jaminan bea cukai

Jaminan dalam rangka Kepabeanan

Kepabeanan sangat erat kaitannya dengan pembayaran pungutan negara. Dalam pelaksanaannya, pengguna jasa terkadang tidak mampu melakukan pelunasan atas pungutan tersebut dengan segera. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kesempatan penggunaan jaminan dalam rangka kepabeanan sebagai salah satu pilihan atau solusi atas hal ini.


Jaminan dalam rangka kepabeanan dapat berbentuk:

  1. jaminan tunai;
  2. jaminan bank (Bank Garansi);
  3. jaminan dari perusahaan asuransi berupa Customs Bond;
  4. jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia);
  5. jaminan perusahaan penjaminan;
  6. jaminan perusahaan (Corporate Guarantee), atau
  7. jaminan tertulis.

Jaminan diserahkan sebesar pungutan negara yang terutang atau jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan jaminan. Jaminan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan atau menjamin dibayarnya pungutan negara atas:

  1. penundaan pembayaran atas importasi;
  2. pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan;
  3. impor sementara; atau
  4. pengajuan keberatan.

Jaminan dapat digunakan untuk satu kali pakai atau terus-menerus. Jaminan tertulis hanya dapat digunakan sekali pakai. Jaminan yang digunakan terus-menerus dilakukan dengan cara:

  1. jaminan diserahkan dan dikurangi setiap ada pungutan bea masuk sampai jaminan tersebut habis; atau
  2. jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

Corporate Guarantee dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan kepabeanan. Tapi tidak semua bentuk jaminan dapat berlaku seperti itu. Jaminan apa untuk jenis kepabeanan apa ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bentuk jaminan lain dan kegunaannya yang belum diatur oleh PMK diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC). Bentuk lain yang belum diatur oleh PMK maupun Perdirjen BC, diatur oleh Kepala Kantor Pabean setempat.

Jaminan dalam rangka kepabeanan

Baca Selengkapnya

KITE Pembebasan

KITE Pembebasan

Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE ) adalah salah satu fasilitas yang paling banyak diminati oleh industri. Fasilitas KITE itu sendiri ada dua jenis, yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. Setelah kemarin kita bahas KITE Pengembalian, kali ini kita akan coba bahas saudara kembarnya, yaitu KITE Pembebasan.


Importasi bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM. Bea masuk yang mendapat pembebasan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. Selain itu, dalam hal terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan kepada perusahaan lain, pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak kepada perusahaan penerima subkontrak juga tidak dikenakan PPN dan PPnBM. Hal ini juga berlaku untuk pemasukan hasil pekerjaan subkontrak kembali ke perusahaan.

Namun demikian, importasi dalam rangka fasilitas KITE Pembebasan wajib memenuhi ketentuan umum di bidang impor, termasuk ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan pembatasan. Terhadap barang-barang yang dikenakan cukai juga berlaku ketentuan di bidang cukai. Artinya, jika bahan baku yang diimpor terkena cukai, perusahaan wajib membayar cukai atas barang tersebut. Begitupun terhadap ketentuan di bidang ekspor, baik terkait bea keluar maupun larangan dan pembatasan. Ekspor hasil produksi wajib memenuhi ketentuan tersebut. Baca Selengkapnya

KITE Pengembalian

KITE Pengembalian

Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ada dua jenis yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. Meskipun serupa, keduanya memiliki mekanisme dan peraturan yang berbeda. Kali ini coba kita bahas tentang KITE Pengembalian.


Bea masuk yang telah dibayar atas importasi bahan baku yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang ekspor dapat diberikan pengembalian. Bahan baku ini meliputi juga bahan penolong. Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh maupun sebagian bea masuk. Bea masuk yang dapat dimintakan pengembalian antara lain: bea masuk anti-dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. Perusahaan yang telah menerima fasilitas KITE Pengembalian, dapat memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat (Kaber), sepanjang lokasinya berbeda.

Impor dan ekspor dalam rangka fasilitas KITE Pengembalian wajib memenuhi ketentuan umum di bidang impor dan ekspor, termasuk ketentuan mengenai larangan dan pembatasan. Ekspor hasil produksi juga wajib memenuhi ketentuan mengenai bea keluar.


Persyaratan:

Pengembalian bea masuk diberikan kepada perusahaan yang telah memperoleh Nomor Induk Perusahaan (NIPER) Pengembalian. Untuk memperoleh NIPER Pengembalian, perusahaan harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

  1. mempunyai Sistem Pengendalian Internal yang baik;
  2. memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
  3. memiliki nature of business berupa industri manufaktur;
  4. memiliki atau menguasai lokasi atau tempat usaha;
  5. memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
  6. memiliki rencana produksi dan daftar penerima subkontrak dalam hal terdapat proses produksi yang disubkontrakkan.

Baca Selengkapnya