Barang Dilarang Ekspor

Ada 4 (empat) jenis atau kategori barang yang dilarang ekspor, yaitu:

  1. Barang dilarang ekspor di bidang pertanian;
  2. Barang dilarang ekspor di bidang kehutanan;
  3. Barang dilarang ekspor di bidang pertambangan; dan
  4. Barang dilarang ekspor di bidang cagar budaya.

Penetapan barang yang dilarang untuk diekspor dilakukan dengan alasan untuk melindungi:

  1. keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
  2. hak kekayaan intelektual; dan/atau
  3. kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Penetapan barang dilarang ekspor dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. Saat ini, barang yang dilarang untuk diekspor telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019. Peraturan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan tanggal 21 Juni 2019, jadi efektif berlaku mulai tanggal 21 Juli 2019.

Berikut adalah detail barang yang dilarang untuk diekspor dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:


BIDANG PERTANIAN

Berikut adalah daftar barang dilarang ekspor di bidang pertanian: Baca Selengkapnya