Nomor Identitas Kepabeanan

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

 

Untuk berurusan dengan bea dan cukai, utamanya dalam hal ekspor impor, pertama kita harus mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Apa itu NIK, bagaimana cara membuat dan apa saja persyaratannya, mari kita pelajari bersama.


POSTING INI SUDAH EXPIRED DAN TIDAK LAGI SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN PERATURAN. POSTING TERBARU TERKAIT DENGAN NIK DAN AKSES KEPABEANAN DAPAT DIBACA PADA TAUTAN BERIKUT: REGISTRASI KEPABEANAN


Secara terminologi peraturan, yang dimaksud dengan NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual. Pengguna jasa dalam hal ini bisa berupa Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan Pengangkut.

Dasar hukum dari registrasi kepabeanan yang bermuara pada NIK ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan, yang kemudian diatur petunjuk pelaksanaannya oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

Sebelum melakukan registrasi kepabeanan, pengguna jasa terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran User ID melalui website http://www.beacukai.go.id untuk mendapatkan username dan password yang akan dikirimkan melalui email yang diinput ketika melakukan pendaftaran User ID. Username dan password ini kemudian dapat digunakan untuk melakukan Sign-In pada website http://www.beacukai.go.id, menu Aplikasi dan Layanan, sub menu Registrasi Kepabeanan.

Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengisi formulir isian pada Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, pada website http://www.beacukai.go.id yang telah dapat diakses menggunakan username dan password yang telah diperoleh, dan kemudian mengirimkan kembali formulir beserta lampiran yang dipersyaratkan juga melalui sistem aplikasi tersebut.

Untuk masing-masing pengguna jasa, lampiran yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan registrasi kepabeanan berbeda tergantung dari jenis kegiatan kepabeanannya. Detail lampiran yang dipersyaratkan untuk masing-masing pengguna jasa adalah sebagai berikut:

Lampiran Pengajuan NIK

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai Importir:

  1. Kartu NPWP Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Angka Pengenal Importir (API);
  4. KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
  5. Surat Pernyataan kebenaran pengisian data dan dokumen yang dilampirkan; dan
  6. Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai Eksportir:

  1. Kartu NPWP Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  4. KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
  5. Surat Pernyataan kebenaran pengisian data dan dokumen yang dilampirkan; dan
  6. Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai PPJK:

  1. Kartu NPWP Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Surat Keputusan NPPPJK (baru atau perubahan terakhir);
  4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/SIUJPT;
  5. KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
  6. Surat Pernyataan kebenaran pengisian data dan dokumen yang dilampirkan; dan
  7. Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Lampiran untuk registrasi kepabeanan sebagai Pengangkut:

  1. Kartu NPWP Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Surat ijin terkait kegiatan usaha pengangkutan darat atau laut atau udara;
  4. KTP/Paspor/KITAS/KITAP/Identitas penanggung jawab perusahaan;
  5. Surat Pernyataan kebenaran pengisian dan dokumen yang dilampirkan; dan
  6. Surat Kuasa bermaterai sesuai peraturan perundangan-undangan, apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

Contoh surat pernyataan kebenaran pengisian dan dokumen yang dilampirkan serta surat kuasa sebagaimana tersebut diatas dapat diunduh pada link berikut: Contoh Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

Dokumen Tambahan

Selanjutnya, terhadap formulir isian dan lampiran yang telah dikirimkan tersebut akan dilakukan penilaian administrasi dan penilaian data registrasi oleh Pejabat Bea dan Cukai. Guna mengoptimalkan proses penilaian registrasi kepabeanan, sangat direkomendasikan untuk melengkapi pengajuan NIK dengan dokumen tambahan sebagai berikut:

Dokumen Tambahan:

  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
  2. Dokumen penguasaan tempat usaha;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang;
  4. Dokumen penguasaan pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang;
  5. Akta pendirian perusahaan dan pengesahaannya;
  6. Akta perubahan terakhir perusahaan dan pengesahannya;
  7. Sertifikat International Organization for Standarization (ISO);
  8. KTP/KITAS/KITAP/Paspor Komisaris Perusahaan;
  9. Bukti keanggotaan asosiasi;
  10. Bagan struktur organisasi;
  11. Laporan keuangan;
  12. Rekening koran atas nama perusahaan;
  13. Laporan Audit Kantor Akuntan Publik, Pajak dan Bea Cukai;
  14. Ijazah kualifikasi kepala bagian/manajer pembukuan (akuntansi);
  15. KTP/KITAS/KITAP/Paspor Penanda tangan PIB;
  16. Surat yang memuat EDI number;
  17. Sertifikat ahli kepabeanan;
  18. Surat keputusan fasilitas yang dimiliki;
  19. Surat izin komoditi utama ekspor; dan/atau
  20. Bukti kepemilikan sarana pengangkut.

Setelah dilakukan penelitian terhadap formulir isian registrasi dan lampirannya, Direktur atau Kepala Kantor akan menyampaikan:

  1. Tanda Terima Permohonan – Registrasi Kepabeanan (TTP-RK), bila dokumen dilampirkan secara lengkap dan jelas, atau
  2. Tanda Pengembalian Permohonan – Registrasi Kepabeanan (TPP-RK), bila dokumen tidak dilampirkan secara lengkap dan jelas.

Dalam hal pengguna jasa menerima TTP-RK, Direktur atau kepala kantor akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, sebaliknya jika pengguna jasa menerima TPP-RK, maka harus mengulangi proses untuk mendapatkan TTP-RK. Bilamana registrasi kepabeanan disetujui, maka Direktur atau Kepala Kantor akan menerbitkan NIK.

TTP-RK, TPP-RK, Persetujuan, Penolakan atau Surat Pemberitahuan NIK dapat diterima oleh pengguna jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan atau jasa pengiriman surat.

Download:

Untuk lebih jelasnya, silakan pelajari peraturan terkait NIK sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (TIDAK BERLAKU SEBAGIAN);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan (DICABUT);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan (DICABUT);
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan (DICABUT);
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DICABUT);
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tentang TataLaksana Registrasi Importir (DICABUT); dan
  9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-31/BC/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tentang TataLaksana Registrasi Importir (DICABUT).

***

104 thoughts to “Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)”

  1. Hallo kak saya mau tanya , cara untuk medapatkan API itu gimana ya? Saya benar benar masih awam soal perijinan ini .

    1. Maafkan saya atas lamanya saya membalas pertanyaan ini. Weekend ini saya mengajak keluarga jalan-jalan ke Yogyakarta. Ada banyak cara mendapatkan API dan API pun ada 2 jenis, yaitu API Produsen dan API Umum. API bisa didapatkan melalui pengajuan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau melalui BKPM. Sebelum mengajukan API, baiknya kenali dulu kebutuhan dan peruntukannya.

  2. Saya mau tanya pak,di sistem app online pengajuan NIK ada 2 pilihan di kawasan Indonesia atau kawasan bebas FTZ (batam),apakah jika saya mengurus NIK di kawasan bebas NIK tidak dapat digunakan di daerah lain?
    Perusahaan kami pusatnya di batam,dan akan membuka cabang di jakarta,NIK yang mana yg dapat di gunakan di semua daerah Indonesia termasuk kawasan bebas?

