MITA Kepabeanan, atau Mitra Utama Kepabeanan, adalah pengguna jasa kepabeanan dengan jenis kegiatan impor dan ekspor yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. MITA Kepabeanan merupakan penetapan atau penunjukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penunjukan ini didasarkan pada profil perusahaan dan rekomendasi dari pihak internal maupun eksternal. Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk memperoleh pelayanan khusus melalui mekanisme Locomotive Facility. MITA Kepabeanan bahkan dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk mendapatkan penetapan sebagai MITA Kepabeanan melalui mekanisme Member Get Member.
Pemeriksaan pabean dilakukan secara minimal. Penyampaian pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean dapat dilakukan secara paperless. Mendapatkan layanan khusus dari Client Coordinator. Dapat menggunakan jaminan kepabeanan berupa jaminan perusahaan atau Corporate Guarantee. Dalam hal impor, diperkenankan menggunakan mekanisme pembayaran berkala.
Dalam hal customs clearance, MITA Kepabeanan mendapatkan jalur prioritas. Jalur prioritas adalah pelayanan kepabeanan jalur hijau dengan perluasan kemudahan.
Perusahaan dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa melakukan penimbunan di pelabuhan. Dari sarana pengangkut, barang impor dapat langsung dimuat ke truk untuk langsung dibawa ke gudang importir. Mekanisme ini lebih dikenal dengan istilah Truck Loosing. Truck Loosing yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan dapat dilakukan tanpa mengajukan permohonan ke kepala kantor bea dan cukai.
Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen relatif sedikit. Pemeriksaan fisik barang impor dapat dilakukan dengan cara pemindaian atau dilaksanakan di gudang importir. Bea cukai memiliki Hi-co Scan X-ray atau Gamma Ray yang dapat digunakan untuk memindai isi kontainer.
Dalam hal barang dalam satu kontainer lebih dari satu PIB (part-off), dan perusahaan menginginkan untuk pengeluaran tanpa stripping, perusahaan tidak diharuskan mengajukan permohonan pengeluaran kontainer part-off. Perusahaan cukup memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang.
MITA Kepabeanan tidak perlu menyerahkan hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kecuali PIB yang mendapatkan fasilitas berupa bea masuk ditanggung pemerintah.
MITA Kepabeanan tidak perlu menyampaikan hardcopy dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai. Softcopy atau hasil scan dokumen dapat di-upload ke sistem komputer untuk pemenuhan kewajiban kepabenan. Ketentuan paperless tidak berlaku untuk Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Perusahaan tetap diwajibkan untuk menyerahkan hardcopy SKA untuk mendapatkan tarif preferensi.
Dalam hal importasi atau eksportasi memerlukan perijinan dari Kantor Bea dan Cukai, hardcopy ijin tidak diperlukan jika kantor sudah menggunakan pertukaran data elektronik kepabeanan.
Perusahaan MITA Kepabeanan akan dilayani secara khusus oleh Client Coordinator (CC). Pada kantor bea cukai yang belum memiliki Client Coordinator (CC), tugas Client Coordinator (CC) digantikan oleh petugas yang menangani penyuluhan dan layanan informasi. Penyerahan hardcopy SKA juga dilakukan kepada Client Coordinator (CC). Nantinya Client Coordinator (CC) akan meneruskannya ke bagian terkait.
MITA Kepabeanan dapat menggunakan jaminan dalam rangka kepabeanan berbentuk jaminan perusahaan (Corporate Guarantee). Corporate Guarantee dapat digunakan untuk menjamin semua jenis kegiatan kepabeanan yang mensyaratkan jaminan. Corporate Guarantee berbentuk surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar pungutan negara, dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan.
Untuk menggunakan Corporate Guarantee perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Direktur memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Dalam hal perusahaan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala dengan mengajukan permohonan. Pembayaran Berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga.
Permohonan diajukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Permohonan dilampiri dengan jaminan berupa Corporate Guarantee atau bentuk jaminan lainnya. Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan pembayaran berkala.
