penetapan bea dan cukai

Penetapan Bea dan Cukai

Daftar penetapan di bidang kepabeanan yang diterbitkan oleh Dirjen BC atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk:

  1. SPTNP
  2. SPP
  3. SPPBMCP
  4. SPSA
  5. SPBL
  6. SPPBK
  7. SPKTNP
  8. SPKPBK
  9. STCK1
  10. Penetapan atas pengajuan Keberatan

Penetapan di bidang kepabeanan ada banyak jenisnya. Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean merupakan bentuk-bentuk penetapan pabean. Hanya saja, penetapan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan. Posting ini hanya akan membahas penetapan di bidang kepabeanan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Pengetahuan mengenai penetapan ini sangat penting. Utamanya jika pekerjaan kalian terkait dengan ekspor dan impor. Surat penetapan adalah produk hukum yang tentunya memiliki konsekuensi hukum. Sebagian besar penetapan merupakan tagihan yang memiliki efek finansial. Tagihan yang tidak dilunasi tepat waktu dapat berimbas pada hal yang lain, misalnya penerbitan surat teguran, pembekuan ijin, pemblokiran atau bahkan penyitaan.


Baca Selengkapnya

impor barang kiriman

Impor Barang Kiriman

Menteri keuangan telah menerbitkan peraturan baru tentang ketentuan impor barang kiriman. Ini kabar yang sangat baik mengingat sekarang penjualan online semakin ramai. Terlebih lagi sekarang tidak ada batasan berat. Sebelumnya setiap barang kiriman dengan berat melebihi 100 kg wajib diberitahukan dengan PIB. Di peraturan yang baru ini pasal itu tidak lagi dituliskan. Lebih dari itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga sudah mengeluarkan peraturan terkait hal yang sama. Sekarang dasar hukum importasi barang kiriman ini sudah lebih komprehensif.


KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN

Importasi barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Sehubungan dengan hal itu, DJBC selaku instansi teknis yang membawahi pengawasan lalu lintas barang kemudian menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman. Lebih dari itu, tarif PPh untuk impor barang kiriman juga telah diatur khusus dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

Impor barang kiriman, atau kadang disebut juga sebagai paket pos atau parcel pos, dilakukan melalui penyelenggara pos. Penyelenggara pos itu sendiri terdiri dari penyelenggara pos yang ditunjuk yaitu PT Pos Indonesia, dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) misalnya DHL, UPS, TNT, JNE, Fedex, TIKI, dll. Barang kiriman dapat dikeluarkan dari tempat tersebut setelah mendapat persetujuan dari petugas atau sistem komputer bea dan cukai. Persetujuan pengeluaran diberikan setelah dipenuhinya kewajiban pabean atas barang tersebut. Prosedur pengeluaran impor barang kiriman antara lain adalah:

  1. diimpor untuk dipakai;
  2. diimpor sementara;
  3. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
  4. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; atau
  5. diekspor kembali.

Baca Selengkapnya

pemberitahuan pabean

Pemberitahuan Pabean

Bea dan cukai mensyaratkan pemenuhan kewajiban kepabeanan dengan penyerahan pemberitahuan pabean. Yang dimaksud dengan pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan.


Daftar Lengkap Pemberitahuan Pabean

NOKODENAMA PEMBERITAHUAN
1BC 1.0Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut/Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/JKSP)
2BC 1.1Pemberitahuan Manifes Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut
3BC 1.2Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya
4BC 1.3Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean
5BC 1.6Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat
6BC 2.0Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
7BC 2.1Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
8BC 2.2Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration)
9BC 2.3Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
10BC 2.4Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
11BC 2.5Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat
12BC 2.6.1Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan
13BC 2.6.2Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan
14BC 2.7Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya
15BC 2.8Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat (PLB)
16BC 3.0Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
17BC 3.2Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Luar Daerah Pabean
18BC 3.3Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari Pusat Logistik Berikat
19BC 3.4Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali
20BC 4.0Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat
21BC 4.1Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat
22PPFTZ-01Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean
23PPFTZ-02Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus
24PPFTZ-03Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean
25BC 1.2-FTZPemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya

Baca Selengkapnya