    1. Sekedar informasi bahwa sekarang terminologi NIK sudah dihapuskan, digantikan dengan akses kepabeanan. Silakan baca posting terkait dengan ini: Registrasi Kepabeanan. Namun, peraturan terkait registrasi kepabeanan yang ada baru Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai yang berisi petunjuk teknis sampai sekarang belum saya dapatkan. Mungkin di peraturan yang baru nanti akan ada penjelasan soal itu. Kalo sekarang terus terang saya tidak bisa menjawabnya. Mohon maaf sebelumnya ya..

    2. ESTERSEPTAMI
      di dalam system Regristrasi Kepabeanan ada 2 yaitu :
      1. kawasan bebas (FTZ)
      2. Kawasan Nasional
      artinya perusahaan silahkan memilih dimana intensitas pergerakan export dan import yang banyak,
      nah bagaiman apabila ada mau buka cabang di Jakarta, artinya silahkan melakukan perubahan data dan di sertai dengan data data yang akurat dan tepat

      salam
      Ayiek

  3. PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA
    CERAHKAN USAHA EXPORT IMPORT ANDA BERSAMA PT. GRAPURA TOPWIN INDONESIA
    Perkenankan kami PT.GRAPURA TOPWIN INDONESIA adalah perusahaan Jasa Export dan Import specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.bersama ini kami Management PT. GRAPURA TOPWIN INDONESIA berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa dan berikut ini juga terlampir penawaran,mohon dibuka lampiran nya sebagai berikut :

    dari dan ke seluruh dunia dengan harga dan servis yang bagus.
    • by Air or Sea (Local and International)
    • Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous Cargo atau Personal Effect

    Lisensi Import diantaranya :
    – S R P/N I K
    – N P W P
    – A P I-U
    – N P I K Garment dan Produk jadi
    – NPIK Electronic ept import

    Sehubungan dengan kegiatan perusahaan kami yang bergerak di bidang jasa import undername,berikut jasa dan Hs Code yang tertera di APIU Kami sbb:

    – 2501 s/d 2716 – 2801 s/d 3826 – 3901 s/d 4017 – 4101 s/d 4304

    – 4401 s/d 4602 – 4701 s/d 4911 – 5001 s/d 6310 – 6401 s/d 6704
    – 6801 s/d 7020 – 7201 s/d 8311 – 8401 s/d 8548 – 8601 s/d 8908
    – 9401 s/d 9619

    Apabila ada import yang sesuai dengan Hs Code tersebut kami bisa membantu untuk pemrosesan nya. Demikanlah pemberitahuan ini saya sampaikan. semoga terjalin kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak dan efektif.Terima kasih.

    Hormat Kami,
    PT. GRAPURA TOPWIN INONESIA

    (BANTA RISAH )
    Marketing Import
    Hp :081360265972/088808923008
    EMAIL :nanaktopan.gtilogistics@gmail.com

    Head Office
    JL.Marsekal Surya Dharma No.08 Kel.Selapajang Jaya Kec.Neglasari
    Kota Tangerang-Banten Indonesia 15127
    Phone: 62 21 5500114 Fax. : 62 21 5504036

  4. Sore pak giman,

    mau tanya, saya sudah melakukan perubahan api 70/M-DAG/PER/9/2015 lalu saya sudah update perubahan NIK via Ceisa , yang saya ingin tanyakan , bagaimana saya bisa dapat hardcopy NIK terbaru , apakah saya harus Ambil di KPU Tj. priuk ? karna saya sedang butuh untuk pengurusan restitusi .. terima kasih

  5. Siang Pak,

    Mau tanya, saya mendapat respon penolakan NIK karna Masalah jabatan. dan saya disuruh untuk mengganti API. API sudah selesai diganti, namun pada saat ingin mengupload ke NIK untuk merubah data, tidak bisa. Pada saat meng-klik Perubahan Pengaturan Perusahaan, tidak bisa mencentang “Perubahan API”. Tolong solusinya pak

    Thanks,

  6. Selamat Siang Pak Giman…
    Saya mau tanya bagaimana cara untuk mengajukan perubahan alamat perusahaan dan penyesuaian Peraturan Kementrian Perdagangan yang baru pada NIK, untuk informasi perubahan alamat dan penyesuaian KEPMEN yang baru tahun 2015 sdh kami lakukan pada API-U dan sudah selesai tanggal 30 Juni 2016 kemarin. Mohon informasinya karena selama ini yang mengurus agen.

    Terima kasih
    Darmin

  7. Selamat malam Pak Giman,

    Saya ada sedikit keraguan/kekuatiran, mohon pencerahannya. Berdasarkan peraturan baru kemendag no.70, ada penyesuaian API-P dan NIK. Status saat ini, API-P sudah kelar proses namu dokumen Asli masih di tangan konsultan kami. Sedangkan NIK masih dalam proses dan diperkirakan baru kelar akhir Juli atau awal Agustus mendatang.

    Pertanyaannya: apakah kami bisa melakukan proses custom clearance ataupun mengeluarkan barang yang sudah tiba di Bandara dengan API-P dan NIK lama? Sementara menunggu API-P Asli dterima dari konsultan kami? Dan NIK baru kelas akhir Juli nanti?

    Terima kasih sebelum dan sesudahnya atas petunjuk Pak Giman.

    Salam sukses dan sehat selalu.

  8. Pagi pak giman, saya mau tanya berhubung ada permendag no.70 utk melakukan update API & NIK yg hrs dilakukan paling lambat tgl 30 juni. Perusahaan saya belum melakukan proses tsb sedangkan saat ini kami ada container yg tiba di pelabuhan..please advise proses apa yg hrs kami lakukan karena sdh lewat waktunya? Persyaratannya apa saja? Apakah ada sanksi?Berapa lama prosesnya? Apakah akan ada survey kembali? Oh ya sy cek diportal, sdh ada pemblokiran nasional karena blm proses update api utk perusahaan saya..Mohon pencerahannya…..trims pak

  9. Assalamualaikum Pak Giman,
    Maaf mau ikutan tanya
    saat ini perusahaan kami sedang dalam pembaruan NIK, namun katanya ditolak dengan alasan adanya pajak terhutang. Pada saat ini kami memang belum melaporkan SPT Badan Th 2014 dan 2015, apakah karena itu maka NIK kita ditolak ?

    Terima kasih

    1. Iya titis, memang begitu adanya. Antara bea cukai dan pajak memang sudah menjalin kerjasama pertukaran data karena memang kedua institusi ini berada dalam kementerian yang sama.

      Silakan melaporkan dulu SPT-nya, setelah itu baru dilanjutkan registrasi kepabeanannya. Semoga sukses.

      Salam kenal.

  10. Sekalian ni pak,

    apakah untuk registrasi nya kita harus datang langsung ke DJBC atau bisa registrasi secara online?
    kalo online, apakah kita tetap menyerahkan berkas”nya /hardcopy ke DJBC?

    1. proses registrasi kepabeanan dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor bea cukai. berkas cukup discan sesuai ketentuan (salah satunya maksimal ukuran file 5 MB) dan diupload ke modul registrasi kepabeanan.

  11. Assalamualaikum Pak Giman,

    Mau sharing’ ni pak,
    Untuk mendapatkan NIK Khusus Eksportir, apakah harus punya API dulu?
    karena teman saya bilang tidak perlu

    terima kasih

    1. tidak perlu bapak.
      sesuai namanya, API (Angka Pengenal Impor) hanya untuk importir saja.

