Pajak Penghasilan Pasal 22, selain dikenakan terhadap barang impor, juga dikenakan terhadap barang ekspor. PPh Pasal 22 untuk barang ekspor hanya dikenakan terhadap komoditas tertentu. Komoditas yang dikenakan PPh Ekspor adalah barang tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghailan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. PMK ini telah diubah dengan dikeluarkannya PMK Nomor 110/PMK.010/2018.
Barang tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam dikenakan PPh Ekspor dengan tarif sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor. Ketentuan tidak berlaku bagi eksportir yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. Ketentuan perpajakan terhadap mereka mengacu pada poin-poin perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan atau kontrak karya tersebut.
Pph Ekspor dihitung berdasarkan nilai ekspor. Nilai ekspor yang dimaksud adalah yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). PEB ini memiliki kode dokumen BC3.0. Nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam PEB adalah dalam incoterm Free on Board (FOB). Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dalam pengisian PEB dikolom 51, dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Dalam hal PEB dilakukan pembetulan, maka pajak juga harus sesuai nota pembetulan. Baca Selengkapnya