PPh Pasal 22 Impor

PPh Pasal 22 Impor

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017. Peraturan ini sudah diubah dengan dikeluarkannya PMK Nomor 110/PMK.010/2018. Khusus untuk barang kiriman dan paket pos, besarnya tarif PPh Pasal 22 diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019.

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.


DOWNLOAD TARIF PPH PASAL 22 IMPOR


Pajak adalah pungutan negara yang kewenangannya diberikan kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan sendiri membawahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Khusus untuk pajak penghasilan pasal 22 yang dikenakan terhadap barang impor pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


Barang Kiriman dan Paket Pos

Barang kiriman dan paket pos dikenai tarif pembebanan tunggal sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, kecuali untuk nilai di bawah USD 3. Pada perkembangannya untuk nilai diatas USD 3, namun masih di bawah USD 1.500, juga dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan. Pembebasan ini didasari pertimbangan bahwa barang kiriman biasanya merupakan produk jadi. Pembebasan tidak berlaku untuk produk berupa:

  1. buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
  2. tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
  3. produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan
  4. alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.

Keempat produk di atas, dalam hal diimpor dengan mekanisme barang kiriman, tetap dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai tarif yang berlaku secara umum. Termasuk untuk tarif pajak penghasilan pasal 22. Baca Selengkapnya