Tempat Penimbunan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Definisi TPB

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Penangguhan bea masuk adalah salah satu jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Selain penangguhan, fasilitas terkait bea masuk yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lainnya adalah pembebasan, keringanan, pengembalian dan penundaan pembayaran bea masuk. Ada juga fasilitas berupa bea masuk tidak dipungut dan bea masuk ditanggung pemerintah.

TPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan DJBC. Secara umum, pada TPB ditempatkan petugas bea dan cukai. Hal ini berbeda dengan bentuk fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pada perusahaan penerima fasilitas KITE tidak ditempatkan petugas bea dan cukai untuk memberikan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

TPB adalah fasilitas yang melekat pada tempat, bukan pada entitas perusahaan. Tempat ini dapat berupa lokasi, kawasan, lapangan, gedung maupun bangunan. Dengan demikian, bisa saja satu perusahaan menggunakan fasilitas Kawasan Berikat di satu pabrik, sedang di pabrik lain dia menggunakan fasilitas Gudang Berikat.


Bentuk TPB

Bentuk-bentuk TPB antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Gudang Berikat
  2. Kawasan Berikat
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
  4. Toko Bebas Bea
  5. Tempat Lelang Berikat
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat, dan
  7. Pusat Logistik Berikat

Baca Selengkapnya

gudang berikat

Fasilitas Gudang Berikat (GB)

Gudang Berikat adalah salah satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Kegiatan menimbun tersebut juga dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, atau pemotongan terhadap barang impor yang ditimbun. Jika selain menimbun, perusahaan juga melakukan kegiatan lain terhadap barang, tapi selain yang sudah disebutkan di atas, maka tidak layak untuk diajukan sebagai Gudang Berikat, lebih cocoknya adalah Kawasan Berikat. Baca Selengkapnya