Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diekspor kembali (re-ekspor). Ekspor kembali atas barang impor dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Ekspor kembali dapat dilakukan dengan persyaratan barang impor tersebut:
- tidak sesuai pesanan;
- salah kirim;
- rusak; atau
- tidak dapat diimpor berdasar ketentuan perundang-undangan.
Ekspor kembali untuk barang impor sementara diselesaikan sesuai ketentuan mengenai impor sementara. Ekspor kembali barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), diselesaikan sesuai ketentuan mengenai Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Larangan Ekspor Kembali
Barang impor yang sudah diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tidak dapat dire-ekspor dalam hal jumlah atau jenis barangnya kedapatan tidak sesuai. Ketentuan ini dapat dikecualikan dalam hal:
- dilakukan oleh perusahaan Authorized Economic Operator (AEO), Mitra Utama Kepabeanan atau importir produsen berisiko rendah;
- berpotensi mengganggu atau merusak kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, atau lingkungan; atau
- wajibkan diekspor kembali sesuai ketentuan perundang-undangan.
Barang impor yang belum diajukan PIB-nya juga tidak dapat dire-ekspor dalam hal telah dilakukan penindakan yang menunjukkan hasil pemeriksaan pabean kedapatan:
- jumlah peti kemas, atau jumlah kemasan, kedapatan tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
- tidak ditemukan barang sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
- ditemukan barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang seharusnya diberitahukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang manifes; atau
- terdapat barang yang merupakan barang larangan dan pembatasan yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang dan importir tidak memiliki perizinan yang diperlukan.
Pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang dimaksud antara lain:
- Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut (BC 1.0);
- Pemberitahuan manifes kedatangan sarana pengangkut (BC 1.1);
- Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya (BC 1.2); atau
- Pemberitahuan pengangkutan barang asal Daerah Pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar Daerah Pabean (BC 1.3).