  12. Permisi Pa Giman
    Untuk perpanjangan NIK dan API, dibutuhkan waktu berapa lama ya pa?
    Terimakasih

    1. Untuk API saya kurang begitu faham ya, sedangkan untuk NIK berdasar pengalaman saya sangat variatif.

      Proses perubahan data NIK dari mulai pengajuan sampai dengan selesai ada yg hanya butuh 2-3 hari, namun ada juga yg sampai membutuhkan waktu berminggu. Banyak faktor penentu kecepatan perubahan data, dan faktor terbesar berasal dari pengguna jasa sendiri. Misalnya terkait dengan kelengkapan data dan dokumen yg perlu dilampirkan dan diupload, kecepatan jaringan internet, dan kualitas person yg ditunjuk untuk mengerjakan tugas tersebut, dan masih banyak hal lainnya.

      Demikian jawaban saya.
      Semoga bermanfaat.
      Salam kenal.

      085695791321 (whatsapp)

  13. Siang pak Giman,

    Saya mau tanya saat ini perusahaan kami sedang proses perpindahan alamat kantor dan sedang tahap pengurusan domisili yang nanti akan dilanjutkan dengan perubahan NPWP baru SIUP, TDP baru API-U & NIK.
    nah pertanyaan saya adalah jika saat perubahan NPWP selesai otomatis nomor NPWP kami berubah dan selama proses pengurusan ke tahap perubahan API-U , jika kami ingin melakukan import apakah akan ada kendala /diperbolehkan ? (berarti statusnya nomor NPWP baru tetapi belum ada API-U baru).

    Mohon pencerahannya pak.

  14. Selamat Pagi Pak Giman,

    Saya perusahaan PPJK, saya mempunyai kendala terhadap importir kami.
    importir tsb sudah melakukan update API & NIK, dan melakukan importasi.
    Tetapi pada saat transmit data PIB ke BC responnya selalu reject nomor agenda registrasi tidak sesuai.

    Pertanyaan saya,
    1. Apakah pihak importir harus melakukan update NIK di system?
    2. Apakah ada peraturan terbaru mengenai NIK perihal respon reject tsb?

    Mohon pencerahannya dan Terima kasih Pak.
    Salam,
    DeWa

    1. Selamat pagi Deni,

      Silakan dikonfirmasi apakah NIK importir ybs sedang dalam pemblokiran. Sampaikan kepada importir untuk melakukan pengecekan status di portal pengguna jasa kepabeanan menggunakan username dan password yang dimilikinya.

      Ada kemungkinan NIK sedang diblokir.

      Kemungkinan lain adalah adanya masalah teknis, tp untuk hal teknis ini perlu pemeriksaan lebih lanjut.

      Sudahkan dicoba untuk menghubungi call center bea dan cukai di nomor 1500225?

  15. Selamat siang pak giman

    mohon info n petunjuknya. saya mau melakukan perubahan data APIP . setelah saya input no API P yg baru saya simpan data sudah berhasil, tapi pada saat kirim data disitu diminta upload npwp. saya klik upload tapi selalu saja tidak bisa masuk di sistem unggah file. bagaimana ya pak. saya sudah berkali kali mencoba gagal terus.
    mohon petunjuknya.
    Terimakasih
    sari

    1. Kalo saya tidak salah ingat, setelah data semua terkirim, upload/pengiriman data baru tidak dapat dilakukan sampai selesainya proses sending yg pertama. Dalam artian kita tidak bisa mengajukan perubahan data atas data yg sedang diproses perubahan datanya.

      Tapi ada juga kemungkinan masalah di server atau jaringan internet yang digunakan. Ada banyak faktor yg menyebabkan gagal upload, baik teknis maupun non teknis.

      Sudah coba tanya ke call center bea dan cukai di nomor 1500225?

  16. Selamat Pagi Pak Giman,

    saya mau tanya untuk NIK itu apakah harus kita update setiap tahun mengikutin surat keterangan domisili yang harus di daftar ulang setiap tahunnya?

    Mohon bantuan penjelasannya.

    Terima kasih
    Veronika Erna

    1. Selamat siang, maaf atas respon yang lambat.

      Sebaiknya memang data isian registrasi sesuai dan terupdate dengan data terbaru. Saya menyarankan untuk dilakukan perubahan data setiap kali ada perubahan data. Itu adalah kondisi ideal yang seharusnya dilakukan. Pertanyaannya adalah, jika tidak diupdate, apa masalahnya? Secara pengalaman, saya memang belum pernah mengalami atau mengetahui ada NIK yang ketahuan data SKD-nya tidak update dan kemudian diblokir. Tapi bisakah dipermasalahkan? Sangat bisa. Pernahkah terjadi NIK diblokir karena SKD-nya tidak sesuai dengan data terbaru meskipun domisili tidak pindah? Saya belum pernah mendengarnya. Jadi, bergantung dari penilaian resiko Vero, apakah menurut Vero perlu atau tidak untuk mengupdate data tersebut.

      Sekarang update data registrasi sudah menggunakan jaringan internet, jadi tidak perlu datang ke kantor untuk mengurusnya. Dengan kemudahan itu diharapkan peran serta pengguna jasa untuk lebih tertib administrasi. Demikian pendapat saya. Semoga berguna.

  17. Dear Pak Giman,
    Selamat Siang

    Sehubungan dengan Permendag No 70/M-DAG/PER/9/2015, perush kami sudah selesai melaksanakan perubahan API-U. Mohon kami diberikan informasi/petunjuk untuk hal – hal yang kami belum faham sebagai berikut :
    1. Apakah perush kami harus juga melakukan perubahan/update NIK….
    2. Peraturan yang mengharuskan perush kami melakukan perubahan/update NIK sebagai akibat perubahan API-U itu peraturan yang nomer berapa…
    3. Dimana saya bisa mendapat panduan untuk melakukan perubahan/update NIK…

    Atas segala jawaban/informasi yang Pak Giman berikan kami mengucapkan banyak terima kasih, semoga Bapak sukses selalu.

    Terima kasih

    1. ijin bantu menjawab:

      1. Benar, adanya perubahan API mewajibkan perusahaan untuk melakukan perubahan data NIK
      2. Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014
      3. Silakan download panduannya di menu Registrasi Kepabeanan di website DJBC http://www.beacukai.go.id

      Demikian, terima kasih

  18. Dear pak giman
    dengan lahirnya peraturan menteri perdagangan RI nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang angka pengenal impor yang ada perubahan dan otomatis juga harus merubah nomor identitas kepabeanan, dan yang saya mau tanyakan
    1.Apakah persyaratannya untuk merubah NIK sama dengan pembuatan NIK Baru ?
    2. Apakah pendaftaran bisa tidak melalui online dan melalui kantor bea cukai didaerah masing masing ?

    terimakasih atas tanggapannya
    regards
    Slamet

    1. Selamat siang mas slamet.

      Maaf atas terlambatnya jawaban saya:

      1. Persyaratan utk merubah NIK tentunya akan lebih sederhana dibanding ketika kita akan mengajukan NIK baru. Sepengetahuan saya, peraturan itu tidak akan merubah NIK, melainkan hanya akan merubah data isian registrasi NIK. Nomor akan sama tapi isinya yang mungkin akan berubah. Perbedaan paling mencolok dari pengajuan baru dan perubahan NIK utamanya adalah ketika kita mengajukan perubahan, kita tidak membutuhkan pendaftaran email baru untuk mendapatkan username dan password. Username dan password tentunya sudah dimiliki, jadi data apa yang akan dirubah, tinggal disesuaikan datanya dan diuplaod hasil scan dokumennya.

