kesalahan dalam pembuatan PIB

Kesalahan Dalam Pembuatan PIB

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah salah satu contoh dari Pemberitahuan Pabean. Ada beberapa jenis kesalahan dalam pemberitahuan pabean impor. Ada kesalahan yang dikenakan denda atau sanksi administrasi, ada pula yang tidak dikenakan denda. Kesalahan dalam pemberitahuan pabean akan menyebabkan diterbitkannya nota pembetulan dalam bentuk Penetapan Bea dan Cukai. Dalam hal kesalahan ditemukan pada saat clearance, maka akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Sedangkan dalam hal kesalahan ditemukan pada saat post clearance, maka akan diterbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). Post clerance yang dimaksud disini adalah penelitian ulang atau audit kepabeanan. Berikut adalah beberapa jenis kesalahan yang jamak terjadi dalam pembuatan PIB:

  1. Kesalahan jenis barang
  2. Kesalahan jumlah barang
  3. Kesalahan nilai pabean
  4. Kesalahan tarif

Undang-undang kepabeanan memberikan wewenang kepada bea cukai untuk menetapkan tarif dan nilai pabean barang impor. Dalam menetapkan nilai pabean, bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap jumlah, jenis dan nilai barang. Pemeriksaan jenis barang, selain menentukan nilai pabean juga dapat menentukan besaran tarif bea masuk. Jenis barang yang berbeda dapat masuk ke dalam klasifikasi HS Code yang berbeda. Perbedaan HS Code ini memungkinkan terjadinya perbedaan tarif bea masuk, karena tarif bea masuk ditentukan oleh HS Code.

JENIS BARANG > HS CODE > TARIF BEA MASUK


Pemeriksaan Pabean

Importasi dilakukan dengan menyerahkan pemberitahuan pabean ke kantor bea dan cukai. Pembuatan dan penyerahan dokumen ini dilakukan secara self assesment melalui jaringan elektronik. Bea dan cukai secara selektif melakukan pemeriksaan berdasarkan manajemen resiko. Ada yang hanya diperiksa dokumennya. Ada juga yang diperiksa dokumen dan fisik barangnya. Pemeriksaan pabean ini diharapkan mampu mendeteksi kesalahan-kesalahan dalam pembuatan PIB.

Identifikasi terhadap kesalahan jenis dan jumlah barang utamanya dilakukan pada saat pemeriksaan fisik. Identifikasi terhadap kesalahan tarif dan nilai utamanya dilakukan pada saat pemeriksaan dokumen. Lebih dari itu, penelitian ulang dan audit kepabeanan, sebagai garda terakhir pemenuhan kewajiban kepabeanan, diharapkan dapat mengidentifikasi semua jenis kesalahan pemberitahuan pabean.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa atas kesalahan pemberitahuan pabean akan diterbitkan surat penetapan. Surat penetapan berupa SPTNP dan SPKTNP ini dapat diterbitkan atas satu kesalahan, namun juga dapat diterbitkan atas gabungan kesalahan (kombinasi).

Satu PIB dapat diterbitkan satu SPTNP, baik itu untuk satu kesalahan atau lebih dari satu kesalahan. Satu PIB tidak dapat diterbitkan lebih dari satu SPTNP, dan satu SPTNP tidak boleh berisi lebih dari satu PIB.

Satu PIB juga dapat diterbitkan satu SPKTNP, tanpa melihat apakah terhadap PIB tersebut sudah dikenakan SPTNP atau belum. Satu PIB tidak dapat diterbitkan lebih dari satu SPKTNP, tapi satu SPKTNP dapat dikenakan terhadap lebih dari satu PIB.

KESALAHAN DENDA
Jenis barang Tidak
Jumlah barang Ya
Nilai Pabean Ya
Tarif Tidak

Kesalahan Jenis Barang

Kesalahan pemberitahuan jenis barang identifikasi utamanya adalah melalui pemeriksaan fisik. Jenis barang akan menentukan HS Code. Pada akhirnya HS Code akan menentukan besarnya bea masuk dan pajak yang terutang. Sangat penting bagi bea cukai untuk memastikan jenis barang diberitahukan secara benar. Baca Selengkapnya