Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2010. Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara. Penyegelan harus sesuai kewenangan, dilakukan dengan surat perintah dan pelaksanaannya dibuatkan berita acara atau pencatatan.
Petugas bea dan cukai berwenang melakukan penyegelan. Penyegelan di bidang kepabeanan dapat dilakukan terhadap:
Sedang di bidang cukai, petugas bea dan cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap:
Bea dan cukai membedakan antara segel dan tanda pengaman. Namun, pelekatan keduanya tetap disebut sebagai penyegelan. Untuk lebih jelasnya silakan baca posting: Segel Bea dan Cukai.
Penyegelan dilakukan dalam rangka penindakan, penyidikan, audit kepabeanan dan cukai, atau penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Sedang pelekatan tanda pengaman dilakukan dalam rangka pengamanan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanan dan cukainya atau barang lain yang harus diawasi.
Penyegelan terkait penindakan, penyidikan, audit, atau penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, dilakukan oleh pejabat bea dan cukai berdasarkan Surat Perintah. Pelekatan tanda pengaman terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban pabean dan cukainya atau barang lain yang harus diawasi, dilakukan oleh:
Surat perintah penyegelan tidak diperlukan dalam keadaan mendesak yang harus dilakukan seketika dan apabila tidak dilakukan penegakan hukum tidak dapat lagi dilakukan. Petugas bea dan cukai yang melakukan penyegelan dalam keadaan mendesak segera melaporkan kepada pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah dalam waktu 1×24 jam terhitung sejak dilakukannya penyegelan. Dalam hal pejabat yang berwenang tidak menerbitkan surat perintah dalam waktu 1×24 jam sejak menerima laporan, penyegelan segera dihentikan.
Segel atau tanda pengaman bea dan cukai yang dilekatkan atau dipasang pada barang, sarana pengangkut, peti kemas atau kemasan, dan bangunan atau tempat lain tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa seizin dan sepengetahuan pejabat bea dan cukai.
Pemilik atau yang menguasai barang, sarana pengangkut, peti kemas atau kemasan dan bangunan atau tempat lain yang disegel, wajib menjaga agar segel tidak rusak atau hilang baik secara fisik maupun fungsinya.
Pejabat bea dan cukai yang menemukan segel atau tanda pengaman yang terbuka, terlepas, rusak, atau hilang baik secara fisik maupun wajib membuat Laporan Kejadian untuk penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.
Terhadap penyegelan terkait penindakan, penyidikan, audit, penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, wajib dibuatkan Berita Acara Penyegelan. Terhadap penyegelan terkait pengamanan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban pabean dan cukainya atau barang lain yang harus diawasi, wajib dibuatkan pencatatan.
Berita Acara Penyegelan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai dan pemilik atau pihak lain atas nama pemilik dan diberi nomor urut dari Buku Berita Acara Penyegelan. Dalam hal pemilik atau pihak lain atas nama pemilik tidak ada atau tidak bersedia menandatangani Berita Acara Penyegelan, hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Penyegelan.
Pejabat Bea dan Cukai membubuhkan tanda tangan pada setiap pelekatan atau pemasangan Segel atau Tanda Pengaman Kertas.
Pembukaan segel wajib dibuatkan Berita Acara Pembukaan Segel, sedang pelepasan tanda pengaman wajib dibuatkan pencatatan.
Berita Acara Pembukaan Segel ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai dan pemilik atau pihak lain atas nama pemilik dan diberi nomor urut dari Buku Berita Acara Pembukaan Segel. Dalam hal pemilik atau pihak lain atas nama pemilik tidak ada atau tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pembukaan Segel, hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Pembukaan Segel.
Warngad: “Kalo penyegelan tidak dilakukan sesuai tata cara penyegelan, efek atau sanksinya apa?”
Kombot: “Ente kalo nanya kenapa susah-susah sih?”
Warngad: “Namanya juga pengen ngerti bang.”
Kombot: “Penyegelan adalah wewenang petugas. Kalo pun dia tidak melaksanakan sesuai ketentuan ya pastinya akan ada sanksi dari internal bea cukai sendiri.”
Warngad: “Iya, sanksinya itu apa?”
Kombot: “Ya ane mana ngerti. Petugas sebelum menduduki jabatan pasti dibekali pendidikan dan pelatihan. Kejadian seperti itu seharusnya tidak terjadi. Kalopun terjadi, sifatnya insidental, pelakunya disebut oknum. Hal-hal yang bersifat insidental tidak diatur di peraturan. Apalagi soal pengenaan sanksi ke pegawai, gak bisa sembarangan bos. Pasti akan ada penelitian, pemeriksaan, konfirmasi, wawancara dan lain sebagainya agar sanksi yang dikenakan tepat sasaran dan agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.”
Warngad: “Omak, panjang juga jawabannya ya?”
***
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor…
This website uses cookies.