MITA Kepabeanan yang tidak melakukan pelunasan atas Pembayaran Berkala setelah jatuh tempo, wajib melunasi bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta dikenai sanksi administrasi berupa denda. Atas hal ini, Pembayaran Berkala tidak dilayani selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
Pembayaran berkala juga dapat digunakan untuk barang yang diimpor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Penetapan perusahaan sebagai MITA Kepabeanan merupakan penunjukan langsung. Bisa dikatakan ini adalah hak prerogatif dari DJBC. Perusahaan tidak bisa mengajukan diri untuk ditetapkan sebagai perusahaan MITA Kepabeanan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan adalah sebagai berikut:
Reputasi kepatuhan yang baik, sebagaimana tersebut pada poin 1 di atas, mensyaratkan hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka untuk memenuhi persyaratan terkait data perpajakan, Direktur Teknis Kepabeanan dapat meminta masukan melalui surat atau pertukaran data elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masukan tidak diperlukan dalam hal perusahaan mampu menunjukkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak yang dikeluarkan oleh DJP.
Dalam hal penelitian terhadap persyaratan di atas terpenuhi, Direktur Teknis Kepabeanan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengguna jasa untuk membuat surat pernyataan kesediaan ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Selanjutnya, setelah menerima surat pernyataan, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan.
Penetapan pengguna jasa kepabeanan sebagai MITA Kepabeanan dapat mempertimbangkan masukan dan rekomendasi dari unit internal DJBC. Unit internal yang dimaksud meliputi:
Kepala KPUBC atau KPPBC dapat memberikan usulan penetapan pengguna jasa sebagai MITA Kepabeanan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Usulan ini dilampiri hasil penelitian awal terhadap pemenuhan persyaratan penetapan sebagai MITA Kepabeanan.
Meskipun mendapat pelayanan khusus berupa pemeriksaan pabean yang minimal, terhadap MITA Kepabeanan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik. Monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan dilakukan untuk memastikan persyaratan penetapan perusahaan sebagai MITA Kepabeanan tetap terpenuhi.
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan monitoring adalah Direktur, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pabean. Pelaksanaan monitoring dilaksanakan dengan melakukan analisis data dan peninjauan lapangan.
Dalam rangka pelaksanaan monitoring, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan informasi dari unit internal DJBC. Dalam hal hasil monitoring menunjukan adanya indikasi pelanggaran yang material atau signifikan:
Hasil pelaksanaan monitoring dituangkan dalam laporan bulanan hasil monitoring. Laporan ini disampaikan kepada:
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan hasil monitoring kepada Direktur secara periodik. Laporan bulanan hasil monitoring dapat berupa hasil cetak atau dalam bentuk elektronik.
Peninjauan lapangan dalam rangka monitoring dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Kepala KPPBC dapat melakukan peninjauan lapangan dengan berkoordinasi dengan kepala Kantor Wilayah. Dalam hal pelayanan kegiatan ekspor dan impor atas MITA Kepabeanan dilakukan lebih dari 1 (satu) Kantor Pabean, Direktur Teknis Kepabeanan dapat membuat perencanaan peninjauan lapangan.
Peninjauan lapangan harus dilengkapi dengan surat tugas. Peninjauan lapangan terhadap MITA Kepabeanan dilakukan untuk:
Atas peninjauan lapangan, Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan hasil peninjauan lapangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat tugas berakhir. Laporan hasil peninjauan lapangan, disampaikan kepada MITA Kepabeanan dengan tembusan kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pabean. Laporan hasil peninjauan lapangan paling sedikit meliputi:
Direktur melakukan evaluasi kepada MITA Kepabeanan berdasarkan:
Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan dengan analisis mendalam dan peninjauan lapangan. Analisis mendalam dilakukan dengan cara meneliti data dan informasi yang terkait dengan pemenuhan persyaratan penetapan MITA Kepabeanan. Direktur Teknis Kepabeanan juga dapat menunjuk petugas untuk melakukan peninjauan lapangan. Peninjauan lapangan dilakukan jika analisis mendalam menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang material atau signifikan.
Petugas yang ditunjuk untuk melakukan peninjauan lapangan wajib membuat laporan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak berakhirnya surat tugas. Laporan disampaikan kepada Direktur Teknis Kepabeanan.
Direktur dapat melakukan perubahan data atas keputusan penetapan sebagai MITA Kepabeanan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan. Perubahan data ini meliputi identitas perusahaan dan kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Dalam hal perubahan data tidak dilaporkan, Direktur dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan sebagai MITA Kepabeanan.
