Pengguna jasa kepabeanan

Pengguna Jasa Kepabeanan

Pengguna jasa kepabeanan adalah pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Berikut adalah daftar jenis pengguna jasa kepabeanan yang berhubungan dengan bea dan cukai.

  1. Importir
  2. Eksportir
  3. PPJK
  4. Pengangkut
  5. Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
  6. Pengusaha FTZ
  7. Pengusaha TPS
  8. Pengusaha TPB
  9. Pengusaha KITE

Daftar diatas adalah daftar pengguna jasa sesuai dengan jenis kegiatan dalam registrasi kepabeanan. Sebelumnya, semua pengguna jasa wajib melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Sekarang, tidak semua jenis kegiatan wajib mendapatkan NIK. Importir dan eksportir dapat menggunakan Nomor Identitas Berusaha (NIB) untuk menggantikan NIK. NIB dapat diperoleh secara online melalui registrasi pada portal Online Single Submission dengan alamat https://oss.go.id.

Jenis kegiatan selain ekspor dan impor masih diwajibkan untuk melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan NIK melalui portal Indonesia Nasional Single Window (INSW) dengan alamat https://registrasi.insw.go.id.


Importir

Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.


Eksportir

Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.


PPJK

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.


Pengangkut

Pengangkut adalah orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, dan/atau yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Pengangkut diwajibkan mendaftarkan diri menjadi pengguna jasa kepabeanan karena setiap kedatangan maupun keberangkatan kapal wajib menyerahkan manifest. Manifes, baik inward manifest maupun outward manifest, adalah salah satu contoh pemberitahuan pabean.


Perusahaan Jasa Titipan (PJT)

Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah badan usaha yang memperoleh izin dari instansi terkait untuk menyelenggarakan pos berupa layanan surat, dokumen dan/atau paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Tidak semua PJT adalah pengguna jasa kepabeanan. Pos Indonesia, Fedex, TNT dan DHL adalah contoh PJT yang sudah mendaftarkan diri menjadi pengguna jasa kepabeanan dan dapat mengurus customs clearance barang kiriman dan paket pos.


Pengusaha FTZ

Pengusaha dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Pengusaha dalam FTZ adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.


Pengusaha TPS

Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah badan usaha yang mengusahakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.


Pengusaha TPB

Pengusaha atau Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.


Pengusaha KITE

Pengusaha atau Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), adalah pelaku usaha yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor berupa pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Download:






Warngadun 😀

Warngad: “Kalo gw mau bikin legalitas impor atas nama pribadi bisa gak ya?”
Kombot: “Gak bisa.”
Warngad: “Trus kalo gw mau impor gimana?”
Kombot: “Mau impor apa? Impor itu banyak jenisnya. Impor barang pindahan atau barang kiriman pos atas nama orang pribadi bisa pake mekanisme PIBK, dan itu gak perlu legalitas impor. Tapi kalo kamu pengen namamu-yang-gak-patek-keren itu ditulis sebagai nama importir di formulir PIB, ya gak bisa. Yang bisa ditulis sebagai nama importir di PIB hanya badan usaha yang sudah mendapatkan akses kepabeanan. Akses kepabeanan sebagai importir cukup pake NIB. Kalo mau dapet NIB harus registrasi ke oss.go.id dan itu harus berbentuk badan usaha.”
Warngad: “Lu kok pinter sih Mbot?”
Kombot: “Bukan gw yang pinter, elu aja yang kurang tajin!”

***

Tinggalkan Balasan