PPh Pasal 22 Impor

PPh Pasal 22 Impor

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017. Peraturan ini sudah diubah dengan dikeluarkannya PMK Nomor 110/PMK.010/2018. Khusus untuk barang kiriman dan paket pos, besarnya tarif PPh Pasal 22 diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019.

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.


DOWNLOAD TARIF PPH PASAL 22 IMPOR


Pajak adalah pungutan negara yang kewenangannya diberikan kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan sendiri membawahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Khusus untuk pajak penghasilan pasal 22 yang dikenakan terhadap barang impor pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


Barang Kiriman dan Paket Pos

Barang kiriman dan paket pos dikenai tarif pembebanan tunggal sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, kecuali untuk nilai di bawah USD 3. Pada perkembangannya untuk nilai diatas USD 3, namun masih di bawah USD 1.500, juga dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan. Pembebasan ini didasari pertimbangan bahwa barang kiriman biasanya merupakan produk jadi. Pembebasan tidak berlaku untuk produk berupa:

  1. buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
  2. tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
  3. produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan
  4. alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.

Keempat produk di atas, dalam hal diimpor dengan mekanisme barang kiriman, tetap dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai tarif yang berlaku secara umum. Termasuk untuk tarif pajak penghasilan pasal 22.


Barang Tidak Dikuasai

Apabila importir tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanannya lebih dari 30 (tiga puluh) hari maka barang impor akan ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai. Barang tidak dikuasai ini proses selanjutnya akan ditetapkan menjadi barang dikuasai negara dan berakhir menjadi barang milik negara. Pelelangan atas barang yang awalnya tidak dikuasai ini dikenakan pajak penghasilan (PPh Impor) dengan tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang.


Impor Umum

Barang impor umum dikenakan pajak penghasilan pasal 22 dengan tarif yang beragam. Ada yang dikenakan 0,5%, 2,5%, 7,5% dan 10% dari nilai impor. Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk, ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya sesuai ketentuan di bidang kepabeanan.

Guna memberikan gambaran, berikut adalah contoh barang untuk masing-masing besaran tarif:

  • Parfum, pakaian, sepatu, kendaraan dan sejenisnya yang diimpor dengan atau tanpa Angka Pengenal Impor (API) dikenakan tarif 10%;
  • Mainan, sepeda, alat musik, pakaian dan sejenisnya yang diimpor dengan atau tanpa Angka Pengenal Impor (API) dikenakan tarif 7,5%;
  • Kedelai, gandum dan tepung terigu yang diimpor menggunakan Angka Pengenal Impor (API) dikenakan tarif 0,5%;
  • Barang yang diimpor menggunakan Angka Pengenal Impor (API), selain yang dikenakan tarif 10% dan 7,5% dikenakan tarif 2,5%.

Berikut adalah daftar lengkap HS code, uraian barang dan besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor yang saya sajikan dalam bentuk file excel: Tarif PPh Impor.xls.


Download:

  • Tarif PPh Impor.xls
  • PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghailan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
  • PMK 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghailan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
  • PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Warngadun 😀

Warngad: “Kalo ekspor dikenakan pajak penghasilan gw paham. Karena dia kan jualan. Ada income-nya. Tapi kenapa impor juga kena pajak penghasilan? Ibaratnya kan dia masih proses kulakan, belum ada penghasilannya.”

Kombot: “Pajak penghasilan atas impor bisa diperhitungkan pada akhir tahun kok. Santai aja.”

Warngad: “Maksudnya gimana tuh?”

Kombot: “Perusahaan pada akhir tahun menghitung pajak penghasilan. Yang udah dibayar atas impor ini bisa dihitung juga. Jadi kalo akhir tahun dia seharusnya bayar PPh 500, dan dia udah bayar pph impor 100, dia tinggal bayar 400 aja.”

Warngad: “Ribet banget yak.”

Kombot: “Sebenernya gak ribet, elu aja yang belum paham.”

Warngad: “Iya, gw gak paham karena ribet.”

Kombot: “Klasik nih. Kayak masalah mana duluan telor sama ayam.”

Warngad: “Ya jelas ayam lah.., eh, telor!”

***

Tinggalkan Balasan