Program audit kepabeanan dan cukai

Program Audit Kepabeanan dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berwenang melakukan audit terhadap para pengguna jasa di bidang kepabeanan maupun terhadap reksan cukai. Audit ini dilaksanakan sesuai program audit yang dibuat oleh tim audit.

Pada awal penugasan audit, tim audit akan menyusun Rencana Kerja Audit (RKA) dan Program Audit (PA). RKA adalah time line dari proses audit yang akan dilakukan. Siapa akan mengerjakan apa pada waktu kapan semua tertuang dalam RKA. Sedangkan Program Audit (PA) adalah daftar yang berisi detail hal-hal yang akan dikerjakan sesuai dengan proses bisnis perusahaan. Program Audit (PA) berbentuk tabel yang berisi sasaran audit, tujuan audit, prosedur yang dijalankan dan data-data relevan yang diperlukan untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan.


Program Audit

Berikut adalah daftar lengkap contoh program audit sesuai PER-24/BC/2019 tentang Perubahan PER-35/BC/2017 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.

NO. NOMOR PROGRAM AUDIT
1 PA-01 Pemahaman dan Pengujian Sistem Pengendalian Internal (SPI) Auditee
2 PA-02 Importir Umum / Produsen
3 PA-03 Eksportir / Bea Keluar
4 PA-04 KITE Pembebasan
5 PA-05 KITE Pengembalian
6 PA-06 Kawasan Berikat
7 PA-07 Pengusaha Penerima Fasilitas Impor Sementara
8 PA-08 Pengusaha Penerima Fasilitas Kontrak Karya Kerja Sama
9 PA-09 Fasilitas Keringanan Bea Masuk
10 PA-10 Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
11 PA-11 Sarana Pengangkut
12 PA-12 Importir Barang Kena Cukai
13 PA-13 Pengusaha Penerima Fasilitas BKPM A Umum
14 PA-14 Pengusaha Penerima Fasilitas BKPM B Khusus Pertambangan Batubara
15 PA-15 Pengusaha Pabrik Etil Alkohol
16 PA-16 Pengusaha Tempat Penyimpanan Etil Alkohol
17 PA-17 Pengusaha Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai
18 PA-18 Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
19 PA-19 Penyalur Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Tempat Penjualan Eceran (TPE) Etil Alkohol (EA) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
20 PA-20 Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
21 PA-21 Gudang Berikat
22 PA-22 Toko Bebas Bea
23 PA-23 Pameran Berikat
24 PA-24 Pengusaha Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
25 PA-25 Pusat Logistik Berikat (PLB)

Proses Bisnis

Tiap perusahaan memiliki proses bisnis yang berbeda. Tim audit harus menyesuaikan Program Audit (PA) yang dibuatnya agar lebih tepat sasaran. Satu perusahaan mungkin saja mempunyai proses bisnis yang mencakup lebih dari satu program audit. Perusahaan importir bisa juga merangkap sebagai eksportir dan mungkin saja dia juga menerima fasilitas masterlist dari BKPM untuk pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dalam hal ini tim audit akan membuat lebih dari satu Program Audit (PA) untuk auditee tersebut.

Bagaimana jika proses bisnis auditee tidak tercantum dalam contoh program audit yang telah disebutkan di atas? Kembali lagi bahwa daftar di atas adalah contoh. Dalam hal proses bisnis auditee tidak tersebut dalam program audit di atas, misalkan saja auditee adalah perusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat, maka auditor harus bisa membuat program audit sesuai dengan proses bisnis perusahaan.


Posting Terkait Audit Bea dan Cukai:


Download:

  1. PER-31/BC/2017 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
  2. PER-32/BC/2017 tentang Sertifikasi Keahlian dan Uraian Tugas Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit (PTA) dan Pengawas Mutu Audit (PMA);
  3. PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
  4. PER-24/BC/2019 tentang Perubahan atas PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
  5. PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai dan Penelitian Ulang; dan
  6. PER-27/BC/2019 tentang Penjaminan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.





Warngadun 😀 XD

Warngad: “Temen gw diaudit bea cukai, tapi kok lama banget yak?”
Kombot: “Proses audit emang lama, bahkan ada yang sampai setahun.”
Warngad: “Ini temen gw udah 3 tahun lho!”
Kombot: “Gak mungkin lah bos, periode audit bea cukai cuma 2 tahun, mosok ngauditnya sampai 3 tahun.”
Warngad: “Orang dia bilangnya gitu, diaudit udah 3 tahun, padahal sebelumnya dia di P2 gak sampai 2 tahun.”
Kombot: “Mmmh.. Itu maksudnya temen lu kerja di bagian audit, bukan diaudit.”
Warngad: “Gak usah sok tahu lu!”
Kombot: “Lu pinter nyari alesan buat ngajakin berantem, Ngad!”

***

Tinggalkan Balasan