      2. Tidak bisa. Pendaftaran NIK baru maupun pengajuan perubahan data NIK hanya bisa dilakukan melalui sistem komputer yang terhubung internet. Kantor bea cukai setempat akan terkait dalam proses pengajuan dan perubahan NIK hanya dalam hal dilakukan uji eksistensi (jika diperlukan).

      Demikian jawaban saya, silakan dikonfirmasi dengan jawaban dari kantor pabean setempat jika bapak menghendaki. Bapak juga dapat menghubungi call center bea dan cukai di nomor 1500225.

    2. jawaban pak giman sangat memuaskan, terima kasih banyak bapak, semoga bapak dan keluarga selalu dalam lindungan allah amiin…

  19. Selamat Siang Pak Giman,

    Mohon informasinya.
    Saat ini kami masih dalam proses pembuatan NIK.
    Apakah selama dalam proses pengajuan NIK, CV kami sudah bisa melakukan ekspor dengan bantuan PPJK untuk sending PEBnya.
    Atas informasinya terimakasih.

    Salam,

    1. Selamat Siang juga Mas Zaenal,

      Selama proses pembuatan NIK, nama perusahaan yang sedang diajukan NIK-nya tidak dapat digunakan sebagai nama eksportir pada pemberitahuan pabean ekspor (BC3.0). Nama perusahaan baru bisa digunakan sebagai nama eksportir setelah NIK selesai dan dinyatakan aktif. Apalagi sekarang pengurusan PEB telah menggunakan aplikasi komputer yang terhubung internet, jadi aktif tidaknya suatu NIK terpantau dan realtime. Sabar saja ditunggu. Sekarang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah sangat modern dan profesional. Jika data lengkap dan benar, pengajuan NIK tidak akan membutuhkan waktu lama yang lama.

      Terima kasih telah berkunjung.

  20. Selamat Siang Pak Giman,

    Mohon advisenya ya Pak..

    Perusahaan saya berubah alamat dari Tangerang ke Jakarta, dan ini diikuti dengan perubahan semua dokumentasi perusahaan.
    Akan tetapi, untuk perubahan NPWP, KPP Madya Tangerang menyarankan agar kita tetap di Tangerang dan KPP Madya Tangerang akan memberikan Surat Keterangan Resmi bahwa alamat perusahaan kita sekarang sudah berubah dari Tangerang dan sekarang di Jakarta serta akan ditanda tangani Kepala Kantor KPP Madya Tangerang.
    Hal ini dikarenakan perubahan alamat antar propinsi, dan juga kita termasuk WP Besar, diperlukan izin khusus dari pemerintah daerah dan Dirjen Pajak.
    Dengan kata lain NPWP, SKT dan PKP saya tidak berubah nomor dan alamatnya akan tetapi diberikan Surat Resmi lainnya yang menyatakan alamat kita sudah berubah di Jakarta.

    Saya juga sudah menyatakan ini ke BKPM terkait perubahan perubahan alamat di izin prinsip, sampai dengan perubahan alamat di API, dan BKPM dapat menerimanya selama ada dokumen pendukung dan resmi dari kantor pajak mengenai perubahan ini.

    Pertanyaan saya, jika saya akan mengubah alamat NIK di bea cukai , sesuai dengan SKDP, TDP, Akta Perusahaan, dll, apakah perbedaan alamat NPWP tersebut akan menjadi masalah? dan bagaimana dengan proses impor kita jika terdapat perbedaan antara alamat Airway Bill dengan NPWP di PIB? Walaupun kita dapat menyertakan surat resmi akan perubahan alamat dari KPP Madya tersebut…

    Saya pun sudah menanyakan hal ini melalui Hot Line service Bea Cukai, dari 3 kali mencoba, mereka memberikan 3 jawaban yang berbeda. Ada yang mengatakan tidak boleh, ada yagn mengatakan boleh selama ada surat pendukung dari KPP Madya tersebut.

    Mohon advise nya Pak Giman dan Terima kasih sebelumnya

    1. Selamat siang Mas Wisnu,

      Pertama, perubahan alamat merupakan salah satu bentuk perubahan eksistensi perusahaan, sebagaimana diatur dalam peraturan registrasi kepabeanan, oleh karenanya wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebelum melakukan perubahan data NIK, tentunya data NPWP, SKT dan PKP harus disesuaikan dengan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika DJP, sesuai dengan peraturannya, mengatakan bahwa NPWP, SKT dan PKP tidak perlu dirubah dan akan mengeluarkan surat tertulis terkait dengan hal itu, tentunya harus di hormati dan ditaati. Kembali ke perubahan NIK, silakan saja diajukan perubahan dengan melampirkan data yang ada, termasuk surat tertulis dari DJP bahwa NPWP, SKT dan PKP tidak perlu disesuaikan. Registrasi kepabeanan memang menggunakan sistem web dan internet namun penelitian tetap dilakukan oleh petugas. Tentunya jika ada hal diluar SOP yang biasa ditangani, tentunya hal itu akan diteliti lebih lanjut oleh petugas registrasi dan jajarannya, jadi kita percayakan saja kepada mereka.

      Saya belum pernah menemui kasus demikian, oleh karenanya saya tidak bisa menjawab berdasarkan yurisprudensi. Tapi menurut saya, DJBC selaku eselon I Kementerian Keuangan yang setara dengan DJP tentunya akan menghormati keputusan DJP. Sekedar info tambahan, form isian registrasi kepabeanan mampu mengakomodir alamat lebih dari 1, meskipun biasanya itu dipakai untuk alamat kantor dan alamat pabrik yang berbeda, mungkin hal itu bisa jadi pertimbangan.

      Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat. Silakan hubungi saya di nomor 085695791321 (whatsapp) jika ada pertanyaan lebih lanjut.
      Salam Hangat.

    2. Selamat Siang Pak Giman,

      Terima kasih atas replynya Pak… dan sangat membantu..
      Saya akan coba lagi mencari info kembali ke DJBC mengenai perbedaan ini dan jika ada diperlukan saya akan hubungi bapak Giman melalui WA… 🙂

      Salam

  21. Dear Pak Giman,

    Saya Anto dari CV Jagad, saya mendapatkan NIK per tanggal 23 Maret 2016, apakah setelah mendapatkan NIK otomatis bisa langung import sendiri, saat ini saya masih import menggunakan under name
    Atau masih ada proses Lanjutan setelah saya mendapatkan NIK, sebelum saya bisa import sendiri.
    Saya mendengar beberapa informasi dari beberapa teman di fowarder, bahwa saya harus ke dirjen bea & cukai untuk upload data lagi

    Terima Kasih

    1. Selamat pagi Mas Gantianto,

      Jika sudah mendapatkan NIK, CV Jagad bisa digunakan sebagai nama importir atau eksportir pada pemberitahuan pabean, tergantung NIK yang diajukan NIK importir, NIK eksportir atau NIK Eskportir-Importir. Mungkin yang dimaksud teman bapak di forwarder adalah terkait dengan sending data PIB. NIK hanya legalitas sebagai importir. Untuk dapat melakukan ekspor sendiri, dalam artian mengirim (sending) pemberitahuan pabean sendiri, tentunya CV Jagad juga harus memiliki modul EDI. Modul itu berupa software untuk dapat berhubungan dengan sistem aplikasi bea dan cukai. Untuk itu CV Jagad (setahu saya) juga harus terdaftar sebagai PPJK.

      Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

    2. Terima kasih atas informasinya, saya dulu pernah melakukan Import, akan tetapi untuk EDI.nya saya kuasakan kepada perusahaan Forwarder. apakah langkah seperti itu masih bisa dilakukan?

      Terima kasih

    3. Masih mas, dan memang itu satu-satunya jalan jika mas Anto ingin impor atas nama perusahaan CV Jagad tapi belum memiliki modul untuk sending data impor. Pihak bea cukai biasa menyebutnya PPJK, bkn forwarder. Memang ada sedikit perbedaan antara forwarder dan PPJK, tidak semua PPJK adalah forwarder dan tidak semua forwarder adalah PPJK, namun banyak forwarder yang juga terdaftar sebagai PPJK sebagai salah satu service mereka kepada pengguna jasa seperti Mas Anto.

      Setelah memiliki NIK, mas Anto bisa mengimpor barang dengan menyebut CV Jagad sebagai nama importir, jadi tidak perlu undername lagi, tapi mas Anto tetap membutuhkan PPJK untuk dapat melakukan customs clerance atas barang impor Mas Anto.

      Demikian saya sampaikan.

    4. Dear Pak Giman,

      Terima kasih atas iformasinya
      Sukses buat Pak Giman

    5. ijin bapak, kalau importir sudah punya modul PIB sendiri sudah dapat mengajukan PIB sendiri tanpa harus terdaftar sebagai PPJK juga.

  22. Salam Kenal Pak Giman

    Ditempat saya kerja ada rencana import barang dari Jepang, tetapi tidak ada surat hubungan istimewa dengan supplier tersebut dan untuk jenis barang yang akan diimport sesuai dengan API-U…

    yang saya tanya:
    1. Apakah bisa melakukan Import ( dengan Syarat tidak ada masalah dengan perijinan) ?
    2. kalau tidak Bisa apa Sanksi yang dijatuhkan dari BKPM/mungkin Beacukai?

    1. Salam kenal Febbry,

      Saya kurang begitu jelas dengan permasalahan jadi saya takut memberikan jawaban, silakan kontek nomor saya (whatsapp) untuk komunikasi lebih jelas. Siapa tahu jika saya memahami pertanyaan lebih jelas sy bisa memberikan jawaban lebih baik.

  23. Selamat malam,
    Maaf menggaggu malam”….saya mau bertanya…api-u ada perubahaan…di api nya tdk melampirkan kode HS nya…dari deperindag…sedangkan kita tdk ada perubahaan sama sekali…berarti kita hrs perubahaan NIK lagi…paling yg berubah no api ama tgl nya…apakah kita hrs input ulang data” persyaratan NIK…apa cmn yg api-u aja kita input ulang…saya minta tolong infonya…
    Trims
    Saipul rohim

    1. ijin bantu menjawab, yang harus diinput adalah item yang berubah, dalam hal ini API baru yang diterbitkan berdasarkan Permendag-70/2015. Namun demikian, ada beberapa item lain yang pada saat registrasi belum disampaikan soft file-nya, maka pada saat perubahan data akan dimintakan soft file-nya sekalian, spt NPWP, SIUP, TDP, dll.

      btw API berdasarkan Permendag-70/2015 sepertinya memang tidak lagi mencantumkan kode HS.

      demikian, cmiiw

    1. mohon ijin bantu jawab,

      untuk mendapatkan NIK, silakan bapak kunjungi website DJBC di http://www.beacukai.go.id, di sudut kiri bawah terdapat menu “Registrasi Kepabeanan”, silakan pilih menu tersebut dan download file “Petunjuk Registrasi Kepabeanan”, di sana ada step by step bagaimana memperoleh NIK.

      untuk pedomannya, silakan bapak download Perdirjen BC Nomor PER-10/BC/2014 (via google).

      Demikian, semoga membantu.

      Pak Giman, mohon maaf saya banyak nyampah di blog bapak.

  24. Pak giman,
    saya mau tanya, kalau untuk calon eksportir yang mau mengajukan NIK apa wajib melampirkan surat keputusan PKP? mengingat perusahaan sy ini CV PTKP

    mohon infonya

    1. Selamat Malam Dhan,
      Memang disebutkan dalam peraturan bahwa PKP adalah salah satu persayaratan pengajuan NIK. Menurut saya itu karena peraturan dibuat dengan asumsi ideal. Kalaupun Dhan tidak punya PKP dan ingin mengajukan NIK, silakan saja dicoba. Saya pernah mengetahui ada perusahaan yang dikabulkan permohonan NIK-nya meskipun tidak memiliki PKP dan bentuk perusahaan sendiri adalah UD. Saya rasa bea cukai akan mengabulkan permohonan jika memang dinilai layak untuk dikabulkan. Bea cukai sekarang sudah modern dan profesional jadi silakan saja diajukan.
      Maaf atas respon yang lambat ya ..

    2. Selamat sore pak giman,
      terima kasih atas responnya. Akan saya coba nanti malam input di beacukai.go.id 🙂

      Mohon doa’nya

    3. ijin menambahkan pak,

      dokumen WAJIB untuk registrasi sebagai eksportir adalah sbb:
      – NPWP
      – SKD (domisili)
      – SIUP atau TDP
      – KTP/KITAS/KITAP/identitas penanggung jawab
      – surat pernyataan keberatan

      adapun dokumen lainnya (termasuk SPPKP, laporan keuangan, sertifikat ISO, dll) hanya bersifat SUNNAH untuk mengoptimalkan penilaian registrasi kepabeanan.

      demikian pak, cmiiw.

  25. Hello Pak Giman

    Pak, Saya mau tanya, bagaimana caranya utk melakukan perpanjangan NIK di website online,
    berhubung saya lupa untuk user id dan password kepabeanan registrasi nik.
    apa yang harus saya lakukan pak agar sya bisa mendapatkan password baru,
    atau saya ingin pergantian alamat email baru.
    dan document apa yg hrs saya submit pak..?
    Terimakasih pak.

    1. Dear Oky,

      Untuk kasus seperti ini saya belum pernah mengalami, nanti coba akan saya tanyakan kepada teman yg bertugas disana.

      Mungkin akan serupa dengan pengajuan perubahan pengisian data NIK, tp utk lebih jelasnya coba nanti akan saya tanyakan teman yang memang bertugas disana.

    2. Izin menjawab pak,

      untuk mengetahui user id dan password, lakukan request kode aktivasi secara online melalui website bea cukai http://www.beacukai.go.id; pilih menu portal pengguna jasa dan selanjutnya pilih menu “Request kode aktivasi”, masukkan alamat email yang dulu digunakan untuk pendaftaran user id; Setelah itu bapak akan mendapatkan pemberitahuan user id dan pasword yang dikirimkan ke alamat email tersebut.

      Adapun untuk prosedur penggantian email, silakan ajukan surat resmi pengajuan penggantian alamat email ke Kasubdit Registrasi Kepabeanan Kantor Pusat DJBC; surat tersebut harap dilengkapi dengan dokumen yang mendukung legalitas penanda tangan surat, berupa KTP ataupun API yang terdapat contoh tanda tangan direktur.

