yang ada baru Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai yang berisi petunjuk teknis sampai sekarang belum saya dapatkan. Mungkin di peraturan yang baru nanti akan ada penjelasan soal itu. Kalo sekarang terus terang saya tidak bisa menjawabnya. Mohon maaf sebelumnya ya..

  • PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA
    CERAHKAN USAHA EXPORT IMPORT ANDA BERSAMA PT. GRAPURA TOPWIN INDONESIA
    Perkenankan kami PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA adalah perusahaan Jasa Export dan Import specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.bersama ini kami Management PT. GRAPURA TOPWIN INDONESIA berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa dan berikut ini juga terlampir penawaran,mohon dibuka lampiran nya sebagai berikut :

    dari dan ke seluruh dunia dengan harga dan servis yang bagus.
    • by Air or Sea (Local and International)
    • Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous Cargo atau Personal Effect

    Lisensi Import diantaranya :
    - S R P/N I K
    - N P W P
    - A P I-U
    - N P I K Garment dan Produk jadi
    - NPIK Electronic ept import

    Sehubungan dengan kegiatan perusahaan kami yang bergerak di bidang jasa import undername,berikut jasa dan Hs Code yang tertera di APIU Kami sbb:

    - 2501 s/d 2716 - 2801 s/d 3826 - 3901 s/d 4017 - 4101 s/d 4304

    - 4401 s/d 4602 - 4701 s/d 4911 - 5001 s/d 6310 - 6401 s/d 6704
    - 6801 s/d 7020 - 7201 s/d 8311 - 8401 s/d 8548 - 8601 s/d 8908
    - 9401 s/d 9619

    Apabila ada import yang sesuai dengan Hs Code tersebut kami bisa membantu untuk pemrosesan nya. Demikanlah pemberitahuan ini saya sampaikan. semoga terjalin kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak dan efektif.Terima kasih.

    Hormat Kami,
    PT. GRAPURA TOPWIN INONESIA

    (BANTA RISAH )
    Marketing Import
    Hp :081360265972/088808923008
    EMAIL :nanaktopan.gtilogistics@gmail.com

    Head Office
    JL.Marsekal Surya Dharma No.08 Kel.Selapajang Jaya Kec.Neglasari
    Kota Tangerang-Banten Indonesia 15127
    Phone: 62 21 5500114 Fax. : 62 21 5504036

  • Sore pak giman,

    mau tanya, saya sudah melakukan perubahan api 70/M-DAG/PER/9/2015 lalu saya sudah update perubahan NIK via Ceisa , yang saya ingin tanyakan , bagaimana saya bisa dapat hardcopy NIK terbaru , apakah saya harus Ambil di KPU Tj. priuk ? karna saya sedang butuh untuk pengurusan restitusi .. terima kasih

  • Siang Pak,

    Mau tanya, saya mendapat respon penolakan NIK karna Masalah jabatan. dan saya disuruh untuk mengganti API. API sudah selesai diganti, namun pada saat ingin mengupload ke NIK untuk merubah data, tidak bisa. Pada saat meng-klik Perubahan Pengaturan Perusahaan, tidak bisa mencentang "Perubahan API". Tolong solusinya pak

    Thanks,

  • Selamat Siang Pak Giman...
    Saya mau tanya bagaimana cara untuk mengajukan perubahan alamat perusahaan dan penyesuaian Peraturan Kementrian Perdagangan yang baru pada NIK, untuk informasi perubahan alamat dan penyesuaian KEPMEN yang baru tahun 2015 sdh kami lakukan pada API-U dan sudah selesai tanggal 30 Juni 2016 kemarin. Mohon informasinya karena selama ini yang mengurus agen.

    Terima kasih
    Darmin

  • Selamat malam Pak Giman,

    Saya ada sedikit keraguan/kekuatiran, mohon pencerahannya. Berdasarkan peraturan baru kemendag no.70, ada penyesuaian API-P dan NIK. Status saat ini, API-P sudah kelar proses namu dokumen Asli masih di tangan konsultan kami. Sedangkan NIK masih dalam proses dan diperkirakan baru kelar akhir Juli atau awal Agustus mendatang.

    Pertanyaannya: apakah kami bisa melakukan proses custom clearance ataupun mengeluarkan barang yang sudah tiba di Bandara dengan API-P dan NIK lama? Sementara menunggu API-P Asli dterima dari konsultan kami? Dan NIK baru kelas akhir Juli nanti?

    Terima kasih sebelum dan sesudahnya atas petunjuk Pak Giman.

    Salam sukses dan sehat selalu.

  • Pagi pak giman, saya mau tanya berhubung ada permendag no.70 utk melakukan update API & NIK yg hrs dilakukan paling lambat tgl 30 juni. Perusahaan saya belum melakukan proses tsb sedangkan saat ini kami ada container yg tiba di pelabuhan..please advise proses apa yg hrs kami lakukan karena sdh lewat waktunya? Persyaratannya apa saja? Apakah ada sanksi?Berapa lama prosesnya? Apakah akan ada survey kembali? Oh ya sy cek diportal, sdh ada pemblokiran nasional karena blm proses update api utk perusahaan saya..Mohon pencerahannya.....trims pak

  • Assalamualaikum Pak Giman,
    Maaf mau ikutan tanya
    saat ini perusahaan kami sedang dalam pembaruan NIK, namun katanya ditolak dengan alasan adanya pajak terhutang. Pada saat ini kami memang belum melaporkan SPT Badan Th 2014 dan 2015, apakah karena itu maka NIK kita ditolak ?

    Terima kasih

    • Iya titis, memang begitu adanya. Antara bea cukai dan pajak memang sudah menjalin kerjasama pertukaran data karena memang kedua institusi ini berada dalam kementerian yang sama.

      Silakan melaporkan dulu SPT-nya, setelah itu baru dilanjutkan registrasi kepabeanannya. Semoga sukses.

      Salam kenal.

  • Sekalian ni pak,

    apakah untuk registrasi nya kita harus datang langsung ke DJBC atau bisa registrasi secara online?
    kalo online, apakah kita tetap menyerahkan berkas"nya /hardcopy ke DJBC?

    • proses registrasi kepabeanan dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor bea cukai. berkas cukup discan sesuai ketentuan (salah satunya maksimal ukuran file 5 MB) dan diupload ke modul registrasi kepabeanan.

Recent Posts

Tarif Bea Masuk

Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…

3 tahun ago

Barang Dilarang Impor

Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…

3 tahun ago

Ekspor Sarang Burung Walet

Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…

4 tahun ago

Menghitung Bea Keluar

Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…

4 tahun ago

Tata Cara Penyegelan Bea dan Cukai

Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…

4 tahun ago

Nilai Pabean

Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…

4 tahun ago

This website uses cookies.