Direktorat Audit Bea dan Cukai

Audit Bea dan Cukai

Audit bea dan cukai adalah audit yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Audit bea cukai terbagi menjadi dua, yaitu audit kepabeanan dan audit cukai. Masing-masing audit dilaksanakan berdasar pada undang-undang yang berbeda. Namun, keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sama. Audit kepabeanan didasarkan pada undang-undang kepabeanan, sedangkan audit cukai didasarkan pada undang-undang cukai.

Definisi audit kepabeanan tercantum dalam ketentuan umum undang-undang kepabeanan. Begitu juga dengan cukai, definisi audit cukai tercantum dalam ketentuan umum undang-undang cukai. Apabila dirangkum, maka pengertian dari audit bea dan cukai adalah:

Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.


Undang-undang kepabeanan yang dimaksud adalah undang-undang nomor 10 tahun 1995. Undang-undang ini telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2007. Sedangkan undang-undang cukai yang dimaksud adalah undang-undang nomor 11 tahun 1995. Serupa dengan undang-undang kepabeanan, undang-undang cukai juga telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007. PMK yang mengatur tentang audit bea dan cukai adalah PMK Nomor 200/PMK.01/2011. PMK ini pun telah diperbarui dengan diterbitkannya PMK Nomor  258/PMK.04/2016.


Jenis Audit

Ada 3 (tiga) jenis audit yang dilakukan oleh DJBC, yaitu audit umum, audit khusus dan audit investigasi.

  1. Audit umum adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai. Audit umum dilakukan secara terencana berdasarkan Daftar Rencana Objek Audit (DROA) atau sewaktu-waktu. Ini adalah audit yang paling banyak dilakukan oleh bea dan cukai.
  2. Audit khusus adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai tertentu. Audit khusus dilaksanakan sewaktu-waktu. Contoh dari pelaksanaan audit ini adalah audit atas pengajuan keberatan, banding atau pengajuan penutupan kawasan berikat.
  3. Audit investigasi adalah audit untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kepabeanan dan cukai, dilakukan secara sewaktu-waktu dalam hal terdapat indikasi tindak pidana, dan diprioritaskan pelaksanaanya dari audit lainnya.

Tata Laksana dan Kriteria Audit Bea dan Cukai

Audit bea dan cukai adalah bagian dari pemeriksaan pabean. Audit kepabeanan dan audit cukai merupakan audit kepatuhan (compliance audit) yang dilaksanakan untuk menguji kepatuhan dan ketaatan auditee terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini adalah peraturan kepabeanan dan cukai dan peraturan lain yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor. Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan mengenai audit bea dan cukai ini. Pertama adalah mengenai tata laksananya, dan yang kedua adalah kriteria yang digunakan untuk menguji kepatuhan auditee. Baca Selengkapnya