Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2010. Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara. Penyegelan harus sesuai kewenangan, dilakukan dengan surat perintah dan pelaksanaannya dibuatkan berita acara atau pencatatan.
Wewenang Penyegelan
Petugas bea dan cukai berwenang melakukan penyegelan. Penyegelan di bidang kepabeanan dapat dilakukan terhadap:
- barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya;
- barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi;
- barang maupun sarana pengangkut yang ditegah;
- bangunan atau tempat lain yang di dalamnya ditimbun barang impor maupun ekspor yang ditegah; dan
- tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.
Sedang di bidang cukai, petugas bea dan cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap:
- bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan;
- tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;
- bagian tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran;
- sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat barang kena cukai atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;
- barang kena cukai atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau
- bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana atau media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau tempat lain yang dianggap penting.
Bea dan cukai membedakan antara segel dan tanda pengaman. Namun, pelekatan keduanya tetap disebut sebagai penyegelan. Untuk lebih jelasnya silakan baca posting: Segel Bea dan Cukai.
Penyegelan dilakukan dalam rangka penindakan, penyidikan, audit kepabeanan dan cukai, atau penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Sedang pelekatan tanda pengaman dilakukan dalam rangka pengamanan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanan dan cukainya atau barang lain yang harus diawasi.
Surat Perintah Penyegelan
Penyegelan terkait penindakan, penyidikan, audit, atau penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, dilakukan oleh pejabat bea dan cukai berdasarkan Surat Perintah. Pelekatan tanda pengaman terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban pabean dan cukainya atau barang lain yang harus diawasi, dilakukan oleh:
- Pejabat Bea dan Cukai tanpa berdasarkan Surat Perintah; atau
- pihak lain setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Surat perintah penyegelan tidak diperlukan dalam keadaan mendesak yang harus dilakukan seketika dan apabila tidak dilakukan penegakan hukum tidak dapat lagi dilakukan. Petugas bea dan cukai yang melakukan penyegelan dalam keadaan mendesak segera melaporkan kepada pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah dalam waktu 1×24 jam terhitung sejak dilakukannya penyegelan. Dalam hal pejabat yang berwenang tidak menerbitkan surat perintah dalam waktu 1×24 jam sejak menerima laporan, penyegelan segera dihentikan.
Segel atau tanda pengaman bea dan cukai yang dilekatkan atau dipasang pada barang, sarana pengangkut, peti kemas atau kemasan, dan bangunan atau tempat lain tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa seizin dan sepengetahuan pejabat bea dan cukai.
Pemilik atau yang menguasai barang, sarana pengangkut, peti kemas atau kemasan dan bangunan atau tempat lain yang disegel, wajib menjaga agar segel tidak rusak atau hilang baik secara fisik maupun fungsinya.
Pejabat bea dan cukai yang menemukan segel atau tanda pengaman yang terbuka, terlepas, rusak, atau hilang baik secara fisik maupun wajib membuat Laporan Kejadian untuk penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.
Berita Acara Penyegelan
Terhadap penyegelan terkait penindakan, penyidikan, audit, penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, wajib dibuatkan Berita Acara Penyegelan. Terhadap penyegelan terkait pengamanan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban pabean dan cukainya atau barang lain yang harus diawasi, wajib dibuatkan pencatatan.
Berita Acara Penyegelan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai dan pemilik atau pihak lain atas nama pemilik dan diberi nomor urut dari Buku Berita Acara Penyegelan. Dalam hal pemilik atau pihak lain atas nama pemilik tidak ada atau tidak bersedia menandatangani Berita Acara Penyegelan, hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Penyegelan.
Pejabat Bea dan Cukai membubuhkan tanda tangan pada setiap pelekatan atau pemasangan Segel atau Tanda Pengaman Kertas.
Pembukaan Segel
Pembukaan segel wajib dibuatkan Berita Acara Pembukaan Segel, sedang pelepasan tanda pengaman wajib dibuatkan pencatatan.
Berita Acara Pembukaan Segel ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai dan pemilik atau pihak lain atas nama pemilik dan diberi nomor urut dari Buku Berita Acara Pembukaan Segel. Dalam hal pemilik atau pihak lain atas nama pemilik tidak ada atau tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pembukaan Segel, hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Pembukaan Segel.
Download:
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2010 tentang Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai dan Tata Cara Penyegelan
Warngadun 😀
Warngad: “Kalo penyegelan tidak dilakukan sesuai tata cara penyegelan, efek atau sanksinya apa?”
Kombot: “Ente kalo nanya kenapa susah-susah sih?”
Warngad: “Namanya juga pengen ngerti bang.”
Kombot: “Penyegelan adalah wewenang petugas. Kalo pun dia tidak melaksanakan sesuai ketentuan ya pastinya akan ada sanksi dari internal bea cukai sendiri.”
Warngad: “Iya, sanksinya itu apa?”
Kombot: “Ya ane mana ngerti. Petugas sebelum menduduki jabatan pasti dibekali pendidikan dan pelatihan. Kejadian seperti itu seharusnya tidak terjadi. Kalopun terjadi, sifatnya insidental, pelakunya disebut oknum. Hal-hal yang bersifat insidental tidak diatur di peraturan. Apalagi soal pengenaan sanksi ke pegawai, gak bisa sembarangan bos. Pasti akan ada penelitian, pemeriksaan, konfirmasi, wawancara dan lain sebagainya agar sanksi yang dikenakan tepat sasaran dan agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.”
Warngad: “Omak, panjang juga jawabannya ya?”
***