Blokir NIK

Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Bea dan Cukai

Beberapa hari ini saya terlibat proses pembukaan blokir NIK. Seorang teman dari luar kota menelepon dan mengabarkan bahwa perusahaannya diblokir oleh bea dan cukai. Dia ingin membukanya. Sebagai teman, dia meminta saya untuk mencari tahu letak permasalahannya dan mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikannya.

Saya kembali belajar dan mulai menulis. Saya membuka file-file lama dan membaca peraturan. Saya menelepon beberapa teman dan mencari informasi terbaru terkait hal ini. Lebih mudah bagi saya belajar dengan menuliskannya. Menulis membantu saya untuk merangkai dan menguraikan permasalahan. Semoga saja apa yang saya ketahui ini berguna untuk orang lain.


Setiap pengguna jasa kepabeanan wajib memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk dapat berhubungan dengan sistem pelayanan bea dan cukai. NIK yang telah didapat ini dapat diblokir dan dapat pula dicabut. NIK yang diblokir atau dicabut NIK tidak akan dapat digunakan untuk mengakses layanan kepabeanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Layanan itu meliputi kegiatan ekspor, kegiatan impor maupun pelayanan yang berkaitan dengan fasilitas kawasan berikat maupun gudang berikat.

Ketika NIK diblokir terkait suatu masalah, perusahaan dapat mengajukan proses pembukaan blokir. Namun ketika NIK dicabut, maka pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan registrasi ulang sebagaimana pengguna jasa yang baru. Pemblokiran atau pencabutan NIK ini akan diberitahukan kepada pengguna jasa melalui surat yang dikirimkan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan atau melalui jasa pengiriman surat. Terhadap pemblokiran NIK akan diterbitkan surat dengan perihal: Pemblokiran Nomor Identitas Kepabeanan. Sedang untuk pencabutan NIK perihal surat akan berbunyi: Pencabutan Nomor Identitas Kepabeanan.


PEMBLOKIRAN BEA CUKAI

NIK yang dimiliki oleh pengguna jasa dapat diblokir oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (Direktur IKC) pada kantor pusat DJBC maupun oleh Kepala Kantor pabean setempat atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kriteria dilakukannya blokir bea cukai antara lain adalah:

  1. Pengguna jasa tidak memenuhi kewajiban untuk memberitahukan perubahan data registrasi terkait perubahan:
    • Eksistensi pengguna jasa;
    • Identitas pengurus dan penanggung jawab perusahaan; dan
    • Ahli kepabeanan (untuk PPJK).
  2. Rekomendasi dari unit internal DJBC;
  3. Rekomendasi dari unit eksternal;
  4. Hasil penelitian oleh unit pengawasan DJBC;
  5. Pengguna jasa sedang menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan (tidak serta merta berlaku untuk jenis kegiatan lain yang teregistrasi);
  6. Pengguna jasa tidak melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 bulan berturut-turut;
  7. Pengangkut tidak memberitahukan perubahan data terkait sarana pengangkut;
  8. Angka Pengenal Impor (API), Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK) atau dokumen persyaratan pengajuan NIK lainnya telah habis masa berlakunya;
  9. SIUPAL atau surat izin usaha lain sebagai pengangkut telah habis masa berlakunya; dan/atau
  10. PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup atau tidak lagi memiliki Ahli Kepabeanan.

Baca Selengkapnya