Barang Dilarang Ekspor

Ada 4 (empat) jenis atau kategori barang yang dilarang ekspor, yaitu:

  1. Barang dilarang ekspor di bidang pertanian;
  2. Barang dilarang ekspor di bidang kehutanan;
  3. Barang dilarang ekspor di bidang pertambangan; dan
  4. Barang dilarang ekspor di bidang cagar budaya.

Penetapan barang yang dilarang untuk diekspor dilakukan dengan alasan untuk melindungi:

  1. keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
  2. hak kekayaan intelektual; dan/atau
  3. kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Penetapan barang dilarang ekspor dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. Saat ini, barang yang dilarang untuk diekspor telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019. Peraturan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan tanggal 21 Juni 2019, jadi efektif berlaku mulai tanggal 21 Juli 2019.

Berikut adalah detail barang yang dilarang untuk diekspor dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:


BIDANG PERTANIAN

Berikut adalah daftar barang dilarang ekspor di bidang pertanian: Baca Selengkapnya

Larangan dan pembatasan

Larangan dan Pembatasan (Lartas)

APA ITU LARTAS?

Larangan dan Pembatasan, atau yang biasa disingkat Lartas, sering ditemukan dalam pembicaraan terkait perdagangan internasional, baik itu impor maupun ekspor. Beberapa barang memang dilarang dan dibatasi untuk diperdagangkan lintas negara (ekspor-impor). Barang-barang ini memerlukan izin agar importasi atau eksportasi dapat dilakukan. Untuk menyederhanakan dalam penyebutannya, barang yang memerlukan izin ini biasa disebut “terkena lartas”. Tidak semua barang terkena lartas. Ada juga barang bebas lartas yang artinya tidak memerlukan ijin untuk diimpor maupun diekspor. Barang yang terkena lartas pun, dalam hal tertentu bisa mendapatkan pengecualian.


Yang dimaksud impor dan ekspor dalam hal ini tidak terbatas pada lalu lintas barang menggunakan kontainer melalui pelabuhan laut. Barang bawaan penumpang (handcarry), barang kiriman, dan paket pos juga termasuk dalam pengertian ekspor dan impor. Ketentuan larangan dan pembatasan juga berlaku terhadap barang-barang tersebut, meskipun pada beberapa hal ada ketentuan pengecualian. Baca Selengkapnya