Ekspor Kembali Barang Impor

Ekspor Kembali Barang Impor

Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diekspor kembali (re-ekspor). Ekspor kembali atas barang impor dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Ekspor kembali dapat dilakukan dengan persyaratan barang impor tersebut:

  1. tidak sesuai pesanan;
  2. salah kirim;
  3. rusak; atau
  4. tidak dapat diimpor berdasar ketentuan perundang-undangan.

Ekspor kembali untuk barang impor sementara diselesaikan sesuai ketentuan mengenai impor sementara. Ekspor kembali barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), diselesaikan sesuai ketentuan mengenai Tempat Penimbunan Berikat (TPB).


Larangan Ekspor Kembali

Barang impor yang sudah diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tidak dapat dire-ekspor dalam hal jumlah atau jenis barangnya kedapatan tidak sesuai. Ketentuan ini dapat dikecualikan dalam hal:

  1. dilakukan oleh perusahaan Authorized Economic Operator (AEO), Mitra Utama Kepabeanan atau importir produsen berisiko rendah;
  2. berpotensi mengganggu atau merusak kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, atau lingkungan; atau
  3. wajibkan diekspor kembali sesuai ketentuan perundang-undangan.

Barang impor yang belum diajukan PIB-nya juga tidak dapat dire-ekspor dalam hal telah dilakukan penindakan yang menunjukkan hasil pemeriksaan pabean kedapatan:

  1. jumlah peti kemas, atau jumlah kemasan, kedapatan tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
  2. tidak ditemukan barang sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
  3. ditemukan barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang seharusnya diberitahukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang manifes; atau
  4. terdapat barang yang merupakan barang larangan dan pembatasan yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang dan importir tidak memiliki perizinan yang diperlukan.

Pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang dimaksud antara lain:

  1. Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut (BC 1.0);
  2. Pemberitahuan manifes kedatangan sarana pengangkut (BC 1.1);
  3. Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya (BC 1.2); atau
  4. Pemberitahuan pengangkutan barang asal Daerah Pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar Daerah Pabean (BC 1.3).

Baca Selengkapnya

impor sementara

Impor Sementara

Barang yang diimpor untuk sementara waktu, dan nantinya akan diekspor kembali, dapat dimintakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. Fasilitas ini diberikan dengan mekanisme impor sementara. Selain mendapatkan fasilitas kepabeanan, barang impor sementara juga dibebaskan dari kewajiban memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Luar biasa bukan?


Impor Sementara

Yang dimaksud dengan impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Barang impor dapat diajukan sebagai barang impor sementara sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. tidak akan habis dipakai, baik secara fungsi maupun bentuk;
  2. tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
  3. dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor kembali;
  4. memiliki tujuan penggunaan yang jelas; dan
  5. terdapat bukti pendukung bahwa barang akan diekspor kembali.

Impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk tergantung dari tujuan penggunaan barangnya. Pembebasan dan keringanan memiliki efek financial yang berbeda. Tidak hanya terkait bea masuk, pembebasan dan keringanan ini juga berefek pada pajak yang dikenakan. Pembebasan bea masuk diberikan 100% dari nilai bea masuk, sedang keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk 2% (dua persen) untuk setiap bulan dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar.

Impor sementara dengan fasilitas pembebasan diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. Sedangkan impor sementara dengan fasilitas keringanan diberikan keringanan bea masuk namun dipungut PPN dan PPnBM. Dalam hal tertentu fasilitas keringanan juga tidak dipungut PPh Psl 22 impor. Baca Selengkapnya