Ekspor Sarang Burung Walet

Ekspor Sarang Burung Walet

Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW). Sarang burung walet yang akan diekspor juga harus memenuhi persyaratan:

  1. telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, dan pemanasan dalam suhu 70°C atau lebih dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 detik; dan
  2. dibungkus dalam kemasan dan dicantumkan label yang memuat Informasi dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa China sekurang-kurangnya mengenai nama dan berat produk, nomor registrasi dan nama produsen peternak walet, nama, alamat, nomor registrasi produsen, persyaratan penyimpanan, tanggal produksi, nomor kontrol veteriner (NKV) dan informasi terkait lainnya.

Sarang burung walet adalah produk yang berasal dari air liur burung walet (Collocalia sp.). Termasuk dalam Pos Tarif atau HS code ex. 04100010. Sebagaimana sarang burung lainnya, sarang burung walet juga berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak burung.

Sarang burung walet dapat dimakan dan sangat bermanfaat bagi kesehatan, tapi memerlukan proses lebih lanjut sebelum dikonsumsi. Sarang ini mempunyai nilai ekonomi yang tinggi sehingga sangat perlu untuk dijaga kelestariannya.



Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW)

ET-SBW diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan. Permohonan untuk mendapatkan ET-SBW dapat diajukan oleh perusahaan perorangan maupun badan usaha. Baik yang telah berbadan hukum maupun yang bukan merupakan badan hukum. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan alamat sebagai berikut:

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
UP Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Jl. M. I. Ridwan Rais, No. 5,
Jakarta Pusat 10110,
Telepon (021) 3841961/62

Baca Selengkapnya