Segel Bea Cukai

Segel Bea dan Cukai

Segel bea dan cukai ada beberapa jenis. Segel dapat terbuat dari kertas, plastik, logam, lak atau bahan lainnya. Bentuk dari segel dapat berupa lembaran, pita, kunci, kancing atau bentuk lainnya. Segel bahkan dimungkinkan untuk dilengkapi dengan perangkat elektronik.


Perbedaan Segel dan Tanda Pengaman

Selain segel, dalam terminologi kepabeanan dikenal juga adanya tanda pengaman. Bea cukai membedakan antara segel dan tanda pengaman, namun pelekatan keduanya dalam peraturan tetap disebut sebagai penyegelan.

P-26/BC/2010: Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.

Pelekatan segel dilakukan dalam rangka penindakan, penyidikan, audit kepabeanan dan cukai, atau penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Sedang pelekatan tanda pengaman dilakukan dalam rangka pengamanan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanan dan cukainya atau barang lain yang harus diawasi.

Segel secara umum berwarna merah, sedang tanda pengaman berwarna putih. Barang yang disegel pada dasarnya tidak boleh bergerak atau dipindahkan tanpa sepengetahuan dan seizin petugas. Barang yang dilekati tanda pengaman boleh dipindahkan sesuai prosedur yang berlaku dan proses bisnis yang berjalan.


Jenis Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai

Segel atau tanda pengaman bea cukai terdiri dari:

  1. Segel atau Tanda Pengaman Kertas;
  2. Segel atau Tanda Pengaman Pita;
  3. Segel atau Tanda Pengaman Kancing;
  4. Segel atau Tanda Pengaman Kunci;
  5. Segel atau Tanda Pengaman Timah;
  6. Segel atau Tanda Pengaman Lak;
  7. Segel atau Tanda Pengaman Elektronik; dan
  8. Segel atau Tanda Pengaman Barcode.

Baca Selengkapnya