      Demikian, semoga bermanfaat.

  26. Dear P Giman,

    Perusahaan kami bergerak dalam bidang eksportir batubara dan akan melakukan pindah kantor dari jakarta pusat ke jakarta timur, dikarenakan kami sudah memiliki jadwal pengapalan yang rutin dan sangat padat sedangkan proses perubahan NIK paling cepat 5 hari, apakah yang harus kami lakukan agar proses update NIK ini tidak menggangu jadwal pengapalan kami? Ataukah bisa dipercepat proses update NIK?

    Rgds
    M. Iqbal H

    1. Update NIK memang tidak boleh mengganggu proses bisnis yg Iqbal jalani. Dan saya juga tidak mengerti kendalanya dimana. Selama proses update, Iqbal jalani saja proses ekspor seperti biasa. Tidak akan ada penolakan PEB yg dikarenakan NIK sedang dlm perubahan data.

      Demikian jawaban saya, CMIIW.

    2. Terima kasih jawabannya Pak Giman, hanya saja menurut tim perijinan kami, untuk transaksi ekspor batubara entry data PEB dilakukan secara online, dan dalam isian PEB tersebut terdapat kolom ET (eksportir terdaftar) dan NIK, dimana jika kami melakukan perpindahan kantor maka kami harus mengurus ET dan NIK baru sesuai dengan alamat baru dan dokumen penunjangnya (TDP, SIUP, NPWP, dll), sehingga bila ada perbedaan data maka Isian PEB online akan error dan tidak dapat diproses.

      Jika memungkinkan apakah dapat dibantu kontak person di bea cukai rawa mangun via private messages saya yang dapat kami hubungi untuk berkonsultasi lebih lanjut agar proses ekspor kami tidak terganggu.

      Demikian dan terimakasih banyak atas bantuan dan kerjasamanya.

      Rgds,
      M. Iqbal H

    3. Selamat siang pak Giman ,
      Saya juga punya kendala hampir sama dengan mas Iqbal, Karena ada Pembaruan TDP perusahaan kami maka perlu melakukan perubahan data NIK, Sementara proses perubahan NIK apakah kami tetap melakukan kegiatan ekspor ? Karena dari EMKL meminta agar Perubahan NIK segera dilakukan kalau tidak nanti tidak bisa ekspor.

      Tolong pencerahannya pak Giman,
      Terima Kasih

    4. Selamat Siang juga Umi,

      Maka jawaban saya juga sama seperti saya menjawab pertanyaan mas Iqbal. Silakan saja disubmit perubahan datanya melalui aplikasi Registrasi Kepabeanan tanpa harus menghentikan kegiatan ekspor. Jika nanti proses eksportasi terkendala ketika diketahui bahwa ada isian yang tidak sesuai dengan data terbaru, sampaikan saja hasil respon dari pengajuan perubahan datanya. Idealnya petugas menerima kondisi yang demikian. Jika petugas menemukan ada perbedaan data dokumen dengan data sebenarnya, dia akan menyuruh untuk melakukan perubahan data, jika kita sudah mengajukan dan proses belum selesai, harusnya dia menerima bukan?

      Selamat siang. Selamat beraktivitas.

    5. Iya pak, saya ini juga sudah proses perubahan data tp kemarin ditolak jadi masih melengkapi kekurangannya, semoga nanti kalo mau eksport tetap lancar. Nanti saya kontek jenengan aja Kalau ada yang kurang jelas pak.
      Terima kasih pak atas jawabannya.

      Selamat siang.

  27. Dear Pak Giman,

    Saya orang yang awam sekali mengenai kepabeanan, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
    1. Untuk pengurusan NIK, apakah perusahaan juga perlu mengurus API-P /API-U?
    2. Apa perbedaan antara API-P dan API-U?
    Tolong pencerahannya ya pak

    Salam
    Fajri

    1. Dear Fajri,

      Untuk dapat mengurus NIK, perusahaan diwajibkan untuk memiliki API (Angka Pengenal Impor). Itu adalah ketentuan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Perdagangan. API ada dua, yaitu API-P (Angka Pengenal Impor – Produsen) dan API-U (Angka Pengenal Impor – Umum). API-P diperuntukkan untuk perusahaan-perusahaan yang mengimpor barang untuk kemudian diolah di Indonesia. Sedangkan API-U biasanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan trading yang mengimpor barang untuk langsung dijual di dalam negeri.

      Semoga bermanfaat,
      Salam Hangat.
      (^_^)

    2. ijin menambahkan pak, API hanya dipersyaratkan untuk pengurusan NIK sebagai importir. adapun pengurusan NIK sebagai eksportir/PPJK/pengangkut, tidak diwajibkan untuk memiliki API.

      terima kasih.

  28. Dear pak Giman,

    API kami baru saja di daftar ulang. Karena ada perubahan pada akta perusahaan. Yaitu ganti komisaris. Nama penanda tangan di API masih sama. Nomor API masih sama.Apakah kami harus ke kantor bea cukai? karena saya sudah masuk sistem online, dan ingin merubah (upload) akta perubahan terbaru juga API yang baru , tidak bisa pak. Tolong pencerahannya ya pak.

    Salam.
    Adha

    1. Selamat pagi Adha,

      Tentunya jika ada perubahan komisaris hal itu wajib diberitahukan kepada bea cukai melalui aplikasi registrasi kepabeanan.

      Memang untuk beberapa hari ini sistem registrasi kepabeanan sedang ada masalah. Beberapa teman yg sedang mengurus pembuatan dan perubahan NIK juga terkendala masalah ini. Semoga secepatnya dapat teratasi.

      Salam kenal.
      (^_^)

    2. Thanks for your quick respond sir 🙂

      Mohon informasinya dokumen apa saja pak yg kudu saya bawa. Apakah dokumen yg di update saja, atau semua ? Seperti registrasi pertama.

      Mohon pencerahannya.

      Trims

    3. Dear Adha,

      Tidak semua disertakan dalam pemberitahuan perubahan NIK, setahu saya hanya yg berubah saja yang di-sending ke registrasi kepabeanan.

      Atau mungkin nanti akan coba saja tanyakan ke petugas analisisnya ya..

  29. Dear Pak Giman,

    Perusahaan kami Sudah memiliki NIK untuk ekspor . Kami ingin mengganti nomor rekening perusahaan , apakah perlu kita mengajukan proses perubahan data rekening giro perusahaan atau tetap saja dengan data yang lama . Jika perlu apa saja yang perlu dilakukan ? Apakah Ada dampak jika tidak melakukan perubahan data rekening perusahaan ? Terima kasih

    1. Dear Halim,

      Sebelumnya saya mohon maaf, sepertinya pertanyaan Mas Halim ini terlewat oleh saya hingga saya tidak membalasnya dengan segera.

      Perubahan nomor rekening perusahaan menurut saya sebaiknya diberitahukan. Memang kalau pun tidak diberitahukan hal itu tidak akan menghambat ekspor yang berjalan tapi jika suatu saat Bank Indonesia memeriksa devisa atas eksportasi perusahaan Halim, ada kemungkinan untuk dilakukan pemblokiran.

      Tapi semua kembali ke manajemen resiko yang Mas Halim jalankan. Apakah Mas Halim tipe orang yang ‘lebih baik mencegah daripada mengobati’ atau ‘If it doesn’t break, don’t fix it’.

