Barang Dilarang Impor

Barang Dilarang Impor

Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diimpor dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Pelarangan impor ini dilakukan untuk kepentingan nasional dengan alasan:

  1. melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
  2. melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau
  3. melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Penetapan barang dilarang impor dilakukan berdasarkan usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Usulan yang masuk kemudian disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian.


Jenis Barang Dilarang Impor

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan enam jenis atau kategori barang yang dilarang untuk diimpor. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Bahan Perusak Lapisan Ozon
  2. Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas
  3. Barang Berbasis Sistem Pendingin Yang Menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22)
  4. Bahan Obat dan Makanan Tertentu
  5. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  6. Alat Kesehatan Yang Mengandung Merkuri

Selain barang yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri ini, Menteri Perdagangan dapat menetapkan barang dilarang Impor dengan kriteria tertentu yang ditetapkan dalam peraturan menteri tersendiri. Baca Selengkapnya