Banyak yang bertanya mengenai pembetulan dan pembatalan PEB. Sebagian lewat chat personal, sebagian lagi lewat chat di grup whatsapp pakgiman.com. Saya pikir ini adalah pertanyaan yang mudah dicari jawabannya, tapi kenapa masih banyak yang bertanya ya? Baiklah, saya buat posting terkait hal ini. Jadi kelak jika ada yang bertanya lagi, bisa saya kirim link ke post ini.
Eksportir dapat melakukan perubahan atau pembetulan data PEB dalam hal terjadi kesalahan. Tidak ada proses pemeriksaan fisik barang atas pengajuan pembetulan data PEB ini. Pemeriksaan fisik hanya dilakukan dalam hal PEB tersebut terkena NHI. Ketika PEB terkena NHI dan diperiksa fisik maka persetujuan pembetulan hanya akan diberikan dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan sesuai. Dalam hal tidak sesuai, maka akan diproses lebih lanjut oleh bidang pengawasan.
Berbeda dengan PIB, pembetulan PEB adalah proses yang normal. Pembetulan data PIB hanya bisa dilakukan secara manual dengan mengajukan surat permohonan ke Kepala Kantor. Pembetulan data PEB lebih mudah dari pada perbaikan data PIB. Pembetulan data PEB dapat dilakukan melalui sistem komputer yang terkoneksi internet.
Berikut adalah poin-poin ketentuan terkait pembetulan data PEB:
Dalam hal barang ekspor dikenakan bea keluar, eksportir dapat melakukan perubahan data PEB setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa Dokumen. Persetujuan diberikan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata. Kekhilafan yang nyata ini tidak boleh mengandung persengketaan antara pihak bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan. Kekhilafan yang nyata ini misalnya adalah kesalahan penulisan nama atau alamat atau kesalahan perhitungan.
Nama eksportir, identitas eksportir, kantor pabean tempat pendaftaran, jenis ekspor, kategori ekspor dan jenis fasilitas yang diterima dalam PEB, tidak dapat dilakukan pembetulan. Jika terjadi kesalahan input atas data tersebut, eksportir dapat mengajukan permohonan pembatalan PEB sepanjang barang belum dimuat di sarana pengangkut.
Dalam hal barang ekspor yang telah dimasukkan ke kawasan pabean mengalami kerusakan, maka terhadap PEB tersebut dapat dibetulkan dan dapat juga dibatalkan. Jika kerusakan menimpa sebagian barang dalam PEB, maka terhadap PEB tersebut dilakukan pembetulan data PEB. Jika kerusakan terjadi terhadap semua barang dalam PEB, maka PEB tersebut dapat dibatalkan. Terhadap barang yang rusak akan dilakukan pemeriksaan fisik. Setelah proses selesai, barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan menggunakan SPPBE.
Tata laksana ekspor diatur dalam PER-32/BC/2014 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor. Pada Bab 10, yang berisi pasal 36 sampai dengan pasal 42, peraturan ini mengatur tetang Pembatalan dan Pembetulan PEB. PER-32/BC/2014 pada tahun 2016 diubah dengan dikeluarkannya PER-29/BC/2016. Namun, perubahan ini tidak mengatur ketentuan mengenai pembetulan dan pembatalan PEB. Baru pada tahun 2019 ketika PER-32/BC/2014 ketika peraturan tersebut dirubah lagi dengan dikeluarkannya PER-07/BC/2019 ketentuan mengenai pembetulan PEB diatur kembali. Posting kali ini akan mengupas pembetulan data PEB sesuai dengan ketentuan PER-07/BC/2019.
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya. Kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Dalam hal PEB terkena Bea Keluar, tata cara pembatalan PEB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bea Keluar.
Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Jangka waktu ini terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut di outward manifest. Dalam hal sarana pengangkut batal berangkat, jangka waktu dihitung sejak tanggal perkiraan ekspor. Sarana pengangkut yang dimaksud adalah sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB. Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000 sesuai ketentuan Pasal 11A ayat (6) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam hal pembatalan ekspor dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB), pejabat bea dan cukai di kantor pabean menyampaikan data pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Dalam hal PEB yang dibatalkan adalah PEB fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), petugas bea dan cukai di kantor pabean menyampaikan data pembatalan PEB ke Kantor Wilayah DJBC penerbit Surat Keputusan KITE.
Serupa dengan pembetulan, pembatalan PEB juga tidak mensyaratkan pemeriksaan fisik atas barang yang diberitahukan dalam PEB. Pemeriksaan fisik hanya dilakukan jika PEB terkena NHI atau terhadap barang tersebut dilakukan penegahan. Jika hasil pemeriksaan fisik kedapatan sesuai maka pembatalan ekspor disetujui. Jika hasil pemeriksaan tidak sesuai, maka dilakukan proses lebih lanjut oleh bidang pengawasan.
***
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…
Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…
This website uses cookies.
View Comments
apakah doc export yang sudah mendapatkan no peb harus dilaporkan setiap tahun seperti laporan pajak ?
pak apabila kapal berangkatnya mundur dikarenakan belum selesai muat serta mengakibatkan tanggal perkiraan ekspor lewat, apakah dilakukan perubahan data ataukah pembatalan PEB?
Terima kasih ndanku atas tulisannya sangat membantu sekali...salam dari Jasco Logistics EMKL Tj Emas. Sekarang dinas dimana ndan
Selamat Siang. Terimakasih untuk info nya.
Bila kondisi, barang sudah di stuffing dan onboard. Namun BL , CO belum di issue.
Consignee meminta perubahan nama alamat.
Apakah masih bisa?
Mohon pencerahannya.
Terimakasih.
Peraturan menyebutkan: