KITE Pengembalian

KITE Pengembalian

Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ada dua jenis yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. Meskipun serupa, keduanya memiliki mekanisme dan peraturan yang berbeda. Kali ini coba kita bahas tentang KITE Pengembalian.


Bea masuk yang telah dibayar atas importasi bahan baku yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang ekspor dapat diberikan pengembalian. Bahan baku ini meliputi juga bahan penolong. Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh maupun sebagian bea masuk. Bea masuk yang dapat dimintakan pengembalian antara lain: bea masuk anti-dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. Perusahaan yang telah menerima fasilitas KITE Pengembalian, dapat memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat (Kaber), sepanjang lokasinya berbeda.

Impor dan ekspor dalam rangka fasilitas KITE Pengembalian wajib memenuhi ketentuan umum di bidang impor dan ekspor, termasuk ketentuan mengenai larangan dan pembatasan. Ekspor hasil produksi juga wajib memenuhi ketentuan mengenai bea keluar.


Persyaratan:

Pengembalian bea masuk diberikan kepada perusahaan yang telah memperoleh Nomor Induk Perusahaan (NIPER) Pengembalian. Untuk memperoleh NIPER Pengembalian, perusahaan harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

  1. mempunyai Sistem Pengendalian Internal yang baik;
  2. memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
  3. memiliki nature of business berupa industri manufaktur;
  4. memiliki atau menguasai lokasi atau tempat usaha;
  5. memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
  6. memiliki rencana produksi dan daftar penerima subkontrak dalam hal terdapat proses produksi yang disubkontrakkan.

Baca Selengkapnya