BTKI 2012

Mari sejenak kita luangkan waktu untuk mengupas sedikit tentang BTKI 2012. Memang peraturan terkait BTKI ini sudah lama terbit, tapi tak apalah untuk sekedar me-refresh pengetahuan kita tentang sisi-sisi bea cukai. Pun, sampai saat ini kita masih memakai BTKI 2012. Sempat ada wacana untuk memperbarui BTKI ini, tapi sampai saat ini klasifikasi barang yang digunakan untuk pengisian pemberitahuan pabean masih mengacu dan masih menggunakan BTKI 2012.


BTKI 2012

BTKI, yang mempunyai kepanjangan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, dahulu bernama BTBMI. BTBMI merupakan singkatan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia. Perubahan nama atau istilah ini dikarenakan sejak 2012, buku tersebut juga memuat tentang tarif bea keluar. Sebelumnya BTMI hanya berisi tentang kode Harmonized System, tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sebelum tahun 2012, tarif bea keluar yang dahulu bernama pajak ekspor tidak tercantum dalam kolom-kolom struktur BTKI.

Sebelum diberlakukannya BTKI 2012, pengklasifikasian barang ke dalam kode atau angka-angka dilakukan dengan menggunakan BTBMI 2007, dan sebelumnya lagi menggunakan BTBMI 2003. BTKI 2007 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).

BTKI 2012, begitu juga BTBMI 2007 dan BTBMI 2003, sebenarnya berisi tentang Harmonized System yang dikeluarkan oleh World Customs Organization (WCO), yaitu organisasi perserikatan institusi kepabeanan dari seluruh dunia. Indonesia meratifikasi Harmonized System berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System beserta Protokolnya. BTKI 2012 disusun berdasarkan Amandemen Kelima Harmonized System (HS) dan Revisi Kedua ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) dengan tambahan tarif bea masuk, tarif bea keluar dan tarif perpajakan barang yang berlaku di Indonesia. Baca Selengkapnya