Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan

Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan

Sanksi administrasi di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008, yang sudah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019.

Penegakan hukum paling efektif mungkin adalah dengan memberikan sanksi atas pelanggaran yang diatur oleh hukum tersebut. Kepabeanan dan cukai sepertinya juga menganut paham yang serupa. Pada beberapa peraturan banyak didapati pasal yang mengatur tentang sanksi. Ada sanksi pidana dan ada juga sanksi administrasi. Namun, karena bea cukai adalah institusi yang banyak berkaitan dengan dunia usaha yang dijalankan dengan ‘duit’ maka sepertinya sanksi-administrasi-berupa-denda lebih banyak diperbincangkan. Kali ini kita akan membahas tentang Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan.


Sanksi Pidana VS Sanksi Administrasi

Dalam terminologi kepabeanan dan cukai, sanksi dibagi menjadi dua jenis: sanksi pidana dan sanksi administrasi. Sanksi pidana ini juga masih terbagi menjadi dua, yaitu sanksi pidana pabean dan sanksi pidana cukai.

Sanksi pidana pabean diatur dalam undang-undang kepabeanan yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Ketentuan tentang pidana kepabeanan lebih tepatnya terletak pada Bab XIV pada pasal 102 sampai dengan pasal 111. Sedangkan sanksi pidana cukai diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tentang tindak pidana di bidang cukai ini diatur dalam Bab XII pasal 50 sampai dengan pasal 62.

Kedua sanksi pidana, baik pabean maupun cukai, sudah secara jelas tersurat pada kedua undang-undang berikut perubahan dan penjelasannya, oleh karenanya (setahu kami) tidak ada peraturan yang lebih spesifik mengaturnya lagi. Baca Selengkapnya