Segel bea dan cukai ada beberapa jenis. Segel dapat terbuat dari kertas, plastik, logam, lak atau bahan lainnya. Bentuk dari segel dapat berupa lembaran, pita, kunci, kancing atau bentuk lainnya. Segel bahkan dimungkinkan untuk dilengkapi dengan perangkat elektronik.
Perbedaan Segel dan Tanda Pengaman
Selain segel, dalam terminologi kepabeanan dikenal juga adanya tanda pengaman. Bea cukai membedakan antara segel dan tanda pengaman, namun pelekatan keduanya dalam peraturan tetap disebut sebagai penyegelan.
P-26/BC/2010: Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.
Pelekatan segel dilakukan dalam rangka penindakan, penyidikan, audit kepabeanan dan cukai, atau penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Sedang pelekatan tanda pengaman dilakukan dalam rangka pengamanan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanan dan cukainya atau barang lain yang harus diawasi.
Segel secara umum berwarna merah, sedang tanda pengaman berwarna putih. Barang yang disegel pada dasarnya tidak boleh bergerak atau dipindahkan tanpa sepengetahuan dan seizin petugas. Barang yang dilekati tanda pengaman boleh dipindahkan sesuai prosedur yang berlaku dan proses bisnis yang berjalan.
Jenis Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai
Segel atau tanda pengaman bea cukai terdiri dari:
- Segel atau Tanda Pengaman Kertas;
- Segel atau Tanda Pengaman Pita;
- Segel atau Tanda Pengaman Kancing;
- Segel atau Tanda Pengaman Kunci;
- Segel atau Tanda Pengaman Timah;
- Segel atau Tanda Pengaman Lak;
- Segel atau Tanda Pengaman Elektronik; dan
- Segel atau Tanda Pengaman Barcode.
Segel atau Tanda Pengaman Kertas
Segel atau tanda pengaman kertas terbuat dari lembaran kertas berperekat, berbentuk persegi panjang dan memiliki ukuran 45 cm x 35 cm. Segel kertas berwarna merah, sedang tanda pengaman kertas berwarna putih. Pada segel dan tanda pengaman kertas tertera lambang dan tulisan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Segel atau tanda pengaman kertas yang dilekatkan dicantumkan nomor, tanggal, nama dan NIP petugas bea dan cukai yang melakukan penyegelan. Penomoran segel atau tanda pengaman kertas diambil dari nomor urut dari Buku Berita Acara Penyegelan atau nomor surat perintah.
Segel kertas berwarna merah adalah segel yang paling populer dari semua segel bea dan cukai. Terminologi “segel merah” bahkan telah menjadi istilah tersendiri di kalangan pengguna jasa bahwa barang impor atau ekspor dilakukan penindakan oleh bidang pengawasan.
Segel atau Tanda Pengaman Pita
Segel atau tanda pengaman pita terbuat dari plastik berperekat, dalam roll, dan memiliki lebar 5 cm. Segel pita berwarna merah dan bertuliskan “SEGEL BEA DAN CUKAI – CUSTOMS SEAL”. Sedang tanda pengaman pita berwarna putih dan bertuliskan “TANDA PENGAMAN BEA DAN CUKAI – CUSTOMS SEAL”. Pada saat digunakan, segel atau tanda pengaman pita akan ditandai dengan nomor pengawasan yang diambil dari nomor urut dari Buku Berita Acara Penyegelan.
Segel atau Tanda Pengaman Kancing
Segel atau tanda pengaman kancing terbuat dari logam dan plastik dengan tanda atau lambang bea dan cukai. Segel atau tanda pengaman kancing ini biasa juga disebut segel botol. Serupa dengan segel yang sering digunakan oleh perusahaan pelayaran (shipping line). Segel atau tanda pengaman ini hanya bisa sekali digunakan. Setelah digunakan, cara membuka segel ini adalah dengan cara memotongnya menggunakan pemotong baut (bolt cutter).
Segel atau tanda pengaman kancing terdiri dari dua bagian, male dan female. Sebelum dikancingkan segel atau tanda pengaman kancing memiliki panjang 7,7 cm. Setelah dikancingkan total panjang kancing adalah 6,8 cm. Bagian male memiliki panjang 6,7 cm, sedang bagian female memiliki panjang 3,5 cm dengan diameter 1,8 cm.
Segel kancing memiliki warna dasar merah, sedang tanda pengaman kancing memiliki warna dasar putih. Segel atau tanda pengaman kancing ini memiliki nomor pembuatan. Nomor ini berlaku sebagai nomor pengawasan dan dicantumkan dalam Berita Acara Penyegelan.
Segel atau Tanda Pengaman Kunci
Segel atau tanda pengaman kunci berupa gembok dengan anak kunci terbuat dari logam. Pada salah satu sisi kunci gembok tertera lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedang sisi lainnya tertera nomor seri pembuatan yang berguna sebagai nomor pengawasan. Segel kunci memiliki warna dasar merah, sedang tanda pengaman kunci memiliki warna dasar putih.
Segel atau Tanda Pengaman Timah
Segel atau tanda pengaman timah yaitu segel atau tanda pengaman yang berupa timah dalam bentuk kancing dengan bentuk dan ukuran tertentu yang dipasang dengan kawat segel atau tali pengikat menggunakan tang segel berlambang bea dan cukai dan nomor pengawasan serta cable ties.
Timah yang digunakan memiliki diameter 12 mm dengan tebal 5 mm. Nomor pengawasan pada segel atau tanda pengaman timah merupakan nomor tetap yang tertera pada tang segel. Dalam hal kawat digantikan dengan cable ties, segel menggunakan cable ties berwarna merah, sedang tanda pengaman menggunakan cable ties berwarna putih.
Segel atau Tanda Pengaman Lak
Segel atau tanda pengaman lak berbentuk lak dan stempel bea dan cukai. Cara penggunaan lak adalah dengan cara dibakar lalu dibubuhkan pada dokumen yang akan di segel atau diberikan tanda pengaman. Sebelum kering, lak ditimpa menggunakan stempel lak bea dan cukai.
Segel lak menggunakan lak berwarna merah, sedang tanda pengaman lak menggunakan lak berwarna putih. Nomor pengawasan pada segel atau tanda pengaman lak bea dan cukai merupakan nomor tetap yang tertera pada stempel lak bea dan cukai.
Segel atau tanda pengaman lak biasanya digunakan untuk menyegel dokumen. Misalnya adalah berkas penyidikan dan Laporan Hasil Audit (LHA).
Segel atau Tanda Pengaman Elektronik
Segel atau tanda pengaman elektronik adalah segel atau tanda pengaman yang dilengkapi dengan perangkat elektronik yang terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai. Nomor pengawasan pada segel atau tanda pengaman elektronik merupakan nomor elektronik yang dihasilkan oleh sistem komputerisasi.
Segel atau Tanda Pengaman Barcode
Segel atau tanda pengaman Barcode adalah salah satu jenis segel atau tanda pengaman elektronik dalam bentuk kertas, pita, kancing, kunci atau lainnya yang tercetak barcode secara permanen.
Download:
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2010 tentang Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai dan Tata Cara Penyegelan.
Warngadun 😀
Warngad: “Misalkan kita impor barang, habis sending PIB langsung dapet SPPB. Trus, barang langsung kita keluarin dari pelabuhan. Begitu nyampe gudang ternyata ada segel merahnya. Karyawan gak ngerti, main bongkar aja, jadi segelnya rusak. Gimana tuh?”
Kombot: “Kalo penyegelan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan, dan segelnya dirusak, itu pelanggaran yang dapat diancam pidana. Tapi penyegelan itu ada tata caranya. Kalo tata cara penyegelan itu tidak terpenuhi ya gimana ya, bingung juga. Atau mau kita coba?”
Warngad: “Dicoba palelupeang. Amit-amit deh kena segel. Kalo bisa kita urusannya tanda pengaman aja.”
Kombot: “Ciye, udah ngerti nih bedanya segel sama tanda pengaman.”
Warngad: “Gw aslinya pinter cui. Di sini kelihatan bodo karena peran aja. Acting doang. Biar hore!”
Kombot: “…”
***