Barang Kena Cukai (BKC)

Barang Kena Cukai

Barang Kena Cukai (BKC) terdiri dari:

  1. Etil Alkohol atau Etanol;
  2. Minuman Mengandung Etil Alkohol; dan
  3. Hasil Tembakau

Cukai adalah adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomor 11 tahun 1995 yang sudah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007. Karakteristik yang dimaksud dalam undang-undang cukai antara lain adalah:

  1. konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. peredarannya perlu diawasi;
  3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Pengusaha barang kena cukai, atau biasa disebut reksan cukai, diawasi oleh pemerintah. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


Etil Alkohol atau Etanol

Etil Alkohol, atau biasa disebut juga Etanol, Alkohol Murni, Alkohol Absolut atau Alkohol (saja), adalah cairan yang mudah menguap, mudah terbakar, tidak berwarna, dengan rumus kimia C2H5OH. Etil alkohol atau Etanol biasa dihasilkan dengan cara fermentasi gula yang dikemudian didestilasi. Pemurnian etanol yang mengandung air dengan cara penyulingan biasa hanya mampu menghasilkan etanol dengan kemurnian 96%.

Etil Alkohol biasa digunakan sebagai bahan dalam pembuatan minuman beralkohol. Etil alkohol juga biasa digunakan sebagai spriritus bakar, bahan baku obat-obatan, bahan pencampur cat dan cairan disinfectant.

Etil Alkohol dikenai cukai dengan tarif Rp. 20.000 per liter. Pelunasan cukai atas Etil Alkohol dilakukan dengan cara pembayaran, tidak dengan pelekatan pita cukai sebagaimana barang kena cukai lainnya.

Etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan BKC lainnya tidak dipungut cukai. Sedang yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang hasil akhir yang bukan Barang Kena Cukai dapat dimintakan pembebasan cukai.


Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol, dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, adalah barang kena cukai.

Minuman beralkohol, atau biasa juga disebut minuman keras, biasa dibuat dengan cara pencampuran maupun dengan cara fermentasi atau peragian. Dalam hal MMEA dibuat dengan mencampur etil alkohol dengan bahan lainnya, maka etil alkohol yang digunakan tidak dipungut cukai. Cukai dipungut atas barang hasil akhir yang berupa MMEA.

Pelunasan  cukai MMEA dilakukan dengan pelekatan pita cukai. Pita cukai yang digunakan untuk MMEA ada yang berperekat dan ada yang tanpa perekat. Dalam hal MMEA adalah barang impor, pelekatan pita cukai dapat dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) maupun di Gudang Berikat atau di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) lainnya.

Tarif cukai MMEA ditentukan oleh kadar alkohol yang terkandung di dalamnya:

  1. Golongan A yaitu MMEA mengandung Alkohol sampai dengan 5% (lima persen);
  2. Golongan B yaitu MMEA mengandung Alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
  3. Golongan C yaitu MMEA mengandung Alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen).

Hasil Tembakau (HT)

Hasil Tembakau (HT) yang meliputi rokok, sigaret, cerutu, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya adalah barang kena cukai.

Liquid Vape, atau cairan rokok elektrik, juga termasuk barang kena cukai karena termasuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya. Tidak semua liquid vape merupakan barang kena cukai. Hanya liquid vape yang mengandung essense atau konsentrat tembakau yang masuk dalam kategori barang kena cukai.

Pelunasan cukai hasil tembakau dilakukan dengan pelekatan pita cukai. Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif cukai hasil tembakau didasarkan pada:

  1. jenis hasil tembakau;
  2. golongan perusahaan; dan
  3. batasan Harga Jual Eceran (HJE) per batang atau gram.

Khusus untuk jenis HPTL, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) dari Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik.


Download

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
  2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai





Warngadun 😀

Warngad: “Katanya plastik mau dikenain cukai yak?”
Kombot: “Infonya sih gitu, emang kenapa?”
Warngad: “Kalo plastik kena cukai, operasi plastik tambah mahal dong.”
Kombot: “Gak pun kena cukai, operasi plastik udah mahal keles. Kenapa lu resah, lu kepikiran operasi plastik?”
Warngad: “Ya siapa tahu aja hidung gw bisa dibikin lebih mancung dikit kayak artis korea.”
Kombot: “Eh, Ngad. Muka lu tu kalo operasi plastik doang mah gak bakal nolong, yang lu perlu itu ketok magic.”
Warngad: “Lu pikir gw Bemo? Sompret lu!”

***

Tinggalkan Balasan