Menteri keuangan telah menerbitkan peraturan baru tentang ketentuan impor barang kiriman. Ini kabar yang sangat baik mengingat sekarang penjualan online semakin ramai. Terlebih lagi sekarang tidak ada batasan berat. Sebelumnya setiap barang kiriman dengan berat melebihi 100 kg wajib diberitahukan dengan PIB. Di peraturan yang baru ini pasal itu tidak lagi dituliskan. Lebih dari itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga sudah mengeluarkan peraturan terkait hal yang sama. Sekarang dasar hukum importasi barang kiriman ini sudah lebih komprehensif.
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN
Importasi barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Sehubungan dengan hal itu, DJBC selaku instansi teknis yang membawahi pengawasan lalu lintas barang kemudian menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman. Lebih dari itu, tarif PPh untuk impor barang kiriman juga telah diatur khusus dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.
Impor barang kiriman, atau kadang disebut juga sebagai paket pos atau parcel pos, dilakukan melalui penyelenggara pos. Penyelenggara pos itu sendiri terdiri dari penyelenggara pos yang ditunjuk yaitu PT Pos Indonesia, dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) misalnya DHL, UPS, TNT, JNE, Fedex, TIKI, dll. Barang kiriman dapat dikeluarkan dari tempat tersebut setelah mendapat persetujuan dari petugas atau sistem komputer bea dan cukai. Persetujuan pengeluaran diberikan setelah dipenuhinya kewajiban pabean atas barang tersebut. Prosedur pengeluaran impor barang kiriman antara lain adalah:
- diimpor untuk dipakai;
- diimpor sementara;
- diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
- ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; atau
- diekspor kembali.