Cukai adalah salah satu penerimaan negara yang sangat penting. Oleh karenanya, administrasi dan dokumen terkait pengusahaan cukai diatur oleh pemerintah. Cukai diatur dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Di Indonesia, barang yang dikenakan cukai, yaitu:
- Etil Alkohol;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); dan
- Hasil Tembakau (HT).