Ekspor Kembali Barang Impor

Ekspor Kembali Barang Impor

Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diekspor kembali (re-ekspor). Ekspor kembali atas barang impor dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Ekspor kembali dapat dilakukan dengan persyaratan barang impor tersebut:

  1. tidak sesuai pesanan;
  2. salah kirim;
  3. rusak; atau
  4. tidak dapat diimpor berdasar ketentuan perundang-undangan.

Ekspor kembali untuk barang impor sementara diselesaikan sesuai ketentuan mengenai impor sementara. Ekspor kembali barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), diselesaikan sesuai ketentuan mengenai Tempat Penimbunan Berikat (TPB).


Larangan Ekspor Kembali

Barang impor yang sudah diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tidak dapat dire-ekspor dalam hal jumlah atau jenis barangnya kedapatan tidak sesuai. Ketentuan ini dapat dikecualikan dalam hal:

  1. dilakukan oleh perusahaan Authorized Economic Operator (AEO), Mitra Utama Kepabeanan atau importir produsen berisiko rendah;
  2. berpotensi mengganggu atau merusak kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, atau lingkungan; atau
  3. wajibkan diekspor kembali sesuai ketentuan perundang-undangan.

Barang impor yang belum diajukan PIB-nya juga tidak dapat dire-ekspor dalam hal telah dilakukan penindakan yang menunjukkan hasil pemeriksaan pabean kedapatan:

  1. jumlah peti kemas, atau jumlah kemasan, kedapatan tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
  2. tidak ditemukan barang sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
  3. ditemukan barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang seharusnya diberitahukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang manifes; atau
  4. terdapat barang yang merupakan barang larangan dan pembatasan yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang dan importir tidak memiliki perizinan yang diperlukan.

Pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang dimaksud antara lain:

  1. Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut (BC 1.0);
  2. Pemberitahuan manifes kedatangan sarana pengangkut (BC 1.1);
  3. Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya (BC 1.2); atau
  4. Pemberitahuan pengangkutan barang asal Daerah Pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar Daerah Pabean (BC 1.3).

Pemberitahuan pabean pengangkutan barang tidak sedetail pemberitahuan impor barang. Kesesuaian, atau ketidaksesuaian yang dimaksud, paling sedikit terhadap 5 (lima) jenis barang dengan nilai, berat bruto, atau volume yang paling besar atau paling dominan.


Permohonan Ekspor Kembali

Ekspor kembali dilakukan dengan persetujuan kepala kantor. Surat persetujuan ini didapat dengan mengajukan permohonan. Untuk barang impor yang belum diajukan PIB permohonan reekspor diajukan oleh pengangkut, sedang untuk barang sudah diajukan PIB surat permohonan reekspor diajukan oleh importir.

Permohonan ekspor kembali diajukan kepada kepala kantor bea dan cukai dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti pendukung. Surat permohonan dan bukti pendukung dapat disampaikan secara elektronik atau melalui formulir.

Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. Dalam hal kantor bea dan cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC), kepala kantor dapat menunjuk pejabat lainnya untuk memberikan persetujuan atau penolakan.


Penundaan Penelitian

Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penundaan untuk melakukan penelitian permohonan dalam hal terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Terhadap hal ini, kepala kantor melakukan pengamanan untuk proses penelitian lebih lanjut.

Penundaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal diperlukan, penundaan dapat diperpanjang dua kali untuk jangka waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari. Penundaan dan perpanjangan waktu penundaan diwujudkan dalam bentuk surat dan disampaikan kepada pemohon.

Penundaan penelitian dihentikan dalam hal:

  1. tidak terdapat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan atas indikasi pelanggaran;
  2. telah melewati jangka waktu penundaan; dan
  3. importir atau pihak lain telah menyelesaian kewajiban kepabeanan atas indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Persetujuan Ekspor Kembali

Kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan ekspor kembali dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan tersebut yang telah memenuhi persyaratan re-ekspor dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan re-ekspor.

Dalam hal permohonan re-ekspor disetujui:

  1. Importir mengajukan pemberitahuan pabean berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk barang impor telah diajukan PIB; atau
  2. Pengangkut mencantumkan barang impor dalam manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) dengan tujuan akhir luar Daerah Pabean untuk barang impor belum diajukan PIB.

PEB ekspor kembali diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. dinyatakan sebagai Ekspor Kembali Barang Impor; dan
  2. Ekspor Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor.

Manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest), diajukan dengan surat persetujuan re-ekspor paling sedikit merupakan:

  1. persetujuan perbaikan pos manifes kedatangan sarana pengangkut atas barang impor menjadi barang untuk diangkut lanjut dengan tujuan luar Daerah Pabean; dan
  2. persetujuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut dengan tujuan akhir pengangkutan barang keluar Daerah Pabean.

Manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manifes.


Penolakan Ekspor Kembali

Kepala kantor bea dan cukai atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan re-ekspor disertai alasan, dalam hal penelitian menunjukkan bahwa:

  1. permohonan tidak memenuhi ketentuan persyaratan re-ekspor;
  2. termasuk dalam ketentuan larangan re-ekspor;
  3. barang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN); atau
  4. indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai ditingkatkan ke proses penyidikan.

Surat penundaan, surat perpanjangan penundaan, surat persetujuan dan surat penolakan ekspor kembali dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik maupun dalam bentuk formulir.


Download:





Warngadun 😀

Warngad: “Impor sementara, ekspor sementara, re-impor, re-ekspor, ekspor kembali barang impor, impor kembali barang ekspor. Banyak kali urusannya bea cukai ini, pusing kepala gw cui.”
Kombot: “Kalo pusing ya minum obat lah, Oskadon kek, apa kek.”
Warngad: “Ini bukan pusing sakit, ini pusing kebanyakan pikiran gitu lho.”
Kombot: “Kalo kebanyakan ya dibagi sama yg lain, sedekahin sama yg gak punya pikiran.”
Warngad: “Oemji, makin pening kepala gw ngomong sama lu.”
Kombot: “Kalo ngomong bikin lu makin pening ya diem. Gitu aja kok repot. Aneh deh elu. Urusan gampang dibikin susah.”
Warngad: “…”

***

2 thoughts to “Ekspor Kembali Barang Impor”

  1. Apa syaratnya kita mau export barang A (sparepart yang ada dalam mesin ) sebagai pengganti barang B (spare part) yang diimport.
    Karena penjual dalam transaksi meminta barang A yang rusak dikirim ke penjual.

  2. ijin bertanya,
    apakah impor kain dari PT A untuk pesanan tertentu (jasa maklon) untuk diekspor kembali ke pemesan PT A, bagaimana perlakuan PPN Impor dan PPh Impornya?

Tinggalkan Balasan