Dalam hal hasil evaluasi menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap persyaratan penetapan sebagai MITA Kepabeanan, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal:
Surat peringatan diterbitkan oleh Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal perusahaan melakukan pelanggaran yang tidak material dan tidak signifikan berupa:
Dalam hal terhadap MITA Kepabeanan diterbitkan surat peringatan, pelayanan khusus di bidang kepabeanan tetap diberikan. Pelayanan khusus tidak diberikan dalam hal perusahaan mendapat surat pembekuan. Direktur membekukan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam hal:
Direktur dapat mencabut pembekuan jika hasil evaluasi menunjukkan:
Direktur Jenderal dapat mencabut penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam hal:
Pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pencabutan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan sebagai MITA Kepabeanan.
MITA Kepabeanan dapat mengajukan rekomendasi agar perusahaan mitra dagangnya memperoleh pelayanan khusus terkait percepatan pengeluaran barang, atau dalam hal ini disebut sebagai Locomotive Facility. Locomotive Facility berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Locomotive Facility diberikan dengan ketentuan barang yang diimpor dalam setiap dokumen PIB seluruhnya untuk keperluan MITA Kepabeanan dan dalam 6 bulan bulan terakhir:
Pengajuan rekomendasi Locomotive Facility disampaikan melalui surat atau secara eletronik kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor. Rekomendasi ini dilampiri dengan data:
Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan rekomendasi Locomotive Facility yang diajukan. Dalam hal persyaratan terpenuhi, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan, dan dalam hal tidak tidak terpenuhi, Kepala Kantor Pabean menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan. Surat persetujuan ataupun penolakan disampaikan melalui surat atau media elektronik.
Perusahaan mitra dagang yang telah mendapat persetujuan Locomotive Facility, mendapatkan pelayanan berupa:
Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan mitra dagang penerima pelayanan khusus berupa Locomotive Facility.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi, Kepala Kantor Pabean dapat meminta data melalui surat atau secara elektronik kepada perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan penerima pelayanan khusus berupa Locomotive Facility.
Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pencabutan pelayanan khusus Locomotive Facility terhadap perusahaan mitra dagang. Pencabutan dilakukan dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ditemukan:
Perusahaan mitra dagang yang terkena pencabutan, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan pelayanan khusus berupa Locomotive Facility selama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pencabutan.
MITA Kepabeanan dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk mendapat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Hal ini dimungkinkan dengan mekanisme Member Get Member. Perusahaan mitra dagang yang memperoleh rekomendasi dari MITA Kepabeanan akan mendapatkan prioritas untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. Rekomendasi Member Get Member diajukan kepada Direktur Teknis Kepabenan dengan dilampiri:
Setelah menerima rekomendasi, Direktur Teknis Kepabeanan akan melakukan penelitian terhadap mitra dagang. Penelitian dilakukan terhadap persyaratan-persyaratan penetapan perusahaan sebagai MITA Kepabeanan. Dalam hal hasil penelitian menyatakan mitra dagang telah memenuhi persyaratan, Direktur Teknis Kepabeanan menetapkan mitra dagang sebagai MITA Kepabeanan. Penetapan dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan.
Warngad: “Pokoknya kalo perusahaan gw ditunjuk jadi MITA Kepabeanan, anak gw nanti mau gw kasih nama Paramita“
Kombot: “Iya kalo lahir cewek, kalo lahirnya cowok gimana, tetep mau lu kasih nama Paramita?”
Warngad: “Ya enggak lah, kalo cowok ya gw kasih Warngad Dimejo Junior. Biar meneruskan kegantengan dan kegagahan seniornya.”
Kombot: “Itu Dimejo-nya gak mau diperjelas, di bawah mejo apa di atas mejo?”
Warngad: “Mau di atas, mau di bawah, pokoknya anak gw harus punya meja. Anak gw harus survive. Gw sama elu udah hidup cukup lama untuk melihat bagaimana dunia ini berputar. Iya sekarang semuanya di atas meja, tapi dulu seperti apa? Kalo sejarah berulang bagaimana? Pokoknya gw mau anak gw tampil. Gimana pun aturan mainnya, dia harus ikut main. Ye nggak?”
Kombot: “Serius amat lu sob, gw becanda kelees?”
***
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…
Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…
This website uses cookies.