      Salam Hangat.

    2. izin menambahkan pak, sesuai Pasal 18 PER-10/BC/2014, perubahan data yg WAJIB disampaikan oleh perusahaan adalah yg perubahan data registrasi yang menyangkut eksistensi perusahan dan identitas pengurus/penanggung jawab.

      adapun data selain itu, sifatnya SUNNAH, sehingga tetap dianjurkan untuk disampaikan dalam rangka mengoptimalkan penilaian registrasi perusahaan.

  30. I have question. My factory is going to move factory.
    so I need to revise NIK and NPWP with new address.
    If so, How can I process import? In PIB, what number should I input?

    can I get temporary NIK and NPWP number? please let me know in details..

    thank you in advance.

    1. Good Evening Chloe,

      I will answear your question in Bahasa Indonesia, i hope you can understand it.

      Sistem di bea dan cukai tidak mengenal adanya NIK dan NPWP sementara. Saya kurang begitu tahu permasalahan yang mungkin ditimbulkan dengan perpindahan pabrik yang Chloe akan lakukan.

      Sepengetahuan saya, jika Chloe ingin memindahkan pabrik, silakan saja dipindahkan. Gunakan NIK dan NPWP yang lama untuk proses impor. Namun setelah pemindahan selesai, silakan ajukan perubahan data. Dan, untuk itupun Chloe harus mendahulukan untuk merubah NPWP terlebih dahulu, lalu kemudian merubah NIK setelahnya.

      Apakah ada masalah jika Chloe menggunakan NPWP dan NIK yg lama selagi dalam proses pemindahan pabrik?

      Saya pernah membantu perubahan data isian registrasi NIK karena perubahan alamat, dan selama proses perpindahan, dia menggunakan NPWP dan NIK lama, dan tidak ada masalah.

    2. mungkin yang akan jadi masalah adalah ketika korespondensi perusahaan sudah harus menggunakan alamat baru pak, otomatis nanti data di invoice, packing list, dan B/L sudah menggunakan alamat baru.

      kalau seperti ini bagaimana pak?

  31. Dear Pak Giman,
    Perusahaan kami APIUnya hanya satu penandatangan karena yang satunya sudah meninggal.
    Saat ini perusahaan kami pindah domisili ke klp gading Jakut, sehingga SKDU, TDP, SIUP sudah berubah dengan domisili baru. APIU perubahan dgn penandatangan dan alamat baru juga sudah kami peroleh. Tinggal mengurus revisi NIK yang tinggal kami lakukan.
    Persoalannya, NPWP kami belum bisa dipindahkan karena tertahan oleh proses audit pajak (lebih bayar) di KPP Gambir.
    Apakah akan bermasalah bila APIU yang sudah diperoleh diurus NIKnya tapi memiliki beda alamat dengan NPWPnya??
    Saat ini DIRUT yang menjadi satu2nya penandatangan akan diganti tapi tertunda karena terkendala masalah NPWP ini. Mohon nasihatnya. Terima kasih

    1. Selamat Pagi Mas Dodi,

      Perubahan data registrasi kepabeanan terkait dengan perubahan eksistensi dan identitas pengurus dan penanggung jawab perusahaan memang wajib diberitahukan oleh pengguna jasa kepada bea cukai melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. Tapi menurut saya sebaiknya ditunda sampai dengan perubahan NPWP selesai dilakukan.

      Bagi bea cukai, NPWP adalah juga hal yg sangat penting karena sering dijadikan keyword dan parameter dalam sistem komputerisasi kepabeanan. Contohnya, jika Dodi ingin mengetahui apakah perusahaan terblokir dengan menanyakan ke petugas bea cukai, pasti petugas akan menanyakan berapa nomor NPWP-nya.

      Pemberitahuan perubahan data isian registrasi kepabeanan memang dapat dilakukan berulang. Tidak ada batasan berapa kali isian registrasi kepabeanan ini dapat diperbarui datanya. Tapi menurut saya itu membuang energi.

      Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan DJBC menggunakan aplikasi komputer berbasis web. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi ‘perjumpaan’ antara petugas dan pengguna jasa dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya pungutan liar. Kekurangan dari sistem ini adalah ketika ‘perjumpaan’ dengan pengguna jasa memamg sangat diperlukan, hal ini susah untuk dilakukan.

      Lokasi perusahaan Mas Dodi yg baru yang beralamat di Kelapa Gading, kiranya tidak terlalu jauh dari Kantor Pusat DJBC di Rawamangun. Saya menyarankan Mas Dodi untuk langsung saja berkonsultasi dengan petugas registrasi kepabeanan di kantor pusat bea cukai tersebut. Mas Dodi dapat menjumpai petugas di Front Desk Gedung kalimantan, Lantai Dasar. Kompleks Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal A. Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.

      Demikian jawaban saya, semoga Mas Dodi berkenan.
      (^_^)

  32. Dear Pak Giman
    untuk Uplaod data pendukung (surat pernyataan kebenaran pengisian …) ada aturan khusus dalam membuat suratnya pernyataannya gak ya, saya mau buat versi sendiri takut salah
    thanks pencerahannya

    1. Met siang Astuti,

      Utk format data pendukung memang tidak ada standarnya, jadi silakan saja Astuti berkreasi. Yang penting isinya jelas, ditandatangani oleh pimpinan, dan gunakan kop surat perusahaan. Jangan lupa stempel perusahaan bubuhkan materai secukupnya.

      Semoga berhasil..

    2. Ijin menambahkan pak, untuk surat pernyataan kebenaran pengisian, ada format tertentu sesuai PER-10/BC/2014. Silakan cek lampiran perdirjen tersebut.

      Atau kalau tidak, silakan download petunjuk pengisian registrasi yang ada di portal pengguna jasa, di sana juga ada format surat pernyataannya.

      Demikian, terima kasih.

    1. Ayu selamat sore.

      Mohon maaf ya, sy kok kurang memahami maksud Ayu itu merubah ahli kepabeanan yg bagaimana?

      Apakah Ayu adalah PPJK yang sebelumnya telah memiliki ahli kepabeanan namun sekarang dia telah terdaftar sebagai ahli kepabeanan PPJK yg lain dan Ayu telah memiliki penggantinya atau bagaimana?

  33. Selamat siang Pak,

    Saya mau tanya, saya sudah punya NIK ekspor tapi NIK Impor tidak ada, jd klu kami akan impor harus mengurus NIK baru lagi Pak. atau apa solusi lainnya, mohon bantuannya. Thanks

    1. Ami selamat pagi,

      Iya Ani, jika sebelumnya Ani hanya memiliki NIK ekspor, dan sekarang juga mulai ekspansi ke impot juga, maka NIK yg lama harus disesuaikan.

      Hanya ada 1 (satu) NIK utk setiap entitas, hanya status atau jenisnya saja yg berubah.

      Ami harus mengajukan perubahan NIK. Prosesnya hampir sama dengan pembuatan NIK baru.

      Maaf jika lama menjawabnya ya. Semoga saja jawaban sy masih diperlukan.

  34. assalamualaikum
    pak giman saya ingin mendapatkan NIK untuk keppengurusan perijinan saya pak. saya sudah punya perijinan dari npwp,tdp,siup,iui,sampai Etpik juga, saya masih bingung bagaimana cara mengaplikasikannya, mohon pencerahannya pak. suwun

    1. Mas Ilham selamat pagi.

      Aduh, saya mohon maaf banget kalo kurang responsif. Sudah lama Mas Ilham menanyakan tp baru sekarang bisa sy jawab. Kebetulan sy baru pulang setelah lama keluar kota. Maklumlah Mas, masih pegawai, jadi harus taat perintah.

      Begini Mas, untuk mendapatkan NIK, Mas Ilham harus mengajukan permohonan ke Kantor Pusat DJBC dilengkapi dengan berkas lengkap.

      Namun, sekarang seiring perkembangan teknologi, bea cukai juga mengadopsi sistem paperless, jadi semua pengajuan berkas bisa dilakukan via internet. Langkah-langkah yang diperlukan sudah sy tuliskan di posting ini.

      Silakan mencoba dan jika masih ada hambatan atau permasalahan, silakan kontek saya.

  35. Dear Pak Giman,
    Perusahaan di tempat sy bekerja membuat PT baru (eksport kopi). Berhubung dokumen2 yg dimiliki hanya Akte pendirian, SK Menkumham, NPWP, SK Domisili, SIUP dan TDP, apakah pengajuan NIKnya akan disetujui? Kita jg belum memiliki SPPKP. Apa yang menjadi dasar Pejabat memberi perusahaan baru kami NIK tersebut. Atau adakah dokumen lain yang bisa propose untuk mendukung pengajuan NIK kami disetujui?
    Terimakasih, mohon pencerahannya.

    1. Riny, selamat siang.

      Sesuai peraturan sih seharusnya bisa, karena persyaratan minimal sudah terpenuhi. Hanya saja sy tdk bisa menjanjikan pasti disetujui karena kan bkn saya petugasnya.

      Menurut saya ada baiknya utk dicoba diajukan, kalopun ada kekurangan kan kita tahu kekurangannya apa, baru kemudian bisa kita lengkapi.

      Coba nanti kalo ada waktu akan coba sy forward pertanyaan mbak ini ke temen yg bertugas disana, jika ada kabar baik akan sy sampaikan ke mbak.

      Btw, lokasi Riny dimana ya?

    2. Dear Pak Giman.
      Saya di Cawang. Jakarta.
      Wuah boleh2, terimakasih yah udah cepet bgt dijwb pertanyaan sy. :))

      Thanks dan sukses trus yah Pak Giman ^_^

    3. Oh, bagus kalo gitu. Lho kok gak malah daftar jadi pegawai bc? Gak pernah nyoba daftar stan? Kalo perlu komunikasi, silakan kontek saya. 085695791321

  36. s. siang pak. Giman,
    sy mau upload dari scan, hasilnya kan *.JPEG kalo mau rubah ke PDF caranya gimana pak.
    sy coba, sudah tpi cap terlalu besar, klo bikin kecil giman pak.
    thanks sebelumnya

    1. Maafkan saya Mas Susiono atas lamanya saya menjawab pertanyaan ini, tiga hari ini ada sedikit masalah dengan hp yg saya gunakan.

      Agak dilema memang terkait ukuran file yg sekiranya akan dikirimkan utk registrasi NIK ini. Jika file dibuat kecil, nantinya kualitasnya turun, dan jika dianggap kurang jelas, maka bisa jadi alasan utk dilakukan penolakan. Jika file besar, utk upload butuh energi extra.

      Saran saya, ketika kita men-scan langsung saja dibuat pdf, biasanya ukuran file yang dihasilkan lebih kecil dibanding bila kita membuat file pdf dari file jpg terlebih dahulu.

      Mohon maaf sekali lagi jika jawaban saya kurang memuaskan, silakan dicoba.

  37. Pak Giman,
    untuk NIK, apakah bisa dibuat secara terpusat seperti API?
    atau disetiap lokasi yang akan dilakukan import harus kita buat NIK?

    1. Selamat sore Mas Reiza,

      NIK berlaku secara nasional, jadi cukup satu NIK untuk importasi di seluruh wilayah NKRI.

  38. Pak Giman, ada kemungkinan permohonan NIK ditolak gak?
    Apa sih yang menyebabkan NIK bisa ditolak.
    Terimakasih

    1. Pak Awank, penolakan pengajuan NIK secara peraturan dimungkinkan, tapi sepanjang pengetahuan saya, saya belum pernah mendengar atau mengalami ada pengajuan NIK yang ditolak. Yang sering terjadi adalah pengembalian permohonan dengan diberikannya respon Tanda Terima Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK) karena pengajuan tidak lengkap atau ada kekurangan lampiran persyaratan.

      Terima kasih atas pertanyaannya, saya akan mencari info lebih lanjut terkait hal ini, dan jika memang pernah ada, saya akan menambahkan informasi tersebut dalam post ini.

      Silakan berikan email jika Pak Awank ingin saya mengirimkannya via email.

      Selamat pagi dan terima kasih kembali.

    2. PAK Giman, mau tanya pak, Dokumen penguasaan tempat usaha & Dokumen penguasaan pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang contohnya seperti apa ya pak? kami ada melakukan import. hanya tidak memiliki dokumen tersebut. terima kasih

    3. Dokumen penguasaan tempat usaha itu misalnya surat perjanjian sewa kantor, atau akta tanah, atau surat lainnya yg membuktikan bahwa yuli benar-benar menguasai tempat itu.

    4. Hallo Pak Giman,

      Perusahaan kami sudah memiliki NIK Importir sejak 2013. Tahun ini kami pindah domisili dan seluruh data sudah dirubah (Domisili, Akte Notaris perubahan, TDP, SIUP, SKT, SPKP, NPWP, dan API-U yang sesuai Permendag 70).
      Kami sudah melakukan Registrasi Perubahan Data di Website BC.

      Berapa lama proses perubahan itu dilakukan pada NIK yg baru ?
      Apakah kami dapat melakukan proses PIB selama menunggu proses perubahan itu ?

      Salam hormat,
      Yudi L

    5. Hallo juga Yudi,

      Lamanya proses registrasi kepabeanan terkait perubahan data tidak bisa dipastikan. Dalam peraturan disebutkan bahwa persetujuan maupun penolakan akan diberikan dalam jangka waktu 5 hari kerja. Tapi itu ‘setelah data diterima secara lengkap dan jelas’. Ini yang agak rancu dan kurang adanya kepastian. Kalau berdasar pengalaman, lamanya proses pengajuan atau perubahan NIK lebih dikarenakan masalah teknis yang terkait dengan internet-server. Jika server error maka proses harus menunggu sampai error-nya selesai. Pernah beberapa saat sepertinya sever down, jadi biarpun petugas siap memproses tapi tidak ada yang bisa dilakukan. Mohon maaf bila jawaban kurang menggembirakan ya.

      Apakah selama proses perubahan kita masih boleh melakukan proses PIB? Boleh. Malah kalau pendapat saya pribadi antara PIB dan proses perubahan NIK itu tidak ada keterkaitan sama sekali. Saya tidak pernah mendapati adanya PIB yang terhambat dengan alasan karena proses perubahan NIK belum selesai. Memang idealnya harusnya semua berjalan kronologikal (berurutan), tapi kalo itu dirasa menghambat, ya sebaiknya kita berimprovisasi.

      ;D

Tinggalkan Balasan