PKSI

PKSI – Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor

PKSI adalah Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor. Importir dapat mengajukan permohonan penetapan HS Code atas barang impor sebelum PIB diajukan. Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea dan Cukai. PKSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi sesuai dalam surat penetapan.


Pakgiman, saya melakukan importasi barang dua shipment. Yang satu lancar, yang satu kok kena notul ya, katanya salah HS code-nya. Padahal barangnya sama dan saya beritahukan dengan HS code yang sama? 

Harusnya hal ini tidak terjadi. Tapi memang dimungkinkan adanya dua penetapan HS Code yang berbeda untuk satu barang yang sama, apalagi oleh dua petugas yang berbeda. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal ini, silakan mengajukan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor.

Klasifikasi barang bukanlah ilmu pasti, banyak yang harus dipelajari untuk bisa menetapkan HS Code suatu barang. Dasar aturan yang digunakan adalah 6 “pasal” KUM-HS. Selain itu ada catatan bagian dan catatat bab. Belum lagi Explanatory Note yang saya sendiri kadang pusing bacanya. Klasifikasi atau penggolongan barang ini sangat mungkin berbeda antara satu orang dengan yang lainnya, bergantung dari identifikasi yang dilakukannya. Sebagai contoh: atas suatu barang, satu petugas bisa bilang bahwa itu adalah tekstil yang diresapi sedang yang lain akan bersikeras bahwa itu adalah lembaran plastik yang diperkuat. 

Baca Selengkapnya