Tim audit bea dan cukai terdiri dari:
Susunan ini adalah susunan sesuai jabatan dan kepangkatan. Makin tinggi posisinya makin tinggi pula jabatannya. Tim Audit bea dan cukai idealnya berjumlah 5 (lima) orang. Namun, jumlah ini tidak dapat dijadikan patokan. Besaran data audit dan kompleksitas program audit akan menentukan jumlah auditor yang diturunkan.
Susunan tim audit dapat ditambah seorang atau lebih petugas bea cukai pelaksana. Anggota pelaksana ini belum mendapatkan sertifikat sebagai auditor dan tidak selalu ada di tim audit. Anggota pelaksana biasa diturunkan dalam rangka pemantapan guna proses regenerasi.
Susunan tim audit juga dapat ditambah seorang atau pejabat dari instansi lain di luar dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pejabat instansi lain ini dapat ditempatkan pada posisi sebagai Auditor, Ketua Tim, PTA maupun PMA. Dalam hal mereka belum mempunyai sertifikasi yang dibutuhkan, Direktur Audit dapat memberikannya selama yang bersangkutan dianggap mampu.
Jabatan dalam tim audit harus didukung dengan sertifikasi untuk masing-masing jabatan. Sertifikat sebagai auditor, ketua tim, PTA dan PMA diterbitkan oleh Direktur Audit. Sertifikat diterbitkan jika seseorang dianggap mampu dan telah memenuhi persyaratan untuk masing-masing jabatan.
1. Pengawas Mutu Audit (PMA)
Pengawas Mutu Audit (PMA) adalah pejabat tertinggi dalam susunan tim audit. Dalam satu tim audit hanya ada satu PMA. PMA dapat merangkap jabatan. Seorang PMA dapat menerima lebih dari satu surat tugas dalam satu waktu.
PMA merupakan pejabat setingkat Eselon 3. Untuk menjadi seorang PMA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus memiliki sertifikat sebagai Pengendali Teknis Audit (PTA) dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah menyelesaikan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali penugasan audit;
- telah mencapai 6 (enam) tahun masa penugasan audit sebagai PTA; atau
- memiliki pangkat minimal Pembina/IV.a yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa penugasan audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali penugasan audit.
2. Pengendali Teknis Audit (PTA)
Pengendali Teknis Audit (PTA) adalah pejabat tertinggi kedua dalam susunan tim audit. Serupa dengan PMA, dalam satu tim audit hanya ada satu PTA. PTA juga dapat merangkap jabatan dalam beberapa surat tugas yang berbeda.
PTA merupakan pejabat setingkat Eselon 4. Untuk menjadi seorang PTA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus pernah menjabat sebagai Ketua Tim Audit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah menyelesaikan paling sedikit 60 (enam puluh) kali penugasan audit;
- telah mencapai 6 (enam) tahun masa penugasan audit sebagai Ketua Auditor; atau
- memiliki pangkat minimal Penata/III.c yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa penugasan audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali penugasan audit.
3. Ketua Tim Audit
Ketua Tim Audit (Ketua Auditor) adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Bea dan Cukai. Dalam satu tim audit hanya ada satu Ketua Tim Audit. Ketua tim dapat merangkap pekerjaan dalam beberapa surat tugas yang berbeda selama pekerjaan lapangannya tidak berbarengan. Ketua tim dapat diturunkan untuk penugasan berikutnya setelah pekerjaan lapangan selesai, meskipun proses auditnya belum menghasilkan Laporan Hasil Audit (LHA).
Ketua Auditor adalah pejabat setingkat Eselon 5. Syarat untuk menjadi Ketua Tim Audit adalah pejabat bea cukai tersebut telah mendapat sertifikat sebagai auditor dan:
- telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali penugasan audit;
- telah mencapai 6 (enam) tahun masa penugasan audit; atau
- memiliki pangkat minimal Penata Muda/III.a yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa penugasan audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 10 (sepuluh) kali penugasan audit.
4. Auditor
Auditor adalah pegawai DJBC yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit. Syarat untuk menjadi auditor bea dan cukai adalah sebagai berikut:
- Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma III akuntansi atau sarjana akuntansi dan telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai;
- Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma III Bea dan Cukai dan telah lulus pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA);
- Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma III selain angka 1 dan angka 2, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA); atau
- Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma I Bea dan Cukai yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA).
Posting Terkait:
Download:
- PER-31/BC/2017 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
- PER-32/BC/2017 tentang Sertifikasi Keahlian dan Uraian Tugas Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit (PTA) dan Pengawas Mutu Audit (PMA);
- PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
- PER-24/BC/2019 tentang Perubahan PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
- PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai dan Penelitian Ulang; dan
- PER-27/BC/2019 tentang Penjaminan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
Warngadun 😀
Warngad: “Menurut lu, paling enak jadi PMA, PTA, Ketua Tim, apa jadi Auditornya?”
Kombot: “Sama ajalah, tiap posisi pasti ada enak-gak-enaknya.”
Warngad: “Gak lah, paling enak tetep PMA. Posisi PMA itu di atas. Lu aja kalo malem jumat posisi di bawah, emang bisa apa? Kan cuma nerima doang, pasrah keteken dari atas. Kalo di atas kan enak, bisa berkreasi.”
Kombot: “Kenapa jadi ngomongin malem jumat.”
Warngad: “Ini analogi doang, Nyong!”
Kombot: “Ngomongin tim audit aja lu bisa nyampe urusan malem jumat, apalagi bahas analogi, ujung-ujungnya pasti cabul. Udah ah, gw mau kerja, Byee..”
Warngad: “Suudon lu!”
***