Definisi TPB
Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Penangguhan bea masuk adalah salah satu jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Selain penangguhan, fasilitas terkait bea masuk yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lainnya adalah pembebasan, keringanan, pengembalian dan penundaan pembayaran bea masuk. Ada juga fasilitas berupa bea masuk tidak dipungut dan bea masuk ditanggung pemerintah.
TPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan DJBC. Secara umum, pada TPB ditempatkan petugas bea dan cukai. Hal ini berbeda dengan bentuk fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pada perusahaan penerima fasilitas KITE tidak ditempatkan petugas bea dan cukai untuk memberikan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
TPB adalah fasilitas yang melekat pada tempat, bukan pada entitas perusahaan. Tempat ini dapat berupa lokasi, kawasan, lapangan, gedung maupun bangunan. Dengan demikian, bisa saja satu perusahaan menggunakan fasilitas Kawasan Berikat di satu pabrik, sedang di pabrik lain dia menggunakan fasilitas Gudang Berikat.
Bentuk TPB
Bentuk-bentuk TPB antara lain adalah sebagai berikut: