Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diekspor kembali (re-ekspor). Ekspor kembali atas barang impor dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Ekspor kembali dapat dilakukan dengan persyaratan barang impor tersebut:
Ekspor kembali untuk barang impor sementara diselesaikan sesuai ketentuan mengenai impor sementara. Ekspor kembali barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), diselesaikan sesuai ketentuan mengenai Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Barang impor yang sudah diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tidak dapat dire-ekspor dalam hal jumlah atau jenis barangnya kedapatan tidak sesuai. Ketentuan ini dapat dikecualikan dalam hal:
Barang impor yang belum diajukan PIB-nya juga tidak dapat dire-ekspor dalam hal telah dilakukan penindakan yang menunjukkan hasil pemeriksaan pabean kedapatan:
Pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang dimaksud antara lain:
Pemberitahuan pabean pengangkutan barang tidak sedetail pemberitahuan impor barang. Kesesuaian, atau ketidaksesuaian yang dimaksud, paling sedikit terhadap 5 (lima) jenis barang dengan nilai, berat bruto, atau volume yang paling besar atau paling dominan.
Ekspor kembali dilakukan dengan persetujuan kepala kantor. Surat persetujuan ini didapat dengan mengajukan permohonan. Untuk barang impor yang belum diajukan PIB permohonan reekspor diajukan oleh pengangkut, sedang untuk barang sudah diajukan PIB surat permohonan reekspor diajukan oleh importir.
Permohonan ekspor kembali diajukan kepada kepala kantor bea dan cukai dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti pendukung. Surat permohonan dan bukti pendukung dapat disampaikan secara elektronik atau melalui formulir.
Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. Dalam hal kantor bea dan cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC), kepala kantor dapat menunjuk pejabat lainnya untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penundaan untuk melakukan penelitian permohonan dalam hal terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Terhadap hal ini, kepala kantor melakukan pengamanan untuk proses penelitian lebih lanjut.
Penundaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal diperlukan, penundaan dapat diperpanjang dua kali untuk jangka waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari. Penundaan dan perpanjangan waktu penundaan diwujudkan dalam bentuk surat dan disampaikan kepada pemohon.
Penundaan penelitian dihentikan dalam hal:
Kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan ekspor kembali dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan tersebut yang telah memenuhi persyaratan re-ekspor dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan re-ekspor.
Dalam hal permohonan re-ekspor disetujui:
PEB ekspor kembali diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest), diajukan dengan surat persetujuan re-ekspor paling sedikit merupakan:
Manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manifes.
Kepala kantor bea dan cukai atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan re-ekspor disertai alasan, dalam hal penelitian menunjukkan bahwa:
Surat penundaan, surat perpanjangan penundaan, surat persetujuan dan surat penolakan ekspor kembali dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik maupun dalam bentuk formulir.
Warngad: “Impor sementara, ekspor sementara, re-impor, re-ekspor, ekspor kembali barang impor, impor kembali barang ekspor. Banyak kali urusannya bea cukai ini, pusing kepala gw cui.”
Kombot: “Kalo pusing ya minum obat lah, Oskadon kek, apa kek.”
Warngad: “Ini bukan pusing sakit, ini pusing kebanyakan pikiran gitu lho.”
Kombot: “Kalo kebanyakan ya dibagi sama yg lain, sedekahin sama yg gak punya pikiran.”
Warngad: “Oemji, makin pening kepala gw ngomong sama lu.”
Kombot: “Kalo ngomong bikin lu makin pening ya diem. Gitu aja kok repot. Aneh deh elu. Urusan gampang dibikin susah.”
Warngad: “…”
***
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…
Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…
This website uses cookies.
View Comments
Apa syaratnya kita mau export barang A (sparepart yang ada dalam mesin ) sebagai pengganti barang B (spare part) yang diimport.
Karena penjual dalam transaksi meminta barang A yang rusak dikirim ke penjual.
ijin bertanya,
apakah impor kain dari PT A untuk pesanan tertentu (jasa maklon) untuk diekspor kembali ke pemesan PT A, bagaimana perlakuan PPN Impor dan PPh Impornya?