Tim audit bea dan cukai terdiri dari:
Susunan ini adalah susunan sesuai jabatan dan kepangkatan. Makin tinggi posisinya makin tinggi pula jabatannya. Tim Audit bea dan cukai idealnya berjumlah 5 (lima) orang. Namun, jumlah ini tidak dapat dijadikan patokan. Besaran data audit dan kompleksitas program audit akan menentukan jumlah auditor yang diturunkan.
Susunan tim audit dapat ditambah seorang atau lebih petugas bea cukai pelaksana. Anggota pelaksana ini belum mendapatkan sertifikat sebagai auditor dan tidak selalu ada di tim audit. Anggota pelaksana biasa diturunkan dalam rangka pemantapan guna proses regenerasi.
Susunan tim audit juga dapat ditambah seorang atau pejabat dari instansi lain di luar dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pejabat instansi lain ini dapat ditempatkan pada posisi sebagai Auditor, Ketua Tim, PTA maupun PMA. Dalam hal mereka belum mempunyai sertifikasi yang dibutuhkan, Direktur Audit dapat memberikannya selama yang bersangkutan dianggap mampu.
Jabatan dalam tim audit harus didukung dengan sertifikasi untuk masing-masing jabatan. Sertifikat sebagai auditor, ketua tim, PTA dan PMA diterbitkan oleh Direktur Audit. Sertifikat diterbitkan jika seseorang dianggap mampu dan telah memenuhi persyaratan untuk masing-masing jabatan.
Pengawas Mutu Audit (PMA) adalah pejabat tertinggi dalam susunan tim audit. Dalam satu tim audit hanya ada satu PMA. PMA dapat merangkap jabatan. Seorang PMA dapat menerima lebih dari satu surat tugas dalam satu waktu.
PMA merupakan pejabat setingkat Eselon 3. Untuk menjadi seorang PMA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus memiliki sertifikat sebagai Pengendali Teknis Audit (PTA) dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pengendali Teknis Audit (PTA) adalah pejabat tertinggi kedua dalam susunan tim audit. Serupa dengan PMA, dalam satu tim audit hanya ada satu PTA. PTA juga dapat merangkap jabatan dalam beberapa surat tugas yang berbeda.
PTA merupakan pejabat setingkat Eselon 4. Untuk menjadi seorang PTA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus pernah menjabat sebagai Ketua Tim Audit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Ketua Tim Audit (Ketua Auditor) adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Bea dan Cukai. Dalam satu tim audit hanya ada satu Ketua Tim Audit. Ketua tim dapat merangkap pekerjaan dalam beberapa surat tugas yang berbeda selama pekerjaan lapangannya tidak berbarengan. Ketua tim dapat diturunkan untuk penugasan berikutnya setelah pekerjaan lapangan selesai, meskipun proses auditnya belum menghasilkan Laporan Hasil Audit (LHA).
Ketua Auditor adalah pejabat setingkat Eselon 5. Syarat untuk menjadi Ketua Tim Audit adalah pejabat bea cukai tersebut telah mendapat sertifikat sebagai auditor dan:
Auditor adalah pegawai DJBC yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit. Syarat untuk menjadi auditor bea dan cukai adalah sebagai berikut:
Warngad: “Menurut lu, paling enak jadi PMA, PTA, Ketua Tim, apa jadi Auditornya?”
Kombot: “Sama ajalah, tiap posisi pasti ada enak-gak-enaknya.”
Warngad: “Gak lah, paling enak tetep PMA. Posisi PMA itu di atas. Lu aja kalo malem jumat posisi di bawah, emang bisa apa? Kan cuma nerima doang, pasrah keteken dari atas. Kalo di atas kan enak, bisa berkreasi.”
Kombot: “Kenapa jadi ngomongin malem jumat.”
Warngad: “Ini analogi doang, Nyong!”
Kombot: “Ngomongin tim audit aja lu bisa nyampe urusan malem jumat, apalagi bahas analogi, ujung-ujungnya pasti cabul. Udah ah, gw mau kerja, Byee..”
Warngad: “Suudon lu!”
***
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…
Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…
This website uses cookies.