Pembetulan data PEB

Pembetulan Data PEB dan Pembatalan Ekspor

Banyak yang bertanya mengenai pembetulan dan pembatalan PEB. Sebagian lewat chat personal, sebagian lagi lewat chat di grup whatsapp pakgiman.com. Saya pikir ini adalah pertanyaan yang mudah dicari jawabannya, tapi kenapa masih banyak yang bertanya ya? Baiklah, saya buat posting terkait hal ini. Jadi kelak jika ada yang bertanya lagi, bisa saya kirim link ke post ini.


Eksportir dapat melakukan perubahan atau pembetulan data PEB dalam hal terjadi kesalahan. Tidak ada proses pemeriksaan fisik barang atas pengajuan pembetulan data PEB ini. Pemeriksaan fisik hanya dilakukan dalam hal PEB tersebut terkena NHI. Ketika PEB terkena NHI dan diperiksa fisik maka persetujuan pembetulan hanya akan diberikan dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan sesuai. Dalam hal tidak sesuai, maka akan diproses lebih lanjut oleh bidang pengawasan.

Berbeda dengan PIB, pembetulan PEB adalah proses yang normal. Pembetulan data PIB hanya bisa dilakukan secara manual dengan mengajukan surat permohonan ke Kepala Kantor. Pembetulan data PEB lebih mudah dari pada perbaikan data PIB. Pembetulan data PEB dapat dilakukan melalui sistem komputer yang terkoneksi internet.


PEMBETULAN DATA PEB

Berikut adalah poin-poin ketentuan terkait pembetulan data PEB:

  1. Pembetulan data PEB untuk jenis barang, jumlah barang, dan nomor peti kemas dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean. Jika PEB lebih dari 1 (satu) kemasan atau kontainer, jangka waktu pemasukan dihitung dari pemasukan kemasan atau kontainer terakhir dalam PEB tersebut.
  2. Pembetulan data PEB untuk jenis barang, jumlah barang, dan nomor peti kemas yang sebagian tidak terangkut oleh sarana pengangkut (Short Shipment) dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut. Dalam hal short shipment terjadi terhadap seluruh barang ekspor, pembetulan atau penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage atau nomor flight dan tanggal perkiraan ekspor, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.
  3. Pembetulan data PEB untuk jumlah dan jenis barang atas penjualan barang dan makanan di dalam pesawat udara dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan. Pembetulan data PEB yang diangkut dengan pesawat udara, selain penjualan barang dan makanan, dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan. Perubahan data ini diperkenankan sepanjang merupakan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
  4. Pembetulan data PEB untuk jenis dan jumlah barang curah dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
  5. Pembetulan data Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari untuk ekspor Migas dan BBM, dan 30 (tiga puluh) hari untuk ekspor selain Migas dan BBM, terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB.
  6. Pembetulan data selain jenis barang, jumlah barang, nomor kontainer, nama sarana pengangkut, nomor voyage, nomor flight, tanggal perkiraan ekspor, nilai FOB dan Jenis valuta dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.

Baca Selengkapnya