standar audit kepabeanan dan cukai

Standar Audit Kepabeanan dan Cukai

Standar audit kepabeanan dan cukai adalah pedoman bagi tim audit dalam melaksanakan penugasan audit. Audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus dilaksanakan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam PER-31/BC/2017 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Standar Audit meliputi:

  1. Standar Umum
  2. Standar Pelaksanaan, dan
  3. Standar Pelaporan

Auditing adalah suatu proses yang dilakukan secara kritis, sistematis, objektif dan terukur. Proses audit haruslah dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Standar audit berguna sebagai ukuran untuk menjamin tercapainya audit yang berkualitas. Auditor tidak dapat dikenai sanksi dalam hal pelaksanaan audit telah sesuai dengan standar audit yang telah ditetapkan.


1. Standar Umum

Dalam melaksanakan tugas sebagai auditor bea dan cukai, pejabat bea dan cukai harus memenuhi standar umum sebagai berikut:

  1. Auditor telah mendapat pendidikan dan memenuhi kompetensi teknis serta memiliki keterampilan, pengetahuan dan keahlian sebagai auditor.
  2. Auditor harus jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
  3. Auditor harus menggunakan keterampilan dan kemampuannya secara cermat dan seksama.

2. Standar Pelaksanaan

Pelaksanaan audit bea cukai harus mengacu pada standar pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Dilakukan persiapan pelaksanaan audit sesuai dengan tujuan audit.
  2. Dilaksanakan berdasarkan metode audit dan teknik audit sesuai dengan program audit yang telah disusun.
  3. Temuan hasil audit harus berdasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup, berdasarkan data yang terukur dan sesuai dengan undang-undang kepabeanan dan undang-undang cukai.
  4. Dilaksanakan di kantor bea cukai, tempat tinggal atau kedudukan auditee, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan auditee, atau tempat lain yang dianggap perlu oleh tim audit.
  5. Kertas kerja audit harus disusun dengan baik, dapat menggambarkan keseluruhan proses audit dan digunakan sebagai dasar pelaporan pelaksanaan audit.


3. Standar Pelaporan

Standar audit kepabeanan dan audit cukai juga mensyaratkan bahwa hasil akhir proses audit yang berupa Laporan Hasil Audit (LHA) harus memenuhi standar pelaporan sebagai berikut:

  1. LHA disusun, ditandatangani oleh auditor dan diberi nomor dan tanggal serta disampaikan kepada auditee dan pihak terkait.
  2. LHA disusun secara ringkas dan jelas, dengan memuat paling sedikit:
    • ruang lingkup dan butir-butir yang diperiksa sesuai dengan tujuan audit.
    • kesimpulan tim audit yang didukung temuan audit dengan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
    • rekomendasi tim audit.
  3. Kesimpulan dan rekomendasi harus jelas dan objektif sehingga mudah dipahami.
  4. Pelaporan hasil audit dapat mengungkapkan prosedur yang tidak atau belum dapat diselesaikan selama proses audit dengan disertai alasan yang jelas.
  5. Pelaporan hasil audit harus memuat pernyataan bahwa audit telah dilakukan sesuai dengan standar audit.
  6. Dalam hal pelaporan hasil audit menyatakan bahwa audit tidak dapat dilakukan sesuai dengan standar, tim audit harus mencantumkan alasannya pada LHA.
  7. Tanggung jawab auditor terbatas pada kesimpulan dan rekomendasi, sedangkan kebenaran data audit merupakan tanggung jawab auditee dan pihak terkait.

Posting Terkait Audit Bea dan Cukai:


Download:

  1. PER-31/BC/2017 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
  2. PER-32/BC/2017 tentang Sertifikasi Keahlian dan Uraian Tugas Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit (PTA) dan Pengawas Mutu Audit (PMA);
  3. PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
  4. PER-24/BC/2019 tentang Perubahan PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
  5. PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai dan Penelitian Ulang; dan
  6. PER-27/BC/2019 tentang Penjaminan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.





Warngadun 😀

Warngad: “Kalo misalnya hasil audit diajukan keberatan dan banding, trus perusahaan menang, artinya kan auditor salah tuh, dia bisa dikenai sanksi gak?”
Kombot: “Lu udah baca posting ini?”
Warngad: “Udah”
Kombot: “Kok masih nanya? Kan udah di bilang auditor tidak bisa dikenai sanksi kalo dia sudah melakukan audit sesuai standar audit.”
Warngad: “Kebal hukum dong, kayak James Bond”
Kombot: “Iya kebal hukum, tapi gak kebal santet, Ha..ha..ha..”
Warngad: “Iya pulak, Ha..ha..ha..”

***

Tinggalkan Balasan