Menghitung Bea Keluar

Menghitung Bea Keluar

Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan kurs. Berikut adalah rumus untuk menghitung bea keluar atas barang ekspor:

Bea Keluar = tarif bea keluar x harga ekspor x jumlah barang x kurs

Perbedaan utama penghitungan bea masuk dan bea keluar adalah pada data harga ekspor. Harga ekspor ini menggantikan nilai pabean sebagaimana yang terdapat pada perhitungan bea masuk. Nilai pabean utamanya adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkuttan. Sedang harga ekspor adalah harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Terlepas dari berapapun harga transaksi barang ekspor tersebut.


Tarif Bea Keluar

Tarif bea keluar ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini yang berlaku adalah PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. PMK ini sudah diperbarui dengan diterbitkannya PMK Nomor 164/PMK.010/2018.

Tarif bea keluar ditetapkan dalam bentuk persentase (advalorum) dari harga ekspor. Disisi lain harga ekspor yang digunakan juga ditetapkan secara spesifik oleh pemerintah. Bisa dikatakan tarif bea keluar adalah tarif gabungan antara jenis tarif advalorum dan tarif spesifik. Data yang masih bersifat variabel dalam penghitungan bea keluar adalah jumlah satuan barang.


Harga Ekspor

Dalam pembahasan mengenai bea keluar, mungkin kita akan mendapati adanya harga patokan ekspor, harga ekspor, harga transaksi dan harga referensi. Masing-masing memiliki pengertian dan fungsi tersendiri.

  • Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri Perdagangan.
  • Harga ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan, sesuai Harga Patokan Ekspor (HPE).
  • Harga transaksi adalah harga yang terbentuk dari kesepakatan antara penjual dan pembeli.
  • Harga Referensi adalah harga rata-rata intemasional atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif bea keluar yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan.

Penetapan harga ekspor adalah kewenangan Menteri Keuangan karena terkait dengan pungutan negara. Kewenangan ini didelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Harga ekspor ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). KMK mengenai harga ekspor ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan.

KMK penetapan harga ekspor diterbitkan secara periodik setiap bulan. Kita bisa meng-update peraturan ini melalui direktori resmi peraturan bea cukai yang beralamat di https://peraturan.beacukai.go.id. Saat tulisan ini dibuat, yang berlaku adalah KMK Nomor 808/KM.4/2020 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar.

Harga ekspor ditetapkan atas satuan barang. Untuk menghitung bea keluar dari satu eksportasi, maka harga ekspor ini dikalikan dengan jumlah barang dalam eksportasi tersebut. Sebagai contoh: Harga ekspor untuk kepingan kayu dengan HS Code 4404.20.10 adalah sebesar 61 USD per ton. Eksportasi yang dimuat dalam 1 kontainer 20 feet dengan jumlah barang sebanyak 20 ton, maka besarnya harga ekspor untuk eksportasi tersebut adalah: 20 x 61 = 1.220 USD.

Harga ekspor disajikan dalam mata uang USD. Untung menghitung bea keluar, dibutuhkan juga data tambahan berupa nilai kurs. Kurs yang digunakan adalah kurs penetapan menteri keuangan. Bukan kurs jual maupun kurs beli yang berlaku di bank ataupun money changer. Kurs menteri keuangan dapat dilihat di website resmi bea dan cukai melalui link berikut: https://www.beacukai.go.id/kurs.html


Contoh Menghitung Bea Keluar

PT Giman Jaya Lestari berencana mengekspor Biji Kakao (Cocoa Beans) Grade A, HS Code 1801.00.00 dengan negara tujuan Denmark. Barang berjumlah 20 Ton. Harga barang adalah USD 2.000 per ton. Untuk pengiriman pertama yang berjumlah total 20 ton diterbitkan invoice dengan total harga USD 40.000. Kurs Menteri Keuangan untuk 1 USD adalah setara dengan IDR 10.000. Tarif Bea Keluar sebesar 5%. Harga ekspor sesuai KMK adalah sebesar US$ 2,085 Per Metric Ton. Berapa besarnya bea keluar yang harus dibayar oleh PT Giman Jaya Lestari?

Jenis Barang  Biji Kakao (Cocoa Beans) Grade A
HS Code  1801.00.00
Negara Tujuan  Denmark
Harga Barang Per Ton (USD) 2.000
Harga Referensi Per Metric Ton (USD) 2.369
Harga Ekspor Per Metric Ton (USD) 2.085
Tarif Bea Keluar 5%
Kurs 10.000
Jumlah Barang (MT) 20
Total Harga (USD) 40.000
Total Harga Ekspor (USD)
Harga Ekspor (USD) x Jumlah Barang (MT)
2.085 x 20
41.700
Total Harga Ekspor (IDR)
Total Harga Ekspor (USD) x Kurs
41.700 x 10.000
417.000.000
Bea Keluar (IDR)
Total Harga Ekspor (USD) x Tarif Bea Keluar
417.000.000 x 5%
20.850.000

Dapat dilihat bahwa pada perhitungan di atas, meskipun ada harga transaksi, harga referensi dan harga ekspor, yang digunakan untuk menghitung bea keluar adalah harga ekspor yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Download:

  • PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
  • PMK Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
  • KMK Nomor 808/KM.4/2020 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar.




Warngadun 😀

Warngad: “Kenapa harga ekspor ditetapin. Apa gak percaya bahwa eksportir akan memberitahukan harga yang sebenarnya?”

Kombot: “Bukannya gak percaya. Menurut ane ini malah memberi solusi buat para eksportir. Ada kepastian dasar pemungutan bea keluar. Nego harga tidak harus final sebelum barang dikirim.”

Warngad: “Tapi kan gak adil. Yang jual harga 1.000 sama yang jual harga 2.000 bayar pajaknya sama untuk barang yang sama. Kasihan dong yang jual harga 1.000.”

Kombot: “Bea keluar itu dikenakan terhadap barang-barang yang sebisa mungkin jangan diekspor. Makanya kalo terpaksa harus ekspor, ya jangan jual murah lah.”

Warngad: “Oh, begitu.”

Kombot: “Gak harus begitu. Begini juga boleh.”

***

4 thoughts to “Menghitung Bea Keluar”

  1. Jika harga jual lebih besar dari harga harga ekspor kmk apakah tetap perhitungan pakai harga export kmk ?

  2. terimakasih pak giman atas artikel yang bermanfaat untuk saya yang sedang menjalankan bisnis ekspor

Tinggalkan Balasan