Penelitian Ulang Tarif dan Nilai Pabean Bea dan Cukai

Teman berkeluh kesah: “Pak, perusahaan saya kena penelitian ulang tarif dan nilai pabean. Saya itu kerja jadi eksim sudah lama tapi kok baru kali ini saya denger istilah itu. Saya yang kurang belajar, kurang gaul atau gimana? Kalo audit bea cukai saya paham, tapi penelitian ulang ini apa ya? Blas, saya gak mudeng.”

“Mas..mas.., penelitian ulang itu peraturannya sudah ada sejak tahun 2011. Kalo baru kali ini sampeyan kena, ya bersyukurlah. Karena itu artinya sampeyan kerjanya bener atau bekerja ditempat yang bener. Kalo enggak, ya pasti sudah dari tahun-tahun kemarin sampeyan kenalan sama yang namanya penelitian ulang ini. Percaya aja sama bea cukai. Gak mungkin-lah bea cukai nyuruh-nyuruh bayar kalo gak ada dasarnya. Emangnya sekarang jaman kompeni bawa bedil. Udah sana bersyukur, jangan protes terus. Alhamdu….lillah… Nah gitu, kan adem!”


Penelitian Ulang Bea dan Cukai

Penelitian ulang bea dan cukai, atau biasa diakronimkan dengan sebutan Penul, adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Tarif yang dimaksud disini adalah penetapan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk, sedangkan nilai pabean adalah pemberitahuan atas nilai transaksi atau harga dari barang impor yang bersangkutan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah institusi yang mengemban tugas untuk melayani namun juga mengawasi lalu lintas perdagangan internasional. Dalam melaksanakan tugasnya, DJBC diharapkan mampu menemukan formula dan strategi terbaik dalam memadu-padankan tugas untuk melayani, namun disisi lain juga mengawasi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggunakan managemen resiko yang membagi pemenuhan kewajiban kepabeanan (customs clearance) dalam tiga fase yaitu Pre-clearance, Clearance dan Post-clearance. Penelitian Ulang adalah termasuk customs post-clearance atau penyelesaian kewajiban kepabeanan setelah barang selesai diimpor.

penelitian-ulang-tarif-dan-nilai-pabean-4

Baca Selengkapnya