impor sementara

Impor Sementara

Barang yang diimpor untuk sementara waktu, dan nantinya akan diekspor kembali, dapat dimintakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. Fasilitas ini diberikan dengan mekanisme impor sementara. Selain mendapatkan fasilitas kepabeanan, barang impor sementara juga dibebaskan dari kewajiban memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Luar biasa bukan?


Impor Sementara

Yang dimaksud dengan impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Barang impor dapat diajukan sebagai barang impor sementara sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. tidak akan habis dipakai, baik secara fungsi maupun bentuk;
  2. tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
  3. dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor kembali;
  4. memiliki tujuan penggunaan yang jelas; dan
  5. terdapat bukti pendukung bahwa barang akan diekspor kembali.

Impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk tergantung dari tujuan penggunaan barangnya. Pembebasan dan keringanan memiliki efek financial yang berbeda. Tidak hanya terkait bea masuk, pembebasan dan keringanan ini juga berefek pada pajak yang dikenakan. Pembebasan bea masuk diberikan 100% dari nilai bea masuk, sedang keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk 2% (dua persen) untuk setiap bulan dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar.

Impor sementara dengan fasilitas pembebasan diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. Sedangkan impor sementara dengan fasilitas keringanan diberikan keringanan bea masuk namun dipungut PPN dan PPnBM. Dalam hal tertentu fasilitas keringanan juga tidak dipungut PPh Psl 22 impor. Baca Selengkapnya

KITE Pembebasan

KITE Pembebasan

Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE ) adalah salah satu fasilitas yang paling banyak diminati oleh industri. Fasilitas KITE itu sendiri ada dua jenis, yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. Setelah kemarin kita bahas KITE Pengembalian, kali ini kita akan coba bahas saudara kembarnya, yaitu KITE Pembebasan.


Importasi bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM. Bea masuk yang mendapat pembebasan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. Selain itu, dalam hal terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan kepada perusahaan lain, pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak kepada perusahaan penerima subkontrak juga tidak dikenakan PPN dan PPnBM. Hal ini juga berlaku untuk pemasukan hasil pekerjaan subkontrak kembali ke perusahaan.

Namun demikian, importasi dalam rangka fasilitas KITE Pembebasan wajib memenuhi ketentuan umum di bidang impor, termasuk ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan pembatasan. Terhadap barang-barang yang dikenakan cukai juga berlaku ketentuan di bidang cukai. Artinya, jika bahan baku yang diimpor terkena cukai, perusahaan wajib membayar cukai atas barang tersebut. Begitupun terhadap ketentuan di bidang ekspor, baik terkait bea keluar maupun larangan dan pembatasan. Ekspor hasil produksi wajib memenuhi ketentuan tersebut. Baca